27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

1.000 Inex & 2 Kg Sabu Stok Tahun Baru Disita

PERLIHATKAN:Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Priambodo memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Polrestabes Medan, Sabtu (23/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sedikitnya 1000 butir inex warna hijau muda dan 2.148,4 gram sabu, disita sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka yakni SR alias S (33) warga Jalan Pattimura, Lorong Baru, Kel. Petisah Hulu, Medan Baru; HM (37) warga Jalan Kejaksaan, Kel. Petisah Tengah, Medan Petisah; dan RH (24) warga Jalan Sekata, Kel. Silalas, Medan Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hardanto dalam keterangan persnya menyebutkan ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. SR dan HM diringkus dari salah satu kamar belakang rumah tersangka HM.

“Dari tangan dua tersangka disita barang bukti 1000 butir pil ekstasi dan 148,4 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka RH diamankan dari kediamannya dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu,” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto.

Tambah Dadang, dari pengakuan para tersangka ini bahwa seluruh barang bukti akan dikomsumsi pada tahun baru. “Rencananya barang bukti ini akan dipergunakan pada malam tahun baru nanti. Para tersangka terancam hukuman mati,” ungkap Kombes Dadang. (sor/ras)

 

 

PERLIHATKAN:Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Priambodo memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Polrestabes Medan, Sabtu (23/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sedikitnya 1000 butir inex warna hijau muda dan 2.148,4 gram sabu, disita sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka yakni SR alias S (33) warga Jalan Pattimura, Lorong Baru, Kel. Petisah Hulu, Medan Baru; HM (37) warga Jalan Kejaksaan, Kel. Petisah Tengah, Medan Petisah; dan RH (24) warga Jalan Sekata, Kel. Silalas, Medan Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hardanto dalam keterangan persnya menyebutkan ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. SR dan HM diringkus dari salah satu kamar belakang rumah tersangka HM.

“Dari tangan dua tersangka disita barang bukti 1000 butir pil ekstasi dan 148,4 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka RH diamankan dari kediamannya dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu,” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto.

Tambah Dadang, dari pengakuan para tersangka ini bahwa seluruh barang bukti akan dikomsumsi pada tahun baru. “Rencananya barang bukti ini akan dipergunakan pada malam tahun baru nanti. Para tersangka terancam hukuman mati,” ungkap Kombes Dadang. (sor/ras)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/