30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ombudsman Coba Perjuangkan, KPUD Bersikukuh Coret

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumut segera mengevaluasi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan mencoret Jakir Usin dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Medan. Sebaliknya, KPUD bersikukuh Jakir melanggar sejumlah Peraturan KPU sehingga tak layak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2014.

“KAMI akan mempelajari penjelasan KPU Medan tersebut karena ada beberapa penjelasan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala ORI Perwakilan Sumut, Dedy Irsan kepada wartawan, Kamis (27/6).

Dalam 2-3 hari ke depan, menurut Dedy, hasil evaluasi itu sudah bisa diselesaikan oleh tim Ombudsman untuk selanjutnya disampaikan kepada pelapor. “Kami akan sampaikan ke pelapor hasil verifikasi yang dilakukan,” ujarnya.

Dedy mengatakan tim Ombudsman mendatangi KPUD Medan lantaran pelapor mengaku tak mendapat penjelasan soal alasan pencoretan. Penjelasan dan keterangan TMS tak disampaikan kepada perseorangan melainkan kepada partai politik yang mendaftarkan.

“Apa syarat yang tak terpenuhi tak bisa kami sampaikan secara rinci karena terkait masalah pribadi,” katanya. Saat ditanya apakah persoalan hukum menjadi penyebab Jakir Usin dikategorikan TMS, Dedy membenarkan. “Ya, coba konfirmasi kepada KPUD Medan,” katanya.

Ketua KPUD Medan Evi Novida Ginting mengaku sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal penetapan TMS untuk Jaikr Usin karena tik memenuhi syarat akumulasi pencalonan. Mulai dari jadwal dan tahapan sesuai Undang-undang hingga petunjuk teknis pelaksanaan tahapan pencalonan.

Komisioner KPUD Medan Pandapotan Tamba mengatakan, rentang waktu dari akhir menjalani hukuman penjara hingga masa pencalonan 22 April 2013 belum sampai lima  tahun, namun sesuai aturan pencalonan, seorang bacaleg dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) bila tak pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

‘’Aturan lain soal MS ini bila yang bersangkutan sudah menghirup udara bebas sedikitnya lima tahun,’’ dia menambahkan.

Sebagai informasi, Jakir Usin melaporkan KPUD Medan ke Ombudsman dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan terkait penetapan kategori TMS terhadap dirinya. Dalam jawaban tertulisnya, KPUD menyeburkan Jakir Usin pernah dipidana lantaran  melanggar Pasal 62 junto Pasal 71 junto Pasal 69 UU No 5/2007 tentang Psikotropika jenis Sabu-sabu.

Dalam Surat Keterangan yang diterbitkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, Jakir dibebaskan pada 28 September 2009 lalu dengan status bebas bersyarat.  (mag-5)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumut segera mengevaluasi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan mencoret Jakir Usin dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Medan. Sebaliknya, KPUD bersikukuh Jakir melanggar sejumlah Peraturan KPU sehingga tak layak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2014.

“KAMI akan mempelajari penjelasan KPU Medan tersebut karena ada beberapa penjelasan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala ORI Perwakilan Sumut, Dedy Irsan kepada wartawan, Kamis (27/6).

Dalam 2-3 hari ke depan, menurut Dedy, hasil evaluasi itu sudah bisa diselesaikan oleh tim Ombudsman untuk selanjutnya disampaikan kepada pelapor. “Kami akan sampaikan ke pelapor hasil verifikasi yang dilakukan,” ujarnya.

Dedy mengatakan tim Ombudsman mendatangi KPUD Medan lantaran pelapor mengaku tak mendapat penjelasan soal alasan pencoretan. Penjelasan dan keterangan TMS tak disampaikan kepada perseorangan melainkan kepada partai politik yang mendaftarkan.

“Apa syarat yang tak terpenuhi tak bisa kami sampaikan secara rinci karena terkait masalah pribadi,” katanya. Saat ditanya apakah persoalan hukum menjadi penyebab Jakir Usin dikategorikan TMS, Dedy membenarkan. “Ya, coba konfirmasi kepada KPUD Medan,” katanya.

Ketua KPUD Medan Evi Novida Ginting mengaku sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal penetapan TMS untuk Jaikr Usin karena tik memenuhi syarat akumulasi pencalonan. Mulai dari jadwal dan tahapan sesuai Undang-undang hingga petunjuk teknis pelaksanaan tahapan pencalonan.

Komisioner KPUD Medan Pandapotan Tamba mengatakan, rentang waktu dari akhir menjalani hukuman penjara hingga masa pencalonan 22 April 2013 belum sampai lima  tahun, namun sesuai aturan pencalonan, seorang bacaleg dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) bila tak pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

‘’Aturan lain soal MS ini bila yang bersangkutan sudah menghirup udara bebas sedikitnya lima tahun,’’ dia menambahkan.

Sebagai informasi, Jakir Usin melaporkan KPUD Medan ke Ombudsman dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan terkait penetapan kategori TMS terhadap dirinya. Dalam jawaban tertulisnya, KPUD menyeburkan Jakir Usin pernah dipidana lantaran  melanggar Pasal 62 junto Pasal 71 junto Pasal 69 UU No 5/2007 tentang Psikotropika jenis Sabu-sabu.

Dalam Surat Keterangan yang diterbitkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, Jakir dibebaskan pada 28 September 2009 lalu dengan status bebas bersyarat.  (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/