27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Disdikjar Simalungun Salahgunakan Rp52 M

Diadukan Dua Kepala Sekolah, Bendahara Ditahan

MEDAN-Amanat undang-undang dasar 1945 dan kebijakan pemerintah memberi porsi anggaran 20 persen atau lebih lebih untuk dunia pendidikan ternyata banyak menimbulkan masalah korupsi. Sejumlah dinas pendidikan di banyak daerah disorot karena dugaan penyalahgunaan angaran.

Kini giliran  Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdikjar) Kabupaten Simalungun yang menjadi incaran penegak hukum. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp52 miliar di Dikjar Pemkab Simalungun. Penyidik Dit Reskrimsus masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti sebagai dasar awal penyelidikan.

“Kasus ini kita tangani berdasarkan pemberitaan di surat kabar dan hasil monitor tim di lapangan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdy Kalele, Minggu (29/5)
Penyelewengan dana miliaran itu terjadi di proyek rehabilitasi 308 sekolah dasar (SD). “Prosesnya masih lidik. Kita masih lakukan pengumpulan bukti,” ucap Verdy.

Untuk rehabilitasi 308 SD tersebut, Disdikjar Pemkab Simalungun mendapat kucuran dana Rp46 miliar dari Departemen Pendidikan RI. Sedangkan Rp6 miliar sisanya, disediakan Pemkab Simalungun sebagai dana penyerta. “Itu sudah diatur dalam undang-undang, Pemkab yang menerima DAK harus menyediakan dana penyerta,” jelas Verdy.

Sebelumnya, kasus ini ditanggani Polres Simalungun semasa dipimpin AKBP Marzuki. Saat itu, petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Bendahara Disdikjar Pemkab Simalungun berinisial LTPH (40) sebagai tersangka. Bendahara Disdikjar ini diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar. Total kerugian dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan lebih kurang 132 kepala sekolah SD se-Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011.
Tersangka diadukan Misdianto mewakili rekanan pengerjaan bangunan fisik ratusan Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Simalungun dengan nomor LP/489/IX/2010/SU/Simal pada 1 September 2010 dan kemudian di lanjutkan pengaduan kedua oleh Simbur Siallagan dengan nomor LP/542/X/2010/SU/Simal tertanggal 18 Oktober 2010.
Dalam pengaduan tersebut, Misdianto mewakili 8 perusahaan rekanan, masing-masing UD Tetap Jaya, CV Karya Mandiri Sejahtera, UD Jaya Sejahtera, PT Cipta Alam Segar Inter, PT Cipta Karya bangun Nusa, CV Kurnia Putra Mulia serta CV Agis dan CV Genis Mandiri selaku penyuplai material rehab bangunan.

Kepala sekolah yang mengelola dana tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Misdianto, Simbur Siallagan, dan Kardius, untuk pengadaan baja ringan, atap, profil dan gipsum yang nilainya mencapai Rp22,111 miliar. Sesuai perjanjian, biaya pembelian dan pemasangan bahan tersebut diberikan langsung oleh LTPH sesuai kemajuan pekerjaan. Namun, meskipun pekerjaan sudah selesai dan tahun anggaran sudah berlalu, oknum bendahara tersebut belum menuntaskan pembayaran secara keseluruhan.

Tersangka diadukan telah melakukan penggelapan sisa uang pembayaran untuk rehab fisik 308 SDN se Kabupaten Simalungun sebesar Rp4.381.389.509, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp22.111.677.009. Padahal semua pengerjaan DAK untuk tahun 2009 yang dikerjakan secara swakelola sudah rampung dan tersangka sudah mengutip uang pembayaran dari sebahagian besar sekolah yang direhab.

Jumlah yang belum dilunasi kepada rekanan Misdianto sebesar Rp2,739 miliar, Simbur Siallagan diwakili Haris Anggara sebesar Rp665 juta, dan Kardius sebesar Rp976,8 juta. Total kerugian pengusaha yang diduga digelapkan tersangka mencapaiRp4,381 miliar lebih.

Petugas Sat Reskrim juga sudah menyita barang bukti yang menguatkan dua laporan pengaduan serta penetapan LTPH menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang disita, 132 Lembar permohonan pengeluaran barang, 132 Rencana Anggaran Bangunan (RAB), 132 buku rekening sekolah, 396 tanda Terima  Uang dari Kepala sekolah kepada Lamhot, 8 tanda terima uang dari Lamhot kepada Misdianto, 4 tanda terima uang dari Lamhot kepada haris Anggara, 132 lembar Berita Acara Pekerjaan dan 1 berkas daftar nama penerima DAK tahun 2009.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Yo 374KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(adl)

Diadukan Dua Kepala Sekolah, Bendahara Ditahan

MEDAN-Amanat undang-undang dasar 1945 dan kebijakan pemerintah memberi porsi anggaran 20 persen atau lebih lebih untuk dunia pendidikan ternyata banyak menimbulkan masalah korupsi. Sejumlah dinas pendidikan di banyak daerah disorot karena dugaan penyalahgunaan angaran.

