26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hari Ini, Driver Taksi Online Demo di Depan Istana

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Rusuhnya peraturan menteri (PM) 108/2017 mendapatkan tanggapan Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding jika aksi tersebut ada yang menunggangi. ”Saya yakin ini nggak tulus. Ada usaha yang dilakukan. Ada dipesan orang,” ujar Budi, Minggu (28/1).

Menurutnya, rusuhnya taksi online merupakan salah satu upaya dalam merusak pemikiran yang sudah didiskusikan. Menurutnya PM 108/2017 telah didiskusikan oleh organisasi driver online, operator, organda, dan beberapa organisasi lain yang terlibat.

Menhub pun tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada tersebut. Menurutnya, jika PM 108/2017 itu dicabut akan menimbulkan caos sebab dengan adanya peraturan itu dianggap sudah bisa memfasilitasi taksi daring maupun taksi konvensional. ”Jadi jangan egois karena dipesan seseorang, dia melakukan itu (demo, Red),” ungkap Budi.

Budi menjelaskan jika peraturan tentang taksi online tersebut sudah melindungi para pengemudi. Misalnya saja dengan memberikan tarif batas atas. ”(Dulu) banyakan yang hampir bangkrut. Bawa pulang sehari Rp100-200 ribu saja,” tuturnya.

Budi mengakui jika dia ditentang pengusaha dengan adanya PM 108/2017. ”Pengusaha maunya seribu tapi sopir (nanti) nggak ada uang,” kata Budi.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, Kepolisian telah memastikan ada pemberitahuan di Polda Metro Jaya terkait rencana demonstrasi tersebut. Untuk jumlah peserta demonstrasi masih dalam pendataan. ”Jumlah pastinya belum diketahui,” terangnya.

Secara teknis, pengamanan tentu akan dilakukan dengan prinsip sebanding demonstrasi tersebut. Tentunya, jumlah personil diupayakan bisa mengantisipasi bila terjadi sesuatu. ”Itu nanti teknisnya di Polda Metro Jaya ya,” paparnya.

Yang pasti, peserta unjuk rasa tentu harus turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban demonstrasi. Hak dan kepentingan masyarakat juga harus dihormati. ”Yang tidak ikut demonstrasi ini jangan diganggu,” tuturnya.

Dia menuturkan, bila telah waktunya selesai demonstrasi, tentu diharapkan peserta bisa membubarkan diri. ”Waktu pulang juga diharapkan tertib,” terang mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri tersebut.(jun/idr/lyn/jpg)

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Rusuhnya peraturan menteri (PM) 108/2017 mendapatkan tanggapan Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding jika aksi tersebut ada yang menunggangi. ”Saya yakin ini nggak tulus. Ada usaha yang dilakukan. Ada dipesan orang,” ujar Budi, Minggu (28/1).

Menurutnya, rusuhnya taksi online merupakan salah satu upaya dalam merusak pemikiran yang sudah didiskusikan. Menurutnya PM 108/2017 telah didiskusikan oleh organisasi driver online, operator, organda, dan beberapa organisasi lain yang terlibat.

Menhub pun tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada tersebut. Menurutnya, jika PM 108/2017 itu dicabut akan menimbulkan caos sebab dengan adanya peraturan itu dianggap sudah bisa memfasilitasi taksi daring maupun taksi konvensional. ”Jadi jangan egois karena dipesan seseorang, dia melakukan itu (demo, Red),” ungkap Budi.

Budi menjelaskan jika peraturan tentang taksi online tersebut sudah melindungi para pengemudi. Misalnya saja dengan memberikan tarif batas atas. ”(Dulu) banyakan yang hampir bangkrut. Bawa pulang sehari Rp100-200 ribu saja,” tuturnya.

Budi mengakui jika dia ditentang pengusaha dengan adanya PM 108/2017. ”Pengusaha maunya seribu tapi sopir (nanti) nggak ada uang,” kata Budi.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, Kepolisian telah memastikan ada pemberitahuan di Polda Metro Jaya terkait rencana demonstrasi tersebut. Untuk jumlah peserta demonstrasi masih dalam pendataan. ”Jumlah pastinya belum diketahui,” terangnya.

Secara teknis, pengamanan tentu akan dilakukan dengan prinsip sebanding demonstrasi tersebut. Tentunya, jumlah personil diupayakan bisa mengantisipasi bila terjadi sesuatu. ”Itu nanti teknisnya di Polda Metro Jaya ya,” paparnya.

Yang pasti, peserta unjuk rasa tentu harus turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban demonstrasi. Hak dan kepentingan masyarakat juga harus dihormati. ”Yang tidak ikut demonstrasi ini jangan diganggu,” tuturnya.

Dia menuturkan, bila telah waktunya selesai demonstrasi, tentu diharapkan peserta bisa membubarkan diri. ”Waktu pulang juga diharapkan tertib,” terang mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri tersebut.(jun/idr/lyn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/