25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usia 18 Tahun di Bawah Umur, KPAI Didik Ulang Ivan

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pengeboman Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Ivan Armadi Hasugian yang berusia 18 tahun (dihitung masih di bawah umur), bakal mendapatkan treatment berbeda. Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melakukan reedukasi terhadap Ivan.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, rencananya akan ada rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dan Polri terkait perlindungan anak dari paparan doktirnasi jaringan teror. ”Akan dibahas beberapa jalan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Salah satunya, melakukan reedukasi atau mendidik ulang pada setiap anak yang teracuni ideologi ekstrim semacam itu. Reedukasi ini caranya dengan memberikan pemahaman bagaimana sebenarnya radikalisme tersebut. ”Serta, memberikan pemahaman yang kontra dan lebih benar,” tuturnya.

Untuk Ivan tersebut, sebagai pelaku tetap harus diperlakukan sebagai korban. Hal itu karena Ivan masih usia anak. ”Perlu penanganan khusus untuk mengembalikan mentalnya,” jelasnya ditemui di komplek Mabes Polri, kemarin.

Diambil Alih Densus 88
Sementara Kepala Biro Penerangan Mas (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, Ivan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 pasal 15 juncto pasal 6 dan pasal 9 tentang Terorisme. Namun karena masih berusia di bawah umur, penanganan hukum yang diberlakukan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Menurut Agus, Ivan dijerat dengan UU Teroris karena perbuatannya dianggap membuat ketakutan. Namun demikian, karena masih di bawah umur, penyidik dituntut segera merampungkan berkas penyelidikan dalam waktu 8×24 jam sejak Ivan ditahan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara peradilan pidana anak.

Jika berkas tidak juga rampung, maka Ivan harus dibebaskan Senin (5/9) mendatang, dihitung dari penahanan yang dilakukan sejak Minggu (28/8). Meski demikian, undang-undang mengatur penyidik dapat memperpanjang masa penahanan 8×24 jam berikutnya, asal ada permohonan dari jaksa penuntut umum.

Karena itu penyidik kata Agus, akan lebih intensif melakukan penyelidikan. Bahkan saat ini, proses telah dialihkan dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada petugas dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kebijakan diambil guna mempermudah proses penyelidikan.

“Kasus bom bunuh diri di Medan kini sudah ditangani teman-teman dari Densus 88,” ujar Agus.

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pengeboman Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Ivan Armadi Hasugian yang berusia 18 tahun (dihitung masih di bawah umur), bakal mendapatkan treatment berbeda. Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melakukan reedukasi terhadap Ivan.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, rencananya akan ada rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dan Polri terkait perlindungan anak dari paparan doktirnasi jaringan teror. ”Akan dibahas beberapa jalan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Salah satunya, melakukan reedukasi atau mendidik ulang pada setiap anak yang teracuni ideologi ekstrim semacam itu. Reedukasi ini caranya dengan memberikan pemahaman bagaimana sebenarnya radikalisme tersebut. ”Serta, memberikan pemahaman yang kontra dan lebih benar,” tuturnya.

Untuk Ivan tersebut, sebagai pelaku tetap harus diperlakukan sebagai korban. Hal itu karena Ivan masih usia anak. ”Perlu penanganan khusus untuk mengembalikan mentalnya,” jelasnya ditemui di komplek Mabes Polri, kemarin.

Diambil Alih Densus 88
Sementara Kepala Biro Penerangan Mas (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, Ivan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 pasal 15 juncto pasal 6 dan pasal 9 tentang Terorisme. Namun karena masih berusia di bawah umur, penanganan hukum yang diberlakukan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Menurut Agus, Ivan dijerat dengan UU Teroris karena perbuatannya dianggap membuat ketakutan. Namun demikian, karena masih di bawah umur, penyidik dituntut segera merampungkan berkas penyelidikan dalam waktu 8×24 jam sejak Ivan ditahan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara peradilan pidana anak.

Jika berkas tidak juga rampung, maka Ivan harus dibebaskan Senin (5/9) mendatang, dihitung dari penahanan yang dilakukan sejak Minggu (28/8). Meski demikian, undang-undang mengatur penyidik dapat memperpanjang masa penahanan 8×24 jam berikutnya, asal ada permohonan dari jaksa penuntut umum.

Karena itu penyidik kata Agus, akan lebih intensif melakukan penyelidikan. Bahkan saat ini, proses telah dialihkan dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada petugas dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kebijakan diambil guna mempermudah proses penyelidikan.

“Kasus bom bunuh diri di Medan kini sudah ditangani teman-teman dari Densus 88,” ujar Agus.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/