31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Praperadilan Polri v KPK Dipimpin Hakim Terduga Suap

FOTO: dok/jpnn Komjen Pol Budi Gunawan.
FOTO: dok/jpnn
Komjen Pol Budi Gunawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎rencananya mulai digelar hari ini. Tidak hanya gugatan BG itu yang menjadi polemik, kini yang menjadi kontroversi adalah keberadaan hakim Sarpin Rizaldi yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maklum, hakim Sarpin sering diajukan ke Komisi Yudisial (KY) ‎karena diduga bermasalah. Namun bagi anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, keberadaan hakim itu jangan lantas menyimpulkan bahwa proses praperadilan BG akan berjalan tak adil.

Menurutnya, publik harus membiarkan hakim Sarpin itu bekerja. ‎”Kita tidak bisa menilai integritas hakim dari banyaknya aduan, tapi harus dari terbukti atau tidaknya hakim tersebut melanggar etika ataupun hukum. Karena menurut saya, dari 8 laporan yang masuk ke KY sampai saat ini belum satupun pengaduannya terbukti benar. ‎Jadi biarkan saja hakim itu bekerja dulu,” kata Arsul kepada INDOPOS (grup Sumut Pos), di Jakarta, kemarin (1/2).

Meski begitu, Arsul tetap mengharapkan publik termasuk LSM dapat mengawasi proses peradilan itu. “Paling banter masyarakat, termasuk LSM mengawasi sikap tindak hakim yang bersangkutan selama memproses praperadilan BG. Baik dari segi materi maupun argumentasi juga bukti-bukti yang diajukan,” terangnya.

Atas dasar itu, politisi PPP ini menjelaskan bahwa desakan agar hakim Sarpin itu diganti tidaklah dibenarkan. “Menurut saya tidak bisa mengajukan pergantian (hakim) cuma didasari pengaduan yang belum terbukti. ‎Dan sekali lagi kita seluruh rakyat Indonesia wajib mengontrol jalannya persidangan ini,” tandasnya.

Diketahui, Sarpin Rizaldi, yang memiliki beberapa catatan negatif dalam kariernya, dipilih sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Sarpin cukup dikenal sebagai hakim kontroversial karena laporan masyarakat yang beberapa kali mengadukannya terkait proses peradilan dan dugaan suap.

Dirinya pun menjelaskan bahwa di dalam proses praperadilan nanti‎ seyogianya pengadilan betul-betul cermat dalam mempertimbangkan gugatan BG.

Hakim perlu menggali “original intent” atau maksud asli dari pembentukan UU ketika Pasal 77 KUHAP yang mengatur pra-peradilan itu ditetapkan. “Dengan demikian, tidak perlu timbul perdebatan berkepanjangan tentang bisa tidak nya penetapan seseorang jadi tersangka itu di praperadilan kan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait soal tidak hadirnya BG di dalam pemanggilan KPK, karena dirinya sedang mengajukan gugatan praperadilan, Arsul pun meminta agar KPK menghormatinya. Ia pun menilai, hal yang biasa jika seorang tersangka tidak hadir pada panggilan pertama. Untuk itu dia menyarankan, agar KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.

“Tapi tidak ada salahnya juga, menunggu praperadilan, biasanya satu minggu, praktiknya sidang pertama, Komjen pak Budi kan, Senin 2 Februari,” jelasnya. (dil/jpnn/rbb)

FOTO: dok/jpnn Komjen Pol Budi Gunawan.
FOTO: dok/jpnn
Komjen Pol Budi Gunawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎rencananya mulai digelar hari ini. Tidak hanya gugatan BG itu yang menjadi polemik, kini yang menjadi kontroversi adalah keberadaan hakim Sarpin Rizaldi yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maklum, hakim Sarpin sering diajukan ke Komisi Yudisial (KY) ‎karena diduga bermasalah. Namun bagi anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, keberadaan hakim itu jangan lantas menyimpulkan bahwa proses praperadilan BG akan berjalan tak adil.

Menurutnya, publik harus membiarkan hakim Sarpin itu bekerja. ‎”Kita tidak bisa menilai integritas hakim dari banyaknya aduan, tapi harus dari terbukti atau tidaknya hakim tersebut melanggar etika ataupun hukum. Karena menurut saya, dari 8 laporan yang masuk ke KY sampai saat ini belum satupun pengaduannya terbukti benar. ‎Jadi biarkan saja hakim itu bekerja dulu,” kata Arsul kepada INDOPOS (grup Sumut Pos), di Jakarta, kemarin (1/2).

Meski begitu, Arsul tetap mengharapkan publik termasuk LSM dapat mengawasi proses peradilan itu. “Paling banter masyarakat, termasuk LSM mengawasi sikap tindak hakim yang bersangkutan selama memproses praperadilan BG. Baik dari segi materi maupun argumentasi juga bukti-bukti yang diajukan,” terangnya.

Atas dasar itu, politisi PPP ini menjelaskan bahwa desakan agar hakim Sarpin itu diganti tidaklah dibenarkan. “Menurut saya tidak bisa mengajukan pergantian (hakim) cuma didasari pengaduan yang belum terbukti. ‎Dan sekali lagi kita seluruh rakyat Indonesia wajib mengontrol jalannya persidangan ini,” tandasnya.

Diketahui, Sarpin Rizaldi, yang memiliki beberapa catatan negatif dalam kariernya, dipilih sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Sarpin cukup dikenal sebagai hakim kontroversial karena laporan masyarakat yang beberapa kali mengadukannya terkait proses peradilan dan dugaan suap.

Dirinya pun menjelaskan bahwa di dalam proses praperadilan nanti‎ seyogianya pengadilan betul-betul cermat dalam mempertimbangkan gugatan BG.

Hakim perlu menggali “original intent” atau maksud asli dari pembentukan UU ketika Pasal 77 KUHAP yang mengatur pra-peradilan itu ditetapkan. “Dengan demikian, tidak perlu timbul perdebatan berkepanjangan tentang bisa tidak nya penetapan seseorang jadi tersangka itu di praperadilan kan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait soal tidak hadirnