27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Naikkan Tarif Air Untuk Bayar Gaji

Ketua Komisi C, Ebenezer akhrinya mengatakan bahwa kenaikan tarif air memang dilakukan dengan mengabaikan Perda No 10/2009. Maka dari itu, kata dia, ada dua yang menjadi kesimpulan rapat dan rekomendasi rapat kali ini. “Pertama itu kenaikan tarif mengabaikan Perda No 10/2009. Kedua, karena melanggar perda maka diminta agar PDAM menunda kenaikan tarif sampai ada kesimpulan dan kepastian tentang kenaikan tarif,” ujarnya.

merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketika memutuskan untuk melakukan kenaikan tarif terhitung pemakaian 1 April 2017.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut PDAM Tirtanadi bersikukuh menjadikan Permendagri 23/2006 dan Permendagri 71/2016 sebagai dasar hukum. Padahal sejumlah anggota Komisi C DPRD Sumut telah memaparkan sejumlah kesalahan yang dilakukan PDAM Tirtanadi. Khususnya, ketika mengabaikan Perda No 10/2009.

Misalnya, anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution menyebut ada tahapan yang diatur pada Perda No 10/2009 yang dilupakan PDAM Tirtanadi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif.

“Ada pasal yang mengatur bahwa sebelum SK persetujuan ditandatangani Gubernur, PDAM terlebih dahulu melakukan konsultasi ke DPRD. Sedangkan PDAM baru mengajukan rapat konsultasi penyesuaian tarif di bulan Maret. Kan sudah jelas aturan yang dilanggar,” katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut Permendagri 71/2016 yang dijadikan dasar atau payung hukum oleh PDAM Tirtanadi Sumut untuk menaikkan tarif baru disetujui September 2016. Sementara itu, SK Gubernur tentang kenaikan tarif ditandatangani Desember 2016. Artinya, PDAM hanya memiliki waktu 4 bulan untuk menyusun kenaikan tarif.

Dia pun sudah mengecek diseluruh PDAM se Indonesia, dan hanya ada satu PDAM yang menjadikan Permendagri 71/2016 sebagai dasar hukum menaikkan tarif. “Hanya PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan kenaikan tarif setelah Permendagri 71/2016 terbit. PDAM Tirtanadi terlalu terburu-buru menaikkan tarif, dan melanggar aturan yang ada. Dewan bukan kapasitas menolak atau menerima, tapi aturan yang ada tolong dipatuhi,” jelas pria yang akrab disapa Coki ini.

Anggota Komisi C, Muslim Simbolon mengatakan SK Gubernur tentang penyesuaian tarif menjadikan Perda No 10/2009 sebagai dasar dan pertimbangan. Sayangnya, PDAM Tirtanadi selaku pelaksana tidak mengindahkan aturan itu. “Karena Gubernur tetap menjadikan Perda No 10/2009 sebagai dasar dan pertimbangan untuk menaikkan tarif, maka aturan yang berlaku di Perda itu harus diikuti,” jelasnya.

Di akhir RDP, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Sutedi Raharjo mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C tersebut. (dik/ila)

 

Ketua Komisi C, Ebenezer akhrinya mengatakan bahwa kenaikan tarif air memang dilakukan dengan mengabaikan Perda No 10/2009. Maka dari itu, kata dia, ada dua yang menjadi kesimpulan rapat dan rekomendasi rapat kali ini. “Pertama itu kenaikan tarif mengabaikan Perda No 10/2009. Kedua, karena melanggar perda maka diminta agar PDAM menunda kenaikan tarif sampai ada kesimpulan dan kepastian tentang kenaikan tarif,” ujarnya.

merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketika memutuskan untuk melakukan kenaikan tarif terhitung pemakaian 1 April 2017.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut PDAM Tirtanadi bersikukuh menjadikan Permendagri 23/2006 dan Permendagri 71/2016 sebagai dasar hukum. Padahal sejumlah anggota Komisi C DPRD Sumut telah memaparkan sejumlah kesalahan yang dilakukan PDAM Tirtanadi. Khususnya, ketika mengabaikan Perda No 10/2009.

Misalnya, anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution menyebut ada tahapan yang diatur pada Perda No 10/2009 yang dilupakan PDAM Tirtanadi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif.

“Ada pasal yang mengatur bahwa sebelum SK persetujuan ditandatangani Gubernur, PDAM terlebih dahulu melakukan konsultasi ke DPRD. Sedangkan PDAM baru mengajukan rapat konsultasi penyesuaian tarif di bulan Maret. Kan sudah jelas aturan yang dilanggar,” katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut Permendagri 71/2016 yang dijadikan dasar atau payung hukum oleh PDAM Tirtanadi Sumut untuk menaikkan tarif baru disetujui September 2016. Sementara itu, SK Gubernur tentang kenaikan tarif ditandatangani Desember 2016. Artinya, PDAM hanya memiliki waktu 4 bulan untuk menyusun kenaikan tarif.

Dia pun sudah mengecek diseluruh PDAM se Indonesia, dan hanya ada satu PDAM yang menjadikan Permendagri 71/2016 sebagai dasar hukum menaikkan tarif. “Hanya PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan kenaikan tarif setelah Permendagri 71/2016 terbit. PDAM Tirtanadi terlalu terburu-buru menaikkan tarif, dan melanggar aturan yang ada. Dewan bukan kapasitas menolak atau menerima, tapi aturan yang ada tolong dipatuhi,” jelas pria yang akrab disapa Coki ini.

Anggota Komisi C, Muslim Simbolon mengatakan SK Gubernur tentang penyesuaian tarif menjadikan Perda No 10/2009 sebagai dasar dan pertimbangan. Sayangnya, PDAM Tirtanadi selaku pelaksana tidak mengindahkan aturan itu. “Karena Gubernur tetap menjadikan Perda No 10/2009 sebagai dasar dan pertimbangan untuk menaikkan tarif, maka aturan yang berlaku di Perda itu harus diikuti,” jelasnya.

Di akhir RDP, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Sutedi Raharjo mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C tersebut. (dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/