SUMUTPOS.CO – Jumlah taksi online (daring) yang beroperasi di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu. Di Sumut saja, menurut perhitungan para driver, jumlahnya ada 15 ribu kendaraan. Padahal kuota yang tersedia hanya 3.500 unit. Jumlah realnya… pemilik aplikasi (Grab, Go-Car, dan Uber) yang menyimpan. Kemenhub RI sendiri belum punya datanya. Sementara hingga saat ini, iklan yang menjaring calon-calon driver online baru masih wara-wiri di media sosial. Jika tidak dibatasi, ledakan jumlah driver online menjadi ancaman.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi sistemnya harus diatur, itu mutlak. Misalnya soal uji kir, menurut Tulus, angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.
Demikian pula dengan kuota. Perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Taksi Uber di London juga dibatasi kuotanya. Dan uber patuh,” tegas Tulus.
Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus, Permenhub kurang kuat melindungi konsumen. ”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.
SUMUTPOS.CO – Jumlah taksi online (daring) yang beroperasi di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu. Di Sumut saja, menurut perhitungan para driver, jumlahnya ada 15 ribu kendaraan. Padahal kuota yang tersedia hanya 3.500 unit. Jumlah realnya… pemilik aplikasi (Grab, Go-Car, dan Uber) yang menyimpan. Kemenhub RI sendiri belum punya datanya. Sementara hingga saat ini, iklan yang menjaring calon-calon driver online baru masih wara-wiri di media sosial. Jika tidak dibatasi, ledakan jumlah driver online menjadi ancaman.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi sistemnya harus diatur, itu mutlak. Misalnya soal uji kir, menurut Tulus, angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.
Demikian pula dengan kuota. Perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Taksi Uber di London juga dibatasi kuotanya. Dan uber patuh,” tegas Tulus.
Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus, Permenhub kurang kuat melindungi konsumen. ”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.