26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Blangko e-KTP Diklaim Aman

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Krisis blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Medan bakal segera teratasi. Setidaknya pada minggu kedua Januari 2017, ketersediaan blangko tersebut sudah terakomodir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan Ketersediaan Blangko KTP Elektronik, tanggal 15 November.

“Sesuai surat edaran tersebut, disebutkan ketersediaan blangko KTP elektronik akan tersedia pada minggu (pekan) kedua Januari 2017. Jadi kita masih berpedoman ke sana,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (29/12).

Di samping masih berpedoman pada SE Mendagri tersebut, pihaknya juga belum dapat memastikan lagi berapa ketersediaan untuk blangko e-KTP ini. Dikatakan OK, selama ini untuk Kota Medan sedikitnya dibutuhkan 300 ribu blangko e-KTP perbulan. “Tapi yang kita dapat hanya 100 ribu blangko saja. Kalau kurang, baru kita usulkan lagi,” ungkapnya.

Pengiriman blangko e-KTP ini menurut OK, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski sebelumnya Disdukcapil Medan sudah memohonkan sesuai kebutuhan daerahnya, tetap saja pusat yang memutuskan.

“Kami memang tidak punya domain di situ. Yang jelas sudah diusulkan berapa kebutuhan, lalu kita kirim dan pusat yang tentukan. Karena biasanya dikirim ke kita 100 ribu blangko,” katanya.

Diketahui, sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, Kemendagri mengambil kebijakan dengan keluarkan resi (surat keterangan) yang bisa dipakai dalam hal urusan administrasi kependudukan di berbagai instansi. Resi tersebut diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

“Kepada masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya. Meskipun hanya resi yang dikeluarkan, tetap berlaku diseluruh instansi di Indonesia. Sebab ini bukan masalah Kota Medan saja, melainkan nasional. Jadi seluruh instansi pelayanan publik seperti perbankan, Imigrasi, kepolisian harus menerima resi yang kami keluarkan,” papar OK.

Kosongnya blangko e-KTP ini memang sangat dikeluhkan masyarakat Kota Medan. Seperti diungkapkan M Surip, warga Kecamatan Medan Denai, di mana mengeluhkan sampai sekarang e-KTP miliknya belum juga diterbitkan. “Padahal saya sudah berkali-kali mendatangani kantor Lurah Kelurahan Denai untuk minta blangko cetak e-KTP ini. Namun jawaban staf kelurahan belum ada blangkonya sampai sekarang,” katanya.

Dirinya sangat mengharapkan ada solusi atas hal ini. Apalagi sekarang dalam pengurusan paspor dan lain sebagainya, sekarang tidak bisa lagi memakai KTP manual. “Saya sudah terlalu lama menunggu, dan selalu mengelus dada mendengar jawaban dari staf kelurahan,” ucapnya. (prn/rbb)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Krisis blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Medan bakal segera teratasi. Setidaknya pada minggu kedua Januari 2017, ketersediaan blangko tersebut sudah terakomodir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan Ketersediaan Blangko KTP Elektronik, tanggal 15 November.

“Sesuai surat edaran tersebut, disebutkan ketersediaan blangko KTP elektronik akan tersedia pada minggu (pekan) kedua Januari 2017. Jadi kita masih berpedoman ke sana,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (29/12).

Di samping masih berpedoman pada SE Mendagri tersebut, pihaknya juga belum dapat memastikan lagi berapa ketersediaan untuk blangko e-KTP ini. Dikatakan OK, selama ini untuk Kota Medan sedikitnya dibutuhkan 300 ribu blangko e-KTP perbulan. “Tapi yang kita dapat hanya 100 ribu blangko saja. Kalau kurang, baru kita usulkan lagi,” ungkapnya.

Pengiriman blangko e-KTP ini menurut OK, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski sebelumnya Disdukcapil Medan sudah memohonkan sesuai kebutuhan daerahnya, tetap saja pusat yang memutuskan.

“Kami memang tidak punya domain di situ. Yang jelas sudah diusulkan berapa kebutuhan, lalu kita kirim dan pusat yang tentukan. Karena biasanya dikirim ke kita 100 ribu blangko,” katanya.

Diketahui, sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, Kemendagri mengambil kebijakan dengan keluarkan resi (surat keterangan) yang bisa dipakai dalam hal urusan administrasi kependudukan di berbagai instansi. Resi tersebut diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

“Kepada masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya. Meskipun hanya resi yang dikeluarkan, tetap berlaku diseluruh instansi di Indonesia. Sebab ini bukan masalah Kota Medan saja, melainkan nasional. Jadi seluruh instansi pelayanan publik seperti perbankan, Imigrasi, kepolisian harus menerima resi yang kami keluarkan,” papar OK.

Kosongnya blangko e-KTP ini memang sangat dikeluhkan masyarakat Kota Medan. Seperti diungkapkan M Surip, warga Kecamatan Medan Denai, di mana mengeluhkan sampai sekarang e-KTP miliknya belum juga diterbitkan. “Padahal saya sudah berkali-kali mendatangani kantor Lurah Kelurahan Denai untuk minta blangko cetak e-KTP ini. Namun jawaban staf kelurahan belum ada blangkonya sampai sekarang,” katanya.

Dirinya sangat mengharapkan ada solusi atas hal ini. Apalagi sekarang dalam pengurusan paspor dan lain sebagainya, sekarang tidak bisa lagi memakai KTP manual. “Saya sudah terlalu lama menunggu, dan selalu mengelus dada mendengar jawaban dari staf kelurahan,” ucapnya. (prn/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/