27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Angkutan Berbasis Online Wajib Penuhi Syarat Legalitas

Sementara, Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan, untuk kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub tersebut sebelum diundangkan. Sehingga, aturan yang akan diberlakukan disesuaikan kembali sebelum berlaku di Sumatera Utara.

“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang,” katanya.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan tahun. Ateng mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.

Sementara, Guruh, perwakilan salah satu perusahaan aplikasi online mengaku sudah memberikan jaminan keselematan. Seperti, data pengemudi, termasuk kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan.

“Kita juga sudah sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi syarat sesuai aturan seperti terdaftar di badan hukum perusahaan pemilik izin operasional,” katanya.

Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya. Kemudian, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring atau online, serta Dinas Perhubungan Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.(bal/ala)

 

Sementara, Kadishub Sumut Anthony Siahaan mengatakan, untuk kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub tersebut sebelum diundangkan. Sehingga, aturan yang akan diberlakukan disesuaikan kembali sebelum berlaku di Sumatera Utara.

“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang,” katanya.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima pihaknya sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan tahun. Ateng mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna aplikasi untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.

Sementara, Guruh, perwakilan salah satu perusahaan aplikasi online mengaku sudah memberikan jaminan keselematan. Seperti, data pengemudi, termasuk kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan.

“Kita juga sudah sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi syarat sesuai aturan seperti terdaftar di badan hukum perusahaan pemilik izin operasional,” katanya.

Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya. Kemudian, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring atau online, serta Dinas Perhubungan Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.(bal/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/