26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Jokowi Serahkan Hadiah dari Perusahaan Rusia ke KPK

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan,laporan gratifikasi dari Presiden Jokowi akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dalam 30 hari kedepan akan ditetapkan status kepemilikannya. “Sekarang masih kami proses,” papar perempuan asal Malang itu kemarin.

Komisinya mengapresiasi langkah presiden. Menurut Yuyuk, pelaporan yang dilakukan presiden bisa diikuti pejabat lainnya. Langkah itu bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara. Jika mereka menerima hadiah, secepatnya dilaporkan kepada KPK 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya mengajak melakukan gerakan tolak gratifikasi. Setiap pejabat negara harus mempunyai kesadaran menolak hadiah yang berkaitan dengan jabatannya itu. “Menolak gratifikasi harus jadi budaya di lembaga pemerintah,” terang dia.

Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan beberapa fasilitas lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2disebutkan pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi.(lum/jpg/adz)

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan,laporan gratifikasi dari Presiden Jokowi akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dalam 30 hari kedepan akan ditetapkan status kepemilikannya. “Sekarang masih kami proses,” papar perempuan asal Malang itu kemarin.

Komisinya mengapresiasi langkah presiden. Menurut Yuyuk, pelaporan yang dilakukan presiden bisa diikuti pejabat lainnya. Langkah itu bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara. Jika mereka menerima hadiah, secepatnya dilaporkan kepada KPK 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya mengajak melakukan gerakan tolak gratifikasi. Setiap pejabat negara harus mempunyai kesadaran menolak hadiah yang berkaitan dengan jabatannya itu. “Menolak gratifikasi harus jadi budaya di lembaga pemerintah,” terang dia.

Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan beberapa fasilitas lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2disebutkan pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi.(lum/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/