27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kebun Helvetia Aset PTPN2, Jika Masidi cs Keberatan, Tempuh Jalur Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) melakukan pembersihan areal HGU PTPN 2 Nomor 111 Kebun Helvetia PTPN 2, Dusun I, Desa Helveia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/3). Hal ini dilakukan PTPN2 karena wajib menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset, dan bertanggung jawab ke BUMN dan Holding. 

AREAL HGU: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn (kiri) diabadikan dengan Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan SE (kanan) di areal HGU Kebun Helvetia PTPN2, usai Salat Jumat (26/3)

KUASA Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn didampingi Kasubag Humas PTPN 2 Sutan BS Panjaitan SE, mengatakan, yang terjadi saat ini, kelompok Masidi cs ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan PTPN 2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia dengan HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN2 yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang.

 ”Lahan ini adalah aset PTPN 2 dan diucapkan terimakasih kepada pihak Provsu, Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia karena ikut menjaga aset ini, sebab aset ini milik negara,” ujar Sastra.

Menurut asastra, masyarakat Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli sangat mengerti dengan areal itu. Warga tidak ikut melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN 2 Kebun Helvetia.

“Kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi Covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar,” ujarnya lagi.

Sastra mengimbau kepada semua pihak agar tidak mendengar statement yang menyesatkan dan akhirnya dapat menjadi fitnah di tengah masyarakat. “Semua pekerjaan dan rencana program kerja di PTPN 2 telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Sastra.

Disinggung dengan adanya 8 orang karyawan pensiunan dan keluarga karyawan pensiunan yang tidak mau meninggalkan areal HGU, pihaknya menduga ada pihak ketiga yang ikut campur dan menikmati rumah dinas di lingkungan Emplasemen Kebun Helvetia PTPN 2. ”Seharusnya ke 8 orang tersebut supaya cepat sadar dapat meninggalkan rumah dan tetap bertindak persuasif (kekeluargaan) dan jangan melawan hukum. Sudahilah upaya menguasai tanah aset PTPN 2,” pinta Sastra.

Kemudian, lanjutnya, sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) antara PTPN 2 dengan karyawan pensiunan yang dimediasi Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang pada Kamis (18/3) sekira Pukul 10. 30 WIB, dapat disimpulkan bahwa sekira 8 orang karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan tidak mau meninggalkan rumah dinas dengan tujuan ingin menguasai dan memiliki lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang sekaligus pimpinan RDP, Imran Obos SE beserta anggota mempertanyakan maksud dan keinginan dari karyawan pensiunan tersebut. Jawaban awal untuk membahas hak-hak karyawan pensiunan yang selama ini belum dipenuhi PTPN2. Namun nyatanya bahwa kelompok Masidi cs ingin menguasai tanah PTPN2. “Sementara PTPN2 sudah berupaya untuk menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di PTPN2,” paparnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, PTPN2 siap menyelesaikan dan membayar seluruh kewajiban bahkan PTPN2 mengirimkan utusan mendatangi rumah-rumah pensiun. “Tapi kenyataannya di lapangan dan terbukti di RDP, karyawan pensiunan tidak mau hak-hak mereka diselesaikan, tapi karyawan pensiunan ingin lahan,” kata Sastra lagi.

Saat itu, bilang Sastra, begitu Masidi dkk yang didampingi pengacaranya tidak mau hak-hak mereka diselesaikan sesuai PKB PTPN2, maka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE mengatakan, jika tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, disarankan supaya menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur hukum.

“Yang jelasnya, PTPN2 tetap melanjutkan program kerja. Dan jika ada yang menghentikannya akan menjadi pertanyaan. Kemudian, program kerja dilanjutkan secara bertahap, pemagaran dan pengusiran dipastikan ada upaya paksa dan harus dibongkar,” tegas Sastra.

Dan jika ada yang keberatan, Sastra mempersilakan agar menempuh jalur hukum. Sebab sebelumnya 8 orang tersebut sudah didatangi secara persuasif. Namun 8 orang tersebut tidak ada yang menerima.

“Tujuan Direksi PTPN2 untuk menyehatkan perusahaan dan karyawan serta keluarganya supaya sejahtera dan semua kewajiban terlaksana dengan baik termasuk CSR,” bilang Sastra.

 Kepada para keluarga pensiunan yang masih menolak, kata Sastra, harusnya dapat mengerti, bahwa tujuan Direksi optimalisasi asset untuk menyehatkan perusahaan, yang pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

 Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE menceritakan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah PTPN2.

