26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tower Provider di Tanjung Gusta Dibongkar

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/1).

TOWER: Petugas TRTB membongkar tower provider  Tanjung Gusta Medan.//sumut pos/syahrial
TOWER: Petugas TRTB membongkar tower provider di Tanjung Gusta Medan.//sumut pos/syahrial

Pembongkaran dilakukan karena tower yang telah rampung pembangunannya dan telah dioperasikan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Pembongkaran ini adalah yang kedua kalinya.

Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, mengaku, sebelumnya pihaknya telah membongkar tower tersebut setelah mengetahui tidak memiliki SIMB. Ketika dilakukan pembongkaran kala itu, bangunan tower belum rampung seratus persen dan belum beroperasi.
“Jadi ini pembongkaran kedua kalinya kita lakukan, sebab pemilik tower tampaknya tidak punya itikad baik untuk mengurus SIMB. Padahal ketika melakukan pembongkaran pertama, pemiliknya telah kita ingatkan agar segera mengurus SIMB dan menghentikan proses pembangunan tower,” ujar Ali Tohar.

Ali Tohar mengatakan, instruksi yang disampaikan pihaknya tidak dilaksanakan oleh pemilik. Meski tidak ada SIMB, pembangunan tower terus dilaksanakan sampai selesai dan telah dioperasikan. Makanya begitu mengetahui hal itu, Ali Tohar kembali mendatangi lokasi tower tersebut setelah sebelumnya memberikan surat peringatan kepada pemilik tower guna melakukan pembongkaran.

Dalam pembongkaran itu, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu sejumlah petugas Satpol PP dan pegawai Kelurahan Tanjung Gusta serta Kecamatan Medan Helvetia. Tim terpadu ini juga dibantu petugas dari Polsek Medan Helvetia dan Koramil setempat untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran.

Setibanya di lokasi, tim mendapati dua petugas tower sedang memeriksa tower. Ali tohar selanjutnya menjelaskan kedatangan mereka untuk melakukan pembongkaran. Kedua petugas itu pun hanya bisa pasrah. Sebelum pembongkaran dimulai, Ali Tohar memerintahkan salah seorang anggotanya yang mengetahui soal aliran listrik untuk memotong kabel guna memutuskan aliran listrik ke dalam tower.

Setelah tower dipastikan tidak dialiri listrik lagi, barulah pembongkaran dilakukan. Diawali dengan penghancuran beton pondasi tiang. Namun baru beberapa kali pondasi beton dipukul dengan martil besar, salah seorang datang menemui Ali Tohar.

Dia minta pondasi itu jangan dibongkar, sebab khawatir tower akan tumbang sehingga menimpa rumah miliknya maupun warga lainnya. Ali Tohar menerima usulan itu. Dia kemudian memerintahkan anggotanya untuk memutuskan seluruh kabel yang menuju tower dengan menggunakan gerenda mesin.

Selain kabel, besi-besi berbentuk tangga juga tidak luput dari pemotongan. Setelah meyakini tower benar-benar tidak berfungsi lagi, barulah proses pembongkaran dihentikan. Kepada kedua petugas tower, Ali Tohar minta agar kabel yang telah dipotong dilarang disambung kembali, termasuk tiang-tiang kecil tersebut. “Sebelum memiliki SIMB, saya minta tower ini tidak dioperasikan lagi. Untuk itu seluruh kabel-kabel yang telah dipotong dilarang disambung kembali. Jadi biarkan tower ini seperti itu. Selanjutnya tower ini akan terus kami awasi. Jika ini dilanggar kembali, maka kami datang kembali untuk melakukan pebongkaran yang ketiga,” tegasnya. (ial)

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/1).

TOWER: Petugas TRTB membongkar tower provider  Tanjung Gusta Medan.//sumut pos/syahrial
TOWER: Petugas TRTB membongkar tower provider di Tanjung Gusta Medan.//sumut pos/syahrial

Pembongkaran dilakukan karena tower yang telah rampung pembangunannya dan telah dioperasikan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Pembongkaran ini adalah yang kedua kalinya.

Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, mengaku, sebelumnya pihaknya telah membongkar tower tersebut setelah mengetahui tidak memiliki SIMB. Ketika dilakukan pembongkaran kala itu, bangunan tower belum rampung seratus persen dan belum beroperasi.
“Jadi ini pembongkaran kedua kalinya kita lakukan, sebab pemilik tower tampaknya tidak punya itikad baik untuk mengurus SIMB. Padahal ketika melakukan pembongkaran pertama, pemiliknya telah kita ingatkan agar segera mengurus SIMB dan menghentikan proses pembangunan tower,” ujar Ali Tohar.

Ali Tohar mengatakan, instruksi yang disampaikan pihaknya tidak dilaksanakan oleh pemilik. Meski tidak ada SIMB, pembangunan tower terus dilaksanakan sampai selesai dan telah dioperasikan. Makanya begitu mengetahui hal itu, Ali Tohar kembali mendatangi lokasi tower tersebut setelah sebelumnya memberikan surat peringatan kepada pemilik tower guna melakukan pembongkaran.

Dalam pembongkaran itu, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu sejumlah petugas Satpol PP dan pegawai Kelurahan Tanjung Gusta serta Kecamatan Medan Helvetia. Tim terpadu ini juga dibantu petugas dari Polsek Medan Helvetia dan Koramil setempat untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran.

Setibanya di lokasi, tim mendapati dua petugas tower sedang memeriksa tower. Ali tohar selanjutnya menjelaskan kedatangan mereka untuk melakukan pembongkaran. Kedua petugas itu pun hanya bisa pasrah. Sebelum pembongkaran dimulai, Ali Tohar memerintahkan salah seorang anggotanya yang mengetahui soal aliran listrik untuk memotong kabel guna memutuskan aliran listrik ke dalam tower.

Setelah tower dipastikan tidak dialiri listrik lagi, barulah pembongkaran dilakukan. Diawali dengan penghancuran beton pondasi tiang. Namun baru beberapa kali pondasi beton dipukul dengan martil besar, salah seorang datang menemui Ali Tohar.

Dia minta pondasi itu jangan dibongkar, sebab khawatir tower akan tumbang sehingga menimpa rumah miliknya maupun warga lainnya. Ali Tohar menerima usulan itu. Dia kemudian memerintahkan anggotanya untuk memutuskan seluruh kabel yang menuju tower dengan menggunakan gerenda mesin.

Selain kabel, besi-besi berbentuk tangga juga tidak luput dari pemotongan. Setelah meyakini tower benar-benar tidak berfungsi lagi, barulah proses pembongkaran dihentikan. Kepada kedua petugas tower, Ali Tohar minta agar kabel yang telah dipotong dilarang disambung kembali, termasuk tiang-tiang kecil tersebut. “Sebelum memiliki SIMB, saya minta tower ini tidak dioperasikan lagi. Untuk itu seluruh kabel-kabel yang telah dipotong dilarang disambung kembali. Jadi biarkan tower ini seperti itu. Selanjutnya tower ini akan terus kami awasi. Jika ini dilanggar kembali, maka kami datang kembali untuk melakukan pebongkaran yang ketiga,” tegasnya. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/