25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pengguna Jasa Taksi Online Protes Razia

Foto: Sutan Siregar
Aplikasi Taxi Online.

Akademisi Universitas Sumatera Utara ini menilai, faktor keselamatan juga penting dipertimbangkan dari regulasi baru tersebut. “Kalau mau menegakkan peraturan, kita sangat setuju. Namun jangan sampai tidak adil bagi semua orang. Harus win-win solution,” katanya.

Angkutan online, menurut dia sangat baik bila secara adminitrasi juga baik. Akan tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus, menyebabkan terjadi kepadatan arus lalu lintas. “Pada prinsipnya ada keadilan, dan mendukung penindakan karena memang itu sesuai aturan. Sehingga semua pihak mendapatkan porsinya,” katanya.

Disamping itu, imbuh Surbakti, harus ada kerjasama yang baik antar perangkat atau operator online dan konvensional. “Jadi mulai dari becaknya, Gojek-nya, angkotnya harus bekerjasama. Mana yang melanggar tentu diberi punishment (sanksi),” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengharapkan penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan, tidak memaksakan kehendak sendiri. “Semuakan ada tahapannya, ada mekanisme. Jangan ngotot dan memaksakan diri untuk beroperasi sebelum memenuhi aturan. Tunggu saja,” katanya.

Menurutnya, setiap regulasi ada masa sosialisasi. Bahkan sebelum regulasi baru itu diterapkan, dibutuhkan payung hukum di daerah masing-masing. “Itu makanya perlu ada perda dan perwal. Ini yang harus dipahami pelaku taksi online itu,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menyarankan agar semua pemangku kepentingan terkait di Kota Medan, membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat. “Apalagi mengenai regulasi taksi online ini juga, belum ada kesepahaman yang kita tahu sejauh ini. Harus satu persepsi dulu biar enak dalam prakteknya ke depan,” katanya.

Di samping itu, imbuh dia, perlu ada ketentuan khusus pemberlakuan aturan yang baru ini pada daerah-daerah tertentu. “Tiap daerah kan beda-beda. Inilah yang harus disesuaikan. Begitupun masalah kuota dan titik-titik terlarang. Kesepahaman inilah yang perlu dibangun. Sebelum ada perda atau perwal atas regulasi ini ada, jangan dulu mereka (taksi online) beroperasi,” jelasnya. (dvs/ris/prn/adz)

Foto: Sutan Siregar
Aplikasi Taxi Online.

Akademisi Universitas Sumatera Utara ini menilai, faktor keselamatan juga penting dipertimbangkan dari regulasi baru tersebut. “Kalau mau menegakkan peraturan, kita sangat setuju. Namun jangan sampai tidak adil bagi semua orang. Harus win-win solution,” katanya.

Angkutan online, menurut dia sangat baik bila secara adminitrasi juga baik. Akan tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus, menyebabkan terjadi kepadatan arus lalu lintas. “Pada prinsipnya ada keadilan, dan mendukung penindakan karena memang itu sesuai aturan. Sehingga semua pihak mendapatkan porsinya,” katanya.

Disamping itu, imbuh Surbakti, harus ada kerjasama yang baik antar perangkat atau operator online dan konvensional. “Jadi mulai dari becaknya, Gojek-nya, angkotnya harus bekerjasama. Mana yang melanggar tentu diberi punishment (sanksi),” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengharapkan penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan, tidak memaksakan kehendak sendiri. “Semuakan ada tahapannya, ada mekanisme. Jangan ngotot dan memaksakan diri untuk beroperasi sebelum memenuhi aturan. Tunggu saja,” katanya.

Menurutnya, setiap regulasi ada masa sosialisasi. Bahkan sebelum regulasi baru itu diterapkan, dibutuhkan payung hukum di daerah masing-masing. “Itu makanya perlu ada perda dan perwal. Ini yang harus dipahami pelaku taksi online itu,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menyarankan agar semua pemangku kepentingan terkait di Kota Medan, membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat. “Apalagi mengenai regulasi taksi online ini juga, belum ada kesepahaman yang kita tahu sejauh ini. Harus satu persepsi dulu biar enak dalam prakteknya ke depan,” katanya.

Di samping itu, imbuh dia, perlu ada ketentuan khusus pemberlakuan aturan yang baru ini pada daerah-daerah tertentu. “Tiap daerah kan beda-beda. Inilah yang harus disesuaikan. Begitupun masalah kuota dan titik-titik terlarang. Kesepahaman inilah yang perlu dibangun. Sebelum ada perda atau perwal atas regulasi ini ada, jangan dulu mereka (taksi online) beroperasi,” jelasnya. (dvs/ris/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/