Kini giliran  Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdikjar) Kabupaten Simalungun yang menjadi incaran penegak hukum. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp52 miliar di Dikjar Pemkab Simalungun. Penyidik Dit Reskrimsus masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti sebagai dasar awal penyelidikan.

“Kasus ini kita tangani berdasarkan pemberitaan di surat kabar dan hasil monitor tim di lapangan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdy Kalele, Minggu (29/5)
Penyelewengan dana miliaran itu terjadi di proyek rehabilitasi 308 sekolah dasar (SD). “Prosesnya masih lidik. Kita masih lakukan pengumpulan bukti,” ucap Verdy.

Untuk rehabilitasi 308 SD tersebut, Disdikjar Pemkab Simalungun mendapat kucuran dana Rp46 miliar dari Departemen Pendidikan RI. Sedangkan Rp6 miliar sisanya, disediakan Pemkab Simalungun sebagai dana penyerta. “Itu sudah diatur dalam undang-undang, Pemkab yang menerima DAK harus menyediakan dana penyerta,” jelas Verdy.

Sebelumnya, kasus ini ditanggani Polres Simalungun semasa dipimpin AKBP Marzuki. Saat itu, petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Bendahara Disdikjar Pemkab Simalungun berinisial LTPH (40) sebagai tersangka. Bendahara Disdikjar ini diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar. Total kerugian dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan lebih kurang 132 kepala sekolah SD se-Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011.
Tersangka diadukan Misdianto mewakili rekanan pengerjaan bangunan fisik ratusan Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Simalungun dengan nomor LP/489/IX/2010/SU/Simal pada 1 September 2010 dan kemudian di lanjutkan pengaduan kedua oleh Simbur Siallagan dengan nomor LP/542/X/2010/SU/Simal tertanggal 18 Oktober 2010.
Dalam pengaduan tersebut, Misdianto mewakili 8 perusahaan rekanan, masing-masing UD Tetap Jaya, CV Karya Mandiri Sejahtera, UD Jaya Sejahtera, PT Cipta Alam Segar Inter, PT Cipta Karya bangun Nusa, CV Kurnia Putra Mulia serta CV Agis dan CV Genis Mandiri selaku penyuplai material rehab bangunan.

Kepala sekolah yang mengelola dana tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Misdianto, Simbur Siallagan, dan Kardius, untuk pengadaan baja ringan, atap, profil dan gipsum yang nilainya mencapai Rp22,111 miliar. Sesuai perjanjian, biaya pembelian dan pemasangan bahan tersebut diberikan langsung oleh LTPH sesuai kemajuan pekerjaan. Namun, meskipun pekerjaan sudah selesai dan tahun anggaran sudah berlalu, oknum bendahara tersebut belum menuntaskan pembayaran secara keseluruhan.

Tersangka diadukan telah melakukan penggelapan sisa uang pembayaran untuk rehab fisik 308 SDN se Kabupaten Simalungun sebesar Rp4.381.389.509, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp22.111.677.009. Padahal semua pengerjaan DAK untuk tahun 2009 yang dikerjakan secara swakelola sudah rampung dan tersangka sudah mengutip uang pembayaran dari sebahagian besar sekolah yang direhab.

Jumlah yang belum dilunasi kepada rekanan Misdianto sebesar Rp2,739 miliar, Simbur Siallagan diwakili Haris Anggara sebesar Rp665 juta, dan Kardius sebesar Rp976,8 juta. Total kerugian pengusaha yang diduga digelapkan tersangka mencapaiRp4,381 miliar lebih.

Petugas Sat Reskrim juga sudah menyita barang bukti yang menguatkan dua laporan pengaduan serta penetapan LTPH menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang disita, 132 Lembar permohonan pengeluaran barang, 132 Rencana Anggaran Bangunan (RAB), 132 buku rekening sekolah, 396 tanda Terima  Uang dari Kepala sekolah kepada Lamhot, 8 tanda terima uang dari Lamhot kepada Misdianto, 4 tanda terima uang dari Lamhot kepada haris Anggara, 132 lembar Berita Acara Pekerjaan dan 1 berkas daftar nama penerima DAK tahun 2009.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Yo 374KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/