30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jangan Usir Kami, Biarkan Kami Tetap di Sini…

Pemko Medan Surati PT KAI

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan tetap berusaha melakukan negosiasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait  rencana penggusuran rumah warga di jalur hijau sepanjang rel Kereta Api Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

“Pemko Medan sudah menyurati PT KAI untuk melakukan negosiasi soal rencana penggusuran tersebut. Karena Pemko sendiri juga tidak bisa menghalangi rencana pembangunan itu,” kata Eldin kepada Sumut Pos, usai menghadiri peluncuran Icon Kota Medan di Hotel Adi Mulia Medan, Selasa (29/8).

Meski demikian, lanjut Eldin, Pemko Medan tetap meminta kepada PT KAI sebelum penggusuran dapat melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga agar mereka mengerti aturan yang berlaku. Artinya ada win-win solution untuk warga yang akan terkena penggusuran.

Tak hanya itu, lanjutnya, Pemko Medan akan tetap memberikan fasilitas kepada warga yang akan terkena penggusuran, sekaligus menyiapkan tempat tinggal sementara di rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan, di Kayu Putih Medan Deli.

“Kita tetap memikirkan nasib warga yang menjadi korban penggusuran. Tidak mungkin kita biarkan mereka begitu saja, jadi kita sedang mencari apa solusi terbaik. Dan kita juga memberikan izin untuk menempati rusunawa kalau masih ada yang kosong,” kata mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan ini.

Sebelumnya, Kepala PT KAI Stasiun Belawan Herianto Siregar menjelaskan, terkait atas penggusuran tahap pertama bangunan di sepanjang jalur rel KA akan dilakukan dari mulai kawasan Kampung Salam hingga menuju Jalan Stasiun, Belawan. “Kita sudah beri surat peringatan (SP)-1 batas waktunya 7 hari, jika tidak diindahkan akan dilayangkan SP-2 dan selanjutnya SP-3 atau eksekusi penggusuran,” terangnya.

Heri mengaku penggusuran di pinggiran lahan rel kereta api ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan aset milik PT KAI Divre Sumut, yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang perkeretaapian.”Inikan sebagai pengaman aset kita, warga sudah diberi tahu. Tapi, jika mereka menolak membongkar sendiri, maka kita yang akan merubuhkannya,” pungkas Heri. (rul/prn/ila)

 

 

Pemko Medan Surati PT KAI

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan tetap berusaha melakukan negosiasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait  rencana penggusuran rumah warga di jalur hijau sepanjang rel Kereta Api Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

“Pemko Medan sudah menyurati PT KAI untuk melakukan negosiasi soal rencana penggusuran tersebut. Karena Pemko sendiri juga tidak bisa menghalangi rencana pembangunan itu,” kata Eldin kepada Sumut Pos, usai menghadiri peluncuran Icon Kota Medan di Hotel Adi Mulia Medan, Selasa (29/8).

Meski demikian, lanjut Eldin, Pemko Medan tetap meminta kepada PT KAI sebelum penggusuran dapat melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga agar mereka mengerti aturan yang berlaku. Artinya ada win-win solution untuk warga yang akan terkena penggusuran.

Tak hanya itu, lanjutnya, Pemko Medan akan tetap memberikan fasilitas kepada warga yang akan terkena penggusuran, sekaligus menyiapkan tempat tinggal sementara di rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan, di Kayu Putih Medan Deli.

“Kita tetap memikirkan nasib warga yang menjadi korban penggusuran. Tidak mungkin kita biarkan mereka begitu saja, jadi kita sedang mencari apa solusi terbaik. Dan kita juga memberikan izin untuk menempati rusunawa kalau masih ada yang kosong,” kata mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan ini.

Sebelumnya, Kepala PT KAI Stasiun Belawan Herianto Siregar menjelaskan, terkait atas penggusuran tahap pertama bangunan di sepanjang jalur rel KA akan dilakukan dari mulai kawasan Kampung Salam hingga menuju Jalan Stasiun, Belawan. “Kita sudah beri surat peringatan (SP)-1 batas waktunya 7 hari, jika tidak diindahkan akan dilayangkan SP-2 dan selanjutnya SP-3 atau eksekusi penggusuran,” terangnya.

Heri mengaku penggusuran di pinggiran lahan rel kereta api ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan aset milik PT KAI Divre Sumut, yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang perkeretaapian.”Inikan sebagai pengaman aset kita, warga sudah diberi tahu. Tapi, jika mereka menolak membongkar sendiri, maka kita yang akan merubuhkannya,” pungkas Heri. (rul/prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/