 ”Sebenarnya, orang diluar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir 2028 mendatang,” pungkas Sutan. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) melakukan pembersihan areal HGU PTPN 2 Nomor 111 Kebun Helvetia PTPN 2, Dusun I, Desa Helveia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/3). Hal ini dilakukan PTPN2 karena wajib menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset, dan bertanggung jawab ke BUMN dan Holding. 

AREAL HGU: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn (kiri) diabadikan dengan Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan SE (kanan) di areal HGU Kebun Helvetia PTPN2, usai Salat Jumat (26/3)

KUASA Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn didampingi Kasubag Humas PTPN 2 Sutan BS Panjaitan SE, mengatakan, yang terjadi saat ini, kelompok Masidi cs ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan PTPN 2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia dengan HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN2 yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang.

 ”Lahan ini adalah aset PTPN 2 dan diucapkan terimakasih kepada pihak Provsu, Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia karena ikut menjaga aset ini, sebab aset ini milik negara,” ujar Sastra.

Menurut asastra, masyarakat Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli sangat mengerti dengan areal itu. Warga tidak ikut melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN 2 Kebun Helvetia.

“Kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi Covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar,” ujarnya lagi.

Sastra mengimbau kepada semua pihak agar tidak mendengar statement yang menyesatkan dan akhirnya dapat menjadi fitnah di tengah masyarakat. “Semua pekerjaan dan rencana program kerja di PTPN 2 telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Sastra.

Disinggung dengan adanya 8 orang karyawan pensiunan dan keluarga karyawan pensiunan yang tidak mau meninggalkan areal HGU, pihaknya menduga ada pihak ketiga yang ikut campur dan menikmati rumah dinas di lingkungan Emplasemen Kebun Helvetia PTPN 2. ”Seharusnya ke 8 orang tersebut supaya cepat sadar dapat meninggalkan rumah dan tetap bertindak persuasif (kekeluargaan) dan jangan melawan hukum. Sudahilah upaya menguasai tanah aset PTPN 2,” pinta Sastra.

Kemudian, lanjutnya, sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) antara PTPN 2 dengan karyawan pensiunan yang dimediasi Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang pada Kamis (18/3) sekira Pukul 10. 30 WIB, dapat disimpulkan bahwa sekira 8 orang karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan tidak mau meninggalkan rumah dinas dengan tujuan ingin menguasai dan memiliki lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang sekaligus pimpinan RDP, Imran Obos SE beserta anggota mempertanyakan maksud dan keinginan dari karyawan pensiunan tersebut. Jawaban awal untuk membahas hak-hak karyawan pensiunan yang selama ini belum dipenuhi PTPN2. Namun nyatanya bahwa kelompok Masidi cs ingin menguasai tanah PTPN2. “Sementara PTPN2 sudah berupaya untuk menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di PTPN2,” paparnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, PTPN2 siap menyelesaikan dan membayar seluruh kewajiban bahkan PTPN2 mengirimkan utusan mendatangi rumah-rumah pensiun. “Tapi kenyataannya di lapangan dan terbukti di RDP, karyawan pensiunan tidak mau hak-hak mereka diselesaikan, tapi karyawan pensiunan ingin lahan,” kata Sastra lagi.

Saat itu, bilang Sastra, begitu Masidi dkk yang didampingi pengacaranya tidak mau hak-hak mereka diselesaikan sesuai PKB PTPN2, maka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE mengatakan, jika tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, disarankan supaya menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur hukum.

“Yang jelasnya, PTPN2 tetap melanjutkan program kerja. Dan jika ada yang menghentikannya akan menjadi pertanyaan. Kemudian, program kerja dilanjutkan secara bertahap, pemagaran dan pengusiran dipastikan ada upaya paksa dan harus dibongkar,” tegas Sastra.

Dan jika ada yang keberatan, Sastra mempersilakan agar menempuh jalur hukum. Sebab sebelumnya 8 orang tersebut sudah didatangi secara persuasif. Namun 8 orang tersebut tidak ada yang menerima.

“Tujuan Direksi PTPN2 untuk menyehatkan perusahaan dan karyawan serta keluarganya supaya sejahtera dan semua kewajiban terlaksana dengan baik termasuk CSR,” bilang Sastra.

 Kepada para keluarga pensiunan yang masih menolak, kata Sastra, harusnya dapat mengerti, bahwa tujuan Direksi optimalisasi asset untuk menyehatkan perusahaan, yang pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

 Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE menceritakan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah PTPN2.

 ”Sebenarnya, orang diluar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir 2028 mendatang,” pungkas Sutan. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/