31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Kader PDIP Divonis 10 Bulan Penjara, Fraksi PDIP Minta Kajari Medan Dievaluasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDIP DPRD Kota Medan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Medan yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader PDIP lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan menuntut kedua kadernya dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

“Kami dari Fraksi PDIP DPRD Medan meminta kepada Kejatisu dan Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader kami P21 dan menuntutnya dengan 1 Tahun 6 Bulan penjara,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP kepada Sumut Pos, Senin (27/12).

Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan yang merupakan counterpart Kejari Medan itu, Fraksi PDIP DPRD Medan juga menilai bahwa perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan yang menjerat dua kader PDIP yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (22/12) lalu itu, terlalu dipaksakan.

Pasalnya, terang Robi, kasus itu sudah ada sejak sekitar tahun 2013 dan sudah lama ditutup karena memang dua orang kadernya tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi unsur untuk berkasnya dinyatakan lengkap. Namun setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba saja berkas kedua kadernya tersebut diproses kembali dan dinyatakan lengkap.

“Dulu dinyatakan tidak lengkap oleh Kejari Medan. Tapi setelah 8 tahun dan sekarang Kajarinya dipimpin Pak Teuku Rahmatsyah, tiba-tiba dinyatakan P21 oleh Kejari Medan. Dua kader kami di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 10 bulan. Ini jelas sangat dipaksakan. Kami mohon kepada Kejatisu dan Kejaksaan Agung, tolong dievaluasi kinerja Kajari Medan ini,” terangnya.

Bila terbukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Medan sebagai sebuah kekeliruan, Robi meminta agar Kejagung melalui Kejatisu dapat memberikan sanksi tegas kepada Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

“Hukum itu harus tegak dan berkeadilan. Kalau aparat hukumnya tidak tegak, maka kami minta untuk dicopot saja. Kita mau, semua aparat hukum, khususnya di Kota Medan dapat bersikap profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Medan melalui Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk dua orang terdakwa yang merupakan kader PDIP, yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (22/12).

Sidang sempat berlangsung panas di PN Medan, karena ratusan kader PDIP turut meramaikan ruang sidang dam sekitarnya. Tidak hanya itu, puluhan petugas kepolisian dan Kejari Medan juga turut memantau ruang sidang.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDIP DPRD Kota Medan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Medan yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader PDIP lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan menuntut kedua kadernya dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

“Kami dari Fraksi PDIP DPRD Medan meminta kepada Kejatisu dan Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader kami P21 dan menuntutnya dengan 1 Tahun 6 Bulan penjara,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP kepada Sumut Pos, Senin (27/12).

Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan yang merupakan counterpart Kejari Medan itu, Fraksi PDIP DPRD Medan juga menilai bahwa perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan yang menjerat dua kader PDIP yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (22/12) lalu itu, terlalu dipaksakan.

Pasalnya, terang Robi, kasus itu sudah ada sejak sekitar tahun 2013 dan sudah lama ditutup karena memang dua orang kadernya tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi unsur untuk berkasnya dinyatakan lengkap. Namun setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba saja berkas kedua kadernya tersebut diproses kembali dan dinyatakan lengkap.

“Dulu dinyatakan tidak lengkap oleh Kejari Medan. Tapi setelah 8 tahun dan sekarang Kajarinya dipimpin Pak Teuku Rahmatsyah, tiba-tiba dinyatakan P21 oleh Kejari Medan. Dua kader kami di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 10 bulan. Ini jelas sangat dipaksakan. Kami mohon kepada Kejatisu dan Kejaksaan Agung, tolong dievaluasi kinerja Kajari Medan ini,” terangnya.

Bila terbukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Medan sebagai sebuah kekeliruan, Robi meminta agar Kejagung melalui Kejatisu dapat memberikan sanksi tegas kepada Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

“Hukum itu harus tegak dan berkeadilan. Kalau aparat hukumnya tidak tegak, maka kami minta untuk dicopot saja. Kita mau, semua aparat hukum, khususnya di Kota Medan dapat bersikap profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Medan melalui Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk dua orang terdakwa yang merupakan kader PDIP, yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (22/12).

Sidang sempat berlangsung panas di PN Medan, karena ratusan kader PDIP turut meramaikan ruang sidang dam sekitarnya. Tidak hanya itu, puluhan petugas kepolisian dan Kejari Medan juga turut memantau ruang sidang.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/