25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Keluarga Anak Korban Malpraktik RS Colombia Datangi DPRD

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Brilian Moktar meyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, pihak RS Columbia Asia harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. “Sudah lebih dari Rp500 juta biaya yang dikeluarkan, keluarga korban itu orang kurang mampu, untung ada Rotari, lembaga sosial yang memberikan bantuan,” ungkapnya.

Brilian memberikan waktu satu bulan kepada pihak rumah sakit untuk berdamai dengan keluarga korban. Jika tidak, ia berjanji akan membawa kasus ini ke tingkat komisi. “Komisi E Bidang Kesehatan dan Komisi A Bidang Pemerintahan, akan bergabung melakukan pemanggilan kepada pihak rumah sakit, tapi jalan kekeluargaan tetap diutamakan,” bilangnya.

Meski begitu, ia pun berharap pihak Poldasu untuk tetap profesional dalam menjelaskan tugasnya. “Proses hukum harus tetap berjalan, agar ada pelajaran dari kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, sejauh ini penyidik baru memeriksa 7 saksi atas kasus tersebut. Dari ketujuhnya, seorang di antaranya adalah dr Mahyono, yang merupakan tim ahli bedah di RS Colombia Asia.

Selain itu, juga turut diperiksa dokter dari RS Siloam dan 5 perawat. Begitupun, dari semua saksi yang diperiksa dalam kasus ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka.

Sebab, penyidik belum memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Masih tujuh saksi yang diperiksa. Saksi ahli belum diperiksa sehingga kasus itu belum bisa ditingkatkan,” bebernya, Selasa (27/9).

Rina melanjutkan, menetapkan tersangka dalam suatu perkara itu tidak mudah. Perlu meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, penyidik juga harus melakukan gelar untuk menentukan arah penyelidikan, apakah dilanjutkan atau tidak. “Tahapan-tahapan penetapan tersangka itu ada. Setelah keterangan saksi ahli, penyidik baru melakukan, gelar perkara. Setelah itu, baru status terlapor ditentukan. Apakah jadi tersangka atau tidak,” kata mantan Kapolres Binjai ini.

Lebih jauh, Rina juga bilang, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. “Alat bukti sedang dikumpulkan. Bersabar ya,” tambahnya.

Disinggung mengenai adanya indikasi penyidik berupaya mengendapkan kasus dugaan malapraktik, sehingga berusaha mengunci informasi rapat-rapat guna tidak diketahui ke publik, Rina membantah jika kasus sengaja diendapkan. (dik/ted/saz)

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Brilian Moktar meyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, pihak RS Columbia Asia harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. “Sudah lebih dari Rp500 juta biaya yang dikeluarkan, keluarga korban itu orang kurang mampu, untung ada Rotari, lembaga sosial yang memberikan bantuan,” ungkapnya.

Brilian memberikan waktu satu bulan kepada pihak rumah sakit untuk berdamai dengan keluarga korban. Jika tidak, ia berjanji akan membawa kasus ini ke tingkat komisi. “Komisi E Bidang Kesehatan dan Komisi A Bidang Pemerintahan, akan bergabung melakukan pemanggilan kepada pihak rumah sakit, tapi jalan kekeluargaan tetap diutamakan,” bilangnya.

Meski begitu, ia pun berharap pihak Poldasu untuk tetap profesional dalam menjelaskan tugasnya. “Proses hukum harus tetap berjalan, agar ada pelajaran dari kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, sejauh ini penyidik baru memeriksa 7 saksi atas kasus tersebut. Dari ketujuhnya, seorang di antaranya adalah dr Mahyono, yang merupakan tim ahli bedah di RS Colombia Asia.

Selain itu, juga turut diperiksa dokter dari RS Siloam dan 5 perawat. Begitupun, dari semua saksi yang diperiksa dalam kasus ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka.

Sebab, penyidik belum memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Masih tujuh saksi yang diperiksa. Saksi ahli belum diperiksa sehingga kasus itu belum bisa ditingkatkan,” bebernya, Selasa (27/9).

Rina melanjutkan, menetapkan tersangka dalam suatu perkara itu tidak mudah. Perlu meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, penyidik juga harus melakukan gelar untuk menentukan arah penyelidikan, apakah dilanjutkan atau tidak. “Tahapan-tahapan penetapan tersangka itu ada. Setelah keterangan saksi ahli, penyidik baru melakukan, gelar perkara. Setelah itu, baru status terlapor ditentukan. Apakah jadi tersangka atau tidak,” kata mantan Kapolres Binjai ini.

Lebih jauh, Rina juga bilang, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. “Alat bukti sedang dikumpulkan. Bersabar ya,” tambahnya.

Disinggung mengenai adanya indikasi penyidik berupaya mengendapkan kasus dugaan malapraktik, sehingga berusaha mengunci informasi rapat-rapat guna tidak diketahui ke publik, Rina membantah jika kasus sengaja diendapkan. (dik/ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/