26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Saksi Ngaku Laporan Progres Proyek Cuma Lisan dan Foto

Sidang Perkara Pekerjaan dan Pemeliharaan Rutin Disporasu

SIDANG: Terdakwa Ardjoni Munir saat sidang  PN Medan.//farida noris/sumut pos
SIDANG: Terdakwa Ardjoni Munir saat sidang di PN Medan.//farida noris/sumut pos

MEDAN- Sidang lanjutan perkara korupsi 11 dari 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2008 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut, Ardjoni Munir kembali digelar di ruang Cakra I PN Medan, Rabu (29/8).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan profesionalitas kinerja dua saksi dari Dinas Tarukim masing-masing  Refliady dan Ali Muhar.

Refliady selaku Pembantu Pengawas Tekhnis Pembangunan Proyek PPLP Sumut oleh Dispora menjelaskan, dirinya tidak ada membuat laporan progres pembangunan proyek kepada atasanya Ali Muhar yang bertugas sebagai pengawas teknis.

“Saya hanya diberikan tugas oleh Pak Ali untuk mengawasi pembangunan. Laporan saya lakukan secara lisan saja tanpa secara tulisan. Progres pembangunan saya pantau dua kali dalam satu minggu. Selanjutnya untuk penyelesaian pembangunan rekanan proyek hanya memberitahukan saya melalui foto-foto saja,” ungkapnya di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi juga mengaku, Apo, selaku rekanan yang dipercaya menyelesaikan proyek di Dispora Sumut, kerap menyampaikan progres pembangunan melalui lisan dan foto-foto, selanjutnya ia teruskan kepada Ali sebagai atasannya dan kepada Kadispora yang saat itu dipimpin Ardjoni Munir.

Mendengar jawaban saksi, JPU Netty Silaen dengan tegas mempertanyakan kinerja saksi. Pasalnya, mekanisme pengawasan proyek seharusnya dilengkapi dengan laporan tertulis dan bukan laporan secara lisan.

“Jadi Anda mengetahui pembangunannya hanya melalui foto-fota saja. Masa Anda menyampaikan laporan setelah seluruh proyek selesai. Kenapa Anda bisa percaya begitu saja kepada rekanan melalui foto,” ungkap Neety.

Sementara itu, pengacara terdakwa pun mempertanyakan terkait adanya pengurangan material bahan bangunan terhadap proyek, dijawab oleh Refliady telah dilakukan perbaikan oleh rekanan. (far)

Sidang Perkara Pekerjaan dan Pemeliharaan Rutin Disporasu

SIDANG: Terdakwa Ardjoni Munir saat sidang  PN Medan.//farida noris/sumut pos
SIDANG: Terdakwa Ardjoni Munir saat sidang di PN Medan.//farida noris/sumut pos

MEDAN- Sidang lanjutan perkara korupsi 11 dari 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2008 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut, Ardjoni Munir kembali digelar di ruang Cakra I PN Medan, Rabu (29/8).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan profesionalitas kinerja dua saksi dari Dinas Tarukim masing-masing  Refliady dan Ali Muhar.

Refliady selaku Pembantu Pengawas Tekhnis Pembangunan Proyek PPLP Sumut oleh Dispora menjelaskan, dirinya tidak ada membuat laporan progres pembangunan proyek kepada atasanya Ali Muhar yang bertugas sebagai pengawas teknis.

“Saya hanya diberikan tugas oleh Pak Ali untuk mengawasi pembangunan. Laporan saya lakukan secara lisan saja tanpa secara tulisan. Progres pembangunan saya pantau dua kali dalam satu minggu. Selanjutnya untuk penyelesaian pembangunan rekanan proyek hanya memberitahukan saya melalui foto-foto saja,” ungkapnya di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi juga mengaku, Apo, selaku rekanan yang dipercaya menyelesaikan proyek di Dispora Sumut, kerap menyampaikan progres pembangunan melalui lisan dan foto-foto, selanjutnya ia teruskan kepada Ali sebagai atasannya dan kepada Kadispora yang saat itu dipimpin Ardjoni Munir.

Mendengar jawaban saksi, JPU Netty Silaen dengan tegas mempertanyakan kinerja saksi. Pasalnya, mekanisme pengawasan proyek seharusnya dilengkapi dengan laporan tertulis dan bukan laporan secara lisan.

“Jadi Anda mengetahui pembangunannya hanya melalui foto-fota saja. Masa Anda menyampaikan laporan setelah seluruh proyek selesai. Kenapa Anda bisa percaya begitu saja kepada rekanan melalui foto,” ungkap Neety.

Sementara itu, pengacara terdakwa pun mempertanyakan terkait adanya pengurangan material bahan bangunan terhadap proyek, dijawab oleh Refliady telah dilakukan perbaikan oleh rekanan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/