29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

2013, Retribusi Izin Usaha Pariwisata Dihapus

MEDAN-Tahun depan 2013 retribusi izin usaha pariwisata (IUP) akan dihapus sehubungan terbitnya UU No 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Rencananya memang begitu tapi sampai saat ini kita belum punya regulasi yang mengaturnya. Saya rasa regulasinya sedang dipersiapkan tahun depan sudah mulai bisa dilaksanakan. Mulai tahun depan saya rasa sudah tidak ada lagi retribusi IUP,” kata Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Arfan Harahap, Kamis (27/12).

Arfan mengatakan, regulasi dari pusat memang sudah ada. Namun, menurutnya, perlu pengaturan atau regulasi tambahan dari daerah berupa Perda ataupun Perwal. Dengan adanya aturan tambahan pendukung itu maka dapat merealisasikan aturan dari pusat.

“Kita tunggu saja aturan atau regulasi pendukungnya. Karena kita pun harus melaksanakannya sesuai aturan. Tapi, kemungkinan besar tunggakan retribusi Izin Usaha Pariwisata yang ada selama ini akan dihapuskan atau diputihkan. Karena tidak mungkin, retribusi sudah dihapuskan, namun tunggakan tetap ditagih,” ujarnya.

Arfan kembali menegaskan, tunggakan yang ada selama ini akan ditiadakan mengingat jumlahnya cukup besar. Untuk itu, penghapusan ini merupakan dilema dan masalah bagi Pemko Medan karena sumber PAD Kota Medan dari retribusi akan dihapuskan menyusul tunggakan yang ada.

“Tapi meski akan dihapuskan, namun kita akan tetap meminta izin pendaftaran tempat hiburan dan objek wisata di Kota Medan. Namun, izin pendaftaran ini bersifat nonretribusi. Kita tetap bisa mencabut, menutup dan menyegel tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar aturan dan ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan menjelaskan izin pendaftaran non retribusi ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata di Kota Medan. Izin pendaftaran non retribusi ini tidak akan dikutip biaya lagi, namun hanya sebagai data untuk pengawasan dan pengendalian dari Disbudpar Medan.(gus)

MEDAN-Tahun depan 2013 retribusi izin usaha pariwisata (IUP) akan dihapus sehubungan terbitnya UU No 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Rencananya memang begitu tapi sampai saat ini kita belum punya regulasi yang mengaturnya. Saya rasa regulasinya sedang dipersiapkan tahun depan sudah mulai bisa dilaksanakan. Mulai tahun depan saya rasa sudah tidak ada lagi retribusi IUP,” kata Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Arfan Harahap, Kamis (27/12).

Arfan mengatakan, regulasi dari pusat memang sudah ada. Namun, menurutnya, perlu pengaturan atau regulasi tambahan dari daerah berupa Perda ataupun Perwal. Dengan adanya aturan tambahan pendukung itu maka dapat merealisasikan aturan dari pusat.

“Kita tunggu saja aturan atau regulasi pendukungnya. Karena kita pun harus melaksanakannya sesuai aturan. Tapi, kemungkinan besar tunggakan retribusi Izin Usaha Pariwisata yang ada selama ini akan dihapuskan atau diputihkan. Karena tidak mungkin, retribusi sudah dihapuskan, namun tunggakan tetap ditagih,” ujarnya.

Arfan kembali menegaskan, tunggakan yang ada selama ini akan ditiadakan mengingat jumlahnya cukup besar. Untuk itu, penghapusan ini merupakan dilema dan masalah bagi Pemko Medan karena sumber PAD Kota Medan dari retribusi akan dihapuskan menyusul tunggakan yang ada.

“Tapi meski akan dihapuskan, namun kita akan tetap meminta izin pendaftaran tempat hiburan dan objek wisata di Kota Medan. Namun, izin pendaftaran ini bersifat nonretribusi. Kita tetap bisa mencabut, menutup dan menyegel tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar aturan dan ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan menjelaskan izin pendaftaran non retribusi ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata di Kota Medan. Izin pendaftaran non retribusi ini tidak akan dikutip biaya lagi, namun hanya sebagai data untuk pengawasan dan pengendalian dari Disbudpar Medan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/