25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lebih 30 Aset Pemko Medan Tak Bersertifikat

Dia juga menjelaskan, program mereka sudah realisasi mencapai 72 persen. Sedangkan mengenai plang, realisasi 97 persen lebih. “Semua aset pemko yang sudah bersertifikat kita pasangi plang. Mengenai sertifikasi kami tidak bermaksud buang badan. Tahun 2011 sudah ajukan sertifikat tanah lebih dari 300 persil. Saat ini juga sedang mengukur sekolah-sekolah,” ucapnya.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPj Mulia Asri Rambe itu, sebelumnya anggota Pansus LKPj Anton Panggabean mempertanyakan aset-aset bermasalah Pemko Medan seperti lahan Cadika, Lapangan Gajah Mada dan Medan Plaza. Pemko diminta segera mengamankan aset tersebut agar ke depan tidak ada lagi asetnya yang diklaim pihak lain.

Menjawab ini, Agus Suriyono kembali menjelaskan, untuk aset bermasalah pihaknya tidak bermaksud buang bola. “Tapi untuk urusan hukum seluruh aset pemko ditangani bagian hukum. Untuk Lapangan Gajah Mada ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Basri cs, tetapi di situ keputusannya Pemko Medan membayar ganti rugi Rp500 juta. Dan itu sudah kita bayar melalui konsinasi ke pengadilan, uang sudah diambil pengacara,” katanya.

Begitu juga dengan Cadika, sambung dia, sudah dilakukan upaya hukum lanjutan. “Ada beberapa peluang yang kita dapatkan untuk tetap pertahankan Cadika. Soal Medan Plaza sampai hari ini belum ada perubahan dari sertifikat HPL No.1, Kelurahan Petisah Tengah,” sebut Agus.

Anggota Pansus LKPj lainnya, Hamidah, Modesta dan Dame Duma Sari turut mempertanyakan soal inventarisasi aset Pemko Medan.

“Tahun 2010 sudah kita melakukan. Kita mendapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menyeluruh inventarisasi. Kemudian kita melakukan penilaian menyeluruh dari BPKP. Setelah ada penilaian, 2011-2014 Pemko Medan mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Data kita valid terlepas masalah hukum. Jadi kalau ada masalah didalamnya, tentu kita hindari karena berhubungan dengan kepentingan masalah masyarakat,” jawab Agus. (prn/ije)

Dia juga menjelaskan, program mereka sudah realisasi mencapai 72 persen. Sedangkan mengenai plang, realisasi 97 persen lebih. “Semua aset pemko yang sudah bersertifikat kita pasangi plang. Mengenai sertifikasi kami tidak bermaksud buang badan. Tahun 2011 sudah ajukan sertifikat tanah lebih dari 300 persil. Saat ini juga sedang mengukur sekolah-sekolah,” ucapnya.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPj Mulia Asri Rambe itu, sebelumnya anggota Pansus LKPj Anton Panggabean mempertanyakan aset-aset bermasalah Pemko Medan seperti lahan Cadika, Lapangan Gajah Mada dan Medan Plaza. Pemko diminta segera mengamankan aset tersebut agar ke depan tidak ada lagi asetnya yang diklaim pihak lain.

Menjawab ini, Agus Suriyono kembali menjelaskan, untuk aset bermasalah pihaknya tidak bermaksud buang bola. “Tapi untuk urusan hukum seluruh aset pemko ditangani bagian hukum. Untuk Lapangan Gajah Mada ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Basri cs, tetapi di situ keputusannya Pemko Medan membayar ganti rugi Rp500 juta. Dan itu sudah kita bayar melalui konsinasi ke pengadilan, uang sudah diambil pengacara,” katanya.

Begitu juga dengan Cadika, sambung dia, sudah dilakukan upaya hukum lanjutan. “Ada beberapa peluang yang kita dapatkan untuk tetap pertahankan Cadika. Soal Medan Plaza sampai hari ini belum ada perubahan dari sertifikat HPL No.1, Kelurahan Petisah Tengah,” sebut Agus.

Anggota Pansus LKPj lainnya, Hamidah, Modesta dan Dame Duma Sari turut mempertanyakan soal inventarisasi aset Pemko Medan.

“Tahun 2010 sudah kita melakukan. Kita mendapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menyeluruh inventarisasi. Kemudian kita melakukan penilaian menyeluruh dari BPKP. Setelah ada penilaian, 2011-2014 Pemko Medan mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Data kita valid terlepas masalah hukum. Jadi kalau ada masalah didalamnya, tentu kita hindari karena berhubungan dengan kepentingan masalah masyarakat,” jawab Agus. (prn/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/