26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Revisi Perda PBB

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2012 mencapai 100 persen lebih sangat memberatkan masyarakat? Apa tanggapan wakil rakyat? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain.

Bagaimana Anda menyikapi kenaikan pembayaran PBB?

Pemko Medan harus segera merevisi perhitungan pembayaran dan Perda PBB yang telah ditetapkan. Hal itu sangat merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi saat ini semuanya mau naik. Jadi kita minta Pemko merevisinya.

Bagaimana dengan pembayaran tahun 2011?

Tagihan PBB tahun 2011 nilai pengaliannya hanya dua kali. Dimana nilai jual tidak kena pajak dikali 20 persen dikali lagi 0,5 persen. Maka hasilnya itu yang dibayarkan masyarakat. Tapi untuk tahun ini, pengalian 20 persen itu dihilangkan, makanya pembayaran PBB masyarakat jadi naik hingga 100 persen lebih. Inilah yang memberatkan.

Bagaimana dengan peraturan yang ada?

Sesuai peraturan Departemen Keuangan (Depkeu) atas pengalian 20 persen sebagai keringanan bagi masyarakat yang harus diberikan. Namun, Pemko Medan tidak menggunakan apa yang menjadi rumusan Depkeu dalam perhitungan PBB. Ini yang kita heran kan kenapa Pemko tidak menggunakannya. Saya mengakui, mungkin ada kealpaan anggota dewan dalam melihat perhitungan Depkeu dan Pemko Medan ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBB, hingga akhirnya ditetapkan menjadi sebuah Perda. Akibatnya, bukan hanya masyarakat bawah yang merasa berat, pengusaha juga merasakan hal yang sama.

Bagaimana ke depannya?

DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk merevisi kembali Perda PBB itu. Sebab, dalam situasi keprihatinan saat ini seluruh lapisan masyarakat merasa terbebani atas kenaikan pembayaran PBB yang mencapai 100 persen. Pemko harus menarik kembali SPPT yang telah dibuat.

Bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar?

Bagi masyarakat yang sudah membayar PBB, kita juga meminta kepada Pemko untuk mengembalikannya sembari menunggu hasil revisi Perda PBB. Karena PBB bukanlah satu-satunya sumber PAD bagi Kota Medan, tetapi masih ada sumber lain sebagai pendapatan yang tidak membebani masyarakat. Pemko harus menyikapi ini, karena sudah banyak masyarakat yang mengeluhkannya. Baik yang datang ke rumah saya maupun ke fraksi. Jika ini tidak segera disikapi dikhawatirkan masyarakat akan bereaksi atas kenaikan itu. (*)

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2012 mencapai 100 persen lebih sangat memberatkan masyarakat? Apa tanggapan wakil rakyat? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain.

Bagaimana Anda menyikapi kenaikan pembayaran PBB?

Pemko Medan harus segera merevisi perhitungan pembayaran dan Perda PBB yang telah ditetapkan. Hal itu sangat merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi saat ini semuanya mau naik. Jadi kita minta Pemko merevisinya.

Bagaimana dengan pembayaran tahun 2011?

Tagihan PBB tahun 2011 nilai pengaliannya hanya dua kali. Dimana nilai jual tidak kena pajak dikali 20 persen dikali lagi 0,5 persen. Maka hasilnya itu yang dibayarkan masyarakat. Tapi untuk tahun ini, pengalian 20 persen itu dihilangkan, makanya pembayaran PBB masyarakat jadi naik hingga 100 persen lebih. Inilah yang memberatkan.

Bagaimana dengan peraturan yang ada?

Sesuai peraturan Departemen Keuangan (Depkeu) atas pengalian 20 persen sebagai keringanan bagi masyarakat yang harus diberikan. Namun, Pemko Medan tidak menggunakan apa yang menjadi rumusan Depkeu dalam perhitungan PBB. Ini yang kita heran kan kenapa Pemko tidak menggunakannya. Saya mengakui, mungkin ada kealpaan anggota dewan dalam melihat perhitungan Depkeu dan Pemko Medan ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBB, hingga akhirnya ditetapkan menjadi sebuah Perda. Akibatnya, bukan hanya masyarakat bawah yang merasa berat, pengusaha juga merasakan hal yang sama.

Bagaimana ke depannya?

DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk merevisi kembali Perda PBB itu. Sebab, dalam situasi keprihatinan saat ini seluruh lapisan masyarakat merasa terbebani atas kenaikan pembayaran PBB yang mencapai 100 persen. Pemko harus menarik kembali SPPT yang telah dibuat.

Bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar?

Bagi masyarakat yang sudah membayar PBB, kita juga meminta kepada Pemko untuk mengembalikannya sembari menunggu hasil revisi Perda PBB. Karena PBB bukanlah satu-satunya sumber PAD bagi Kota Medan, tetapi masih ada sumber lain sebagai pendapatan yang tidak membebani masyarakat. Pemko harus menyikapi ini, karena sudah banyak masyarakat yang mengeluhkannya. Baik yang datang ke rumah saya maupun ke fraksi. Jika ini tidak segera disikapi dikhawatirkan masyarakat akan bereaksi atas kenaikan itu. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/