31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Buron 2 Bulan, Pencuri Tas Berisi Uang Rp90 Juta Ditangkap

MEDAN- Abdul Gafar Tanjung alias Bedul (42), warga Jalan Walet 6, No 434 Perumnas Mandala, tersangka tunggal pencurian uang Rp90 juta dari dalam mobil temannya, ditangkap unit ranmor (pencurian kendaraan bermotor) Polresta Medan.  Dia ditangkap di Komplek Perumahan Mandala, Sabtu (27/10), setelah buron selama 2 bulan lebih. Dari tangannya, petugas menyita HP.

Kanit Ranmor Polresta Medan, Iptu Alexander mengatakan, tersangka adalah pelaku pencurian tas berisi Rp90 juta yang berada di dalam mobil temannya bernama M Darwin, warga Aceh. Dikatakan Alex pencurian itu terjadi sekitar akhir Agustus lalu. “Kejadiannya akhir Agustus lalu. Saat itu tersangka menemani temannya bernama M Darwin yang hendak membeli mobil di Show Room Matahari Jalan Gagak Hitam, kawasan Ring Road Sunggal,” ujar Alexander, Minggu (28/10).

Dikatakan Alexander, di saat rekannya sedang melakukan test drive, di saat itulah tersangka melarikan tas berisi uang Rp90 juta yang disimpan korban di dalam mobil. “Saat korban melakukan test drive mobil yang akan dibelinya, di situlah tersangka melarikan uang Rp90 juta itu. Kemudian korban membuat laporan di Polresta Medan dengan No LP : 2158/VIII/2012/SPKT tanggal 29 Agustus,” ungkap Alexander. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polresta Medan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan dijerat KUHP Pasal 363 mengenai pencurian. (mag-12)

MEDAN- Abdul Gafar Tanjung alias Bedul (42), warga Jalan Walet 6, No 434 Perumnas Mandala, tersangka tunggal pencurian uang Rp90 juta dari dalam mobil temannya, ditangkap unit ranmor (pencurian kendaraan bermotor) Polresta Medan.  Dia ditangkap di Komplek Perumahan Mandala, Sabtu (27/10), setelah buron selama 2 bulan lebih. Dari tangannya, petugas menyita HP.

Kanit Ranmor Polresta Medan, Iptu Alexander mengatakan, tersangka adalah pelaku pencurian tas berisi Rp90 juta yang berada di dalam mobil temannya bernama M Darwin, warga Aceh. Dikatakan Alex pencurian itu terjadi sekitar akhir Agustus lalu. “Kejadiannya akhir Agustus lalu. Saat itu tersangka menemani temannya bernama M Darwin yang hendak membeli mobil di Show Room Matahari Jalan Gagak Hitam, kawasan Ring Road Sunggal,” ujar Alexander, Minggu (28/10).

Dikatakan Alexander, di saat rekannya sedang melakukan test drive, di saat itulah tersangka melarikan tas berisi uang Rp90 juta yang disimpan korban di dalam mobil. “Saat korban melakukan test drive mobil yang akan dibelinya, di situlah tersangka melarikan uang Rp90 juta itu. Kemudian korban membuat laporan di Polresta Medan dengan No LP : 2158/VIII/2012/SPKT tanggal 29 Agustus,” ungkap Alexander. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polresta Medan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan dijerat KUHP Pasal 363 mengenai pencurian. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/