31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Awas, Ledakan Driver Online

SIAP MENILANG

Dishub Kota Medan sudah merapatkan barisan dengan pemangku kewajiban sebelum melakukan penindakan terhadap driver angkutan daring yang tak taat aturan. Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP dan K) Edison Brase Sagala menjelaskan, sebelum benar-benar efektif melaksanakan penindakan terhadap driver maupun provider taksi online, pihaknya akan melakukan operasi simpatik.

“Di situ akan kita imbau, supaya mereka mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108/2017. Selama dua minggu kita lakukan dulu operasi simpatik ini, baru setelah itu kita langsungkan penindakan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (28/1).

Pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas terhadap provider maupun driver taksi online yang tak taat peraturan. Seperti tindakan penilangan sampai melaporkan pihak penyelenggara kepada pemerintah pusat, agar badan atau izin usahanya ditutup. “Sesuai ketentuan, ya akan kita tilang. Bagi penyelenggaranya (provider) akan kita surati sebab itu domainnya pusat. Termasuk kantor pusat providernya dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Edison.

Dia menambahkan, pada hari ini pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat koordinasi kembali membahas penerapan Permenhub 108 tersebut. “Ya, besok (Senin, Red) kami matangkan lagi. Akan ada rapat koordinasi lagi membahas hal tersebut bersama pihak kepolisian,” pungkasnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe menanti sikap tegas pemerintah untuk mengawal penerapan Permenhub 108 ini. Pihaknya kembali menekankan, kalau pemda lambat dalam menyikapi pelanggaran aturan oleh penyelenggara maupun driver taksi online ini, tidak segan-segan kembali bereaksi.

“Semuanya pada menunggu itu. Kalau tidak dilaksanakan aturan main yang ada, tentu kami akan berontak. Disamping itu kami juga berharap, pemda berperan aktif mengakomodir hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai, penerapan Permenhub Nomor 108/2017 masih berpotensi terjadinya gesekan antara pemangku kepentingan, pengendara angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional baik roda tiga maupun roda empat. “Kita akan awasi pelaksanaannya di tingkat provinsi. Segera kita undang pihak terkait untuk membahas implementasinya di lapangan. Akan kita agendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan seluruh stakeholder,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, Minggu (28/1).

Dikatakan politisi PDIP ini, perlu ada langkah kongkrit untuk meminimalisir konflik horizontal. Sebab di satu sisi, pengendara angkutan konvensional merasa kehadiran ASK atau taksi daring, mengurangi penghasilan serta tidak mengikuti aturan seperti diberlakukan kepada kendaraan umum selama ini. Sementara pengendara taksi daring merasa kehadiran mereka mendapat penerimaan yang baik di masyarakat. “Kami akan ikut mengawal agar jangan sampai ada gesekan di lapangan. Makanya Dishub dan Balai Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan agar proaktif menjemput bola, untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi antara pihak taksi online (daring) dengan kendaraan umum konvensional,” sebutnya. (bal/prn/adz)

SIAP MENILANG

Dishub Kota Medan sudah merapatkan barisan dengan pemangku kewajiban sebelum melakukan penindakan terhadap driver angkutan daring yang tak taat aturan. Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP dan K) Edison Brase Sagala menjelaskan, sebelum benar-benar efektif melaksanakan penindakan terhadap driver maupun provider taksi online, pihaknya akan melakukan operasi simpatik.

“Di situ akan kita imbau, supaya mereka mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108/2017. Selama dua minggu kita lakukan dulu operasi simpatik ini, baru setelah itu kita langsungkan penindakan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (28/1).

Pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas terhadap provider maupun driver taksi online yang tak taat peraturan. Seperti tindakan penilangan sampai melaporkan pihak penyelenggara kepada pemerintah pusat, agar badan atau izin usahanya ditutup. “Sesuai ketentuan, ya akan kita tilang. Bagi penyelenggaranya (provider) akan kita surati sebab itu domainnya pusat. Termasuk kantor pusat providernya dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Edison.

Dia menambahkan, pada hari ini pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat koordinasi kembali membahas penerapan Permenhub 108 tersebut. “Ya, besok (Senin, Red) kami matangkan lagi. Akan ada rapat koordinasi lagi membahas hal tersebut bersama pihak kepolisian,” pungkasnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe menanti sikap tegas pemerintah untuk mengawal penerapan Permenhub 108 ini. Pihaknya kembali menekankan, kalau pemda lambat dalam menyikapi pelanggaran aturan oleh penyelenggara maupun driver taksi online ini, tidak segan-segan kembali bereaksi.

“Semuanya pada menunggu itu. Kalau tidak dilaksanakan aturan main yang ada, tentu kami akan berontak. Disamping itu kami juga berharap, pemda berperan aktif mengakomodir hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai, penerapan Permenhub Nomor 108/2017 masih berpotensi terjadinya gesekan antara pemangku kepentingan, pengendara angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional baik roda tiga maupun roda empat. “Kita akan awasi pelaksanaannya di tingkat provinsi. Segera kita undang pihak terkait untuk membahas implementasinya di lapangan. Akan kita agendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan seluruh stakeholder,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, Minggu (28/1).

Dikatakan politisi PDIP ini, perlu ada langkah kongkrit untuk meminimalisir konflik horizontal. Sebab di satu sisi, pengendara angkutan konvensional merasa kehadiran ASK atau taksi daring, mengurangi penghasilan serta tidak mengikuti aturan seperti diberlakukan kepada kendaraan umum selama ini. Sementara pengendara taksi daring merasa kehadiran mereka mendapat penerimaan yang baik di masyarakat. “Kami akan ikut mengawal agar jangan sampai ada gesekan di lapangan. Makanya Dishub dan Balai Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan agar proaktif menjemput bola, untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi antara pihak taksi online (daring) dengan kendaraan umum konvensional,” sebutnya. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/