SUMUT IKUT KEBIJAKAN PUSAT
Kadishub Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kewajiban taksi daring terdaftar di perusahaan pemilik izin transportasi. “Apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, itu akan kita jalankan sesuai aturan. Jadi kalau ada peraturannya, tentu kewajiban kita melaksanakannya,” sebut Iswar.
Soal masih 400-an kendaraan yang terdaftar dan punya izin operasional sebagai taksi daring di Sumut, Iswar mengaku, hingga kini pihaknya terus memproses kendaraan yang mengurus izin operasionalnya. Legalitasnya sendiri adalah dengan terdaftar pada satu perusahaan pemilik izin operasional.
Sebelumnya dikatakan, Dishub Sumut telah lama dan terus mengingatkan kepada pemilik kendaraan maupun kepada penyedia jasa aplikasi untuk mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini mengingat munculnya persoalan dari pihak angkutan umum lainnya yang telah ada sejak lama dan memiliki legalitas jelas yang kemudian bernaung di Organda.
“Kita sebagai pemerintah provinsi, tentu terus mengingatkan agar semua yang beroperasi mendaftarkan diri ke perusahan pemilik izin. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang terdaftar. Begitu juga kepada penyedia aplikasi, kita minta untuk tidak menerima mitra yang tidak dinaungi oleh perusahaan pemilik izin,” sebutnya.