28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Terima Suap Rp1 M Kasus Pembunuhan, Hakim Pangeran Napitupulu Dipecat

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu seusai pembacaan putusan sanksi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim. Dia menganggap putusan majelis tidak didasari hati nurani.

Seusai pembacaan putusan sanksi, Ketua MKH Maradaman Harahap memberikan kesempatan kepada Napitupulu untuk berbicara. Pria yang dinas di PT Pekanbaru itu pun meluapkan emosi dan kekesalan dalam persidangan.

“Saya yakin MKH ini ada yang punya nuraninya bicara. Tapi dengan putusan diberhentikan, saya tidak terima. Saya akan mengajukan upaya hukum,” ujar Napitupulu dengan nada tinggi dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Napitupulu merasa dibodohi dengan putusan MKH. Sebab, dari awal pertimbangan hukum tidak dibacakan alasan pelapor melaporkan ke Komisi Yudisial.

“Saya ini bukan hakim bodoh, Pak. Bisa dites! Kenapa bisa diputus dengan laporan abal-abal? Dari tadi saya ikuti di pertimbangan hukum, tidak ada tercantum apa alasan si pelapor melaporkan saya ke KY,” seru Napitulu dengan emosional.

Napitupulu menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan MKH. Sebab, putusan itu telah membuat anak-anaknya yang sedang kuliah jadi telantar.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap kuliah anak saya? Saya akan mengajukan banding. Mohon kepada tim pembela saya, ajukan itu (banding). Saya tidak terima putusan ini. Masak laporan abal-abal seperti itu ditangani,” paparnya.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu seusai pembacaan putusan sanksi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim. Dia menganggap putusan majelis tidak didasari hati nurani.

Seusai pembacaan putusan sanksi, Ketua MKH Maradaman Harahap memberikan kesempatan kepada Napitupulu untuk berbicara. Pria yang dinas di PT Pekanbaru itu pun meluapkan emosi dan kekesalan dalam persidangan.

“Saya yakin MKH ini ada yang punya nuraninya bicara. Tapi dengan putusan diberhentikan, saya tidak terima. Saya akan mengajukan upaya hukum,” ujar Napitupulu dengan nada tinggi dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Napitupulu merasa dibodohi dengan putusan MKH. Sebab, dari awal pertimbangan hukum tidak dibacakan alasan pelapor melaporkan ke Komisi Yudisial.

“Saya ini bukan hakim bodoh, Pak. Bisa dites! Kenapa bisa diputus dengan laporan abal-abal? Dari tadi saya ikuti di pertimbangan hukum, tidak ada tercantum apa alasan si pelapor melaporkan saya ke KY,” seru Napitulu dengan emosional.

Napitupulu menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan MKH. Sebab, putusan itu telah membuat anak-anaknya yang sedang kuliah jadi telantar.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap kuliah anak saya? Saya akan mengajukan banding. Mohon kepada tim pembela saya, ajukan itu (banding). Saya tidak terima putusan ini. Masak laporan abal-abal seperti itu ditangani,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/