29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Pengusulan Wagubsu Terpilih Diproses Dirjen Otda

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut asal PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan yakin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PKNU terkait mekanisme pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut. Pasalnya, jika Mendagri tetap mengabaikan putusan PTUN tersebut, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kemendagri itu lembaga negara, tidak mungkin mengabaikan atau mengesampingkan putusan hukum. Saya lebih yakin Mendagri akan patuh atas putusan hukum,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Dengan demikian, dia menyebut proses pemilihan Wakil Gubernur Sumut oleh DPRD Sumut pada 24 Oktober lalu akan sia-sia. Sedari awal, dia sudah menyuarakan agar seluruh parpol pengusung untuk duduk bersama menentukan dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Sumut.

“Dari awal saya minta agar proses ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai seluruh syarat sesuai UU dipenuhi. Kalau sudah begini, kerjaan kemarin menjadi sia-sia. Siapa yang diuntungkan dari kejadian ini, tentunya gubernur yang dari awal tidak menginginkan agar ada wakil di sisa masa jabatannya,” paparnya.

Di sisi lain, Sutrisno mengingatkan agar Badan Kehormatan DPRD Sumut tidak emosional menyikapi peristiwa pengamanan palu sidang yang dilakukannya. Dia meyakini, pendekatan kekuasaan akan mengakibatkan suasana di DPRD Sumatera Utara akan semakin runyam. Pernyataan oknum Anggota BKD yang menyebut ada persoalan pidana semakin menunjukkan kualitas, kapasitas dalam memahami peraturan perundang-undangan yang ada.

“Persoalan rumah tangga sendiri masa harus dilapor polisi? Tidak perlu mengancam secara berlebihan. Semua harus diuji berdasarkan ketentuan yang ada, bukan berdasarkan subjektivitas,” ungkapnya.

Polisi PDIP itu sedikit mengulas kejadian beberapa waktu silam. Dimana ketika itu ada dua oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari satu fraksi ribut saat sidang paripurna berlangsung.

“Kegaduhan itu disinyalir berkaitan dengan uang suap, dan salah satunya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belum lagi ada oknum anggota dewan yang namanya berulang kali disebut terlibat pengoplosan gas bersubsidi. Kenapa itu luput dari perhatian BKD?” bebernya.

Dua kasus yang disebutkan Sutrisno tersebut hingga kini belum pernah melakukan tindakan apapun dari BKD DPRD Sumatera Utara. “Apa karena mereka berasal dari fraksi yang sama, atau memiliki perasaan yang sama, sehingga tidak pernah diproses. Mari kita adil, fair dan objektif, sejak dalam pikiran seperti pesan Pramudya Ananta Toer,” terangnya.

“Mengamankan palu sidang dari paripurna yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, apakah lebih layak disikapi BKD DPRD Sumut dibandingkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut yang berkelahi di paripurna mempersoalkan uang suap maupun oknum anggota DPRD Sumut yang dikaitkan dengan kegiatan pengoplosan gas. Sampai saat ini belum ada keluhan masyarakat menyangkut kerugian yang dialami akibat pengamanan palu sidang. Tetapi masyarakat telah dibuat menderita dan malu akibat korupsi, suap yang melibatkan oknum Anggota DPRD Sumut dan juga akibat gas oplosan,” tukasnya. (dik/adz)

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut asal PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan yakin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PKNU terkait mekanisme pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut. Pasalnya, jika Mendagri tetap mengabaikan putusan PTUN tersebut, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kemendagri itu lembaga negara, tidak mungkin mengabaikan atau mengesampingkan putusan hukum. Saya lebih yakin Mendagri akan patuh atas putusan hukum,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Dengan demikian, dia menyebut proses pemilihan Wakil Gubernur Sumut oleh DPRD Sumut pada 24 Oktober lalu akan sia-sia. Sedari awal, dia sudah menyuarakan agar seluruh parpol pengusung untuk duduk bersama menentukan dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Sumut.

“Dari awal saya minta agar proses ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai seluruh syarat sesuai UU dipenuhi. Kalau sudah begini, kerjaan kemarin menjadi sia-sia. Siapa yang diuntungkan dari kejadian ini, tentunya gubernur yang dari awal tidak menginginkan agar ada wakil di sisa masa jabatannya,” paparnya.

Di sisi lain, Sutrisno mengingatkan agar Badan Kehormatan DPRD Sumut tidak emosional menyikapi peristiwa pengamanan palu sidang yang dilakukannya. Dia meyakini, pendekatan kekuasaan akan mengakibatkan suasana di DPRD Sumatera Utara akan semakin runyam. Pernyataan oknum Anggota BKD yang menyebut ada persoalan pidana semakin menunjukkan kualitas, kapasitas dalam memahami peraturan perundang-undangan yang ada.

“Persoalan rumah tangga sendiri masa harus dilapor polisi? Tidak perlu mengancam secara berlebihan. Semua harus diuji berdasarkan ketentuan yang ada, bukan berdasarkan subjektivitas,” ungkapnya.

Polisi PDIP itu sedikit mengulas kejadian beberapa waktu silam. Dimana ketika itu ada dua oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari satu fraksi ribut saat sidang paripurna berlangsung.

“Kegaduhan itu disinyalir berkaitan dengan uang suap, dan salah satunya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belum lagi ada oknum anggota dewan yang namanya berulang kali disebut terlibat pengoplosan gas bersubsidi. Kenapa itu luput dari perhatian BKD?” bebernya.

Dua kasus yang disebutkan Sutrisno tersebut hingga kini belum pernah melakukan tindakan apapun dari BKD DPRD Sumatera Utara. “Apa karena mereka berasal dari fraksi yang sama, atau memiliki perasaan yang sama, sehingga tidak pernah diproses. Mari kita adil, fair dan objektif, sejak dalam pikiran seperti pesan Pramudya Ananta Toer,” terangnya.

“Mengamankan palu sidang dari paripurna yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, apakah lebih layak disikapi BKD DPRD Sumut dibandingkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut yang berkelahi di paripurna mempersoalkan uang suap maupun oknum anggota DPRD Sumut yang dikaitkan dengan kegiatan pengoplosan gas. Sampai saat ini belum ada keluhan masyarakat menyangkut kerugian yang dialami akibat pengamanan palu sidang. Tetapi masyarakat telah dibuat menderita dan malu akibat korupsi, suap yang melibatkan oknum Anggota DPRD Sumut dan juga akibat gas oplosan,” tukasnya. (dik/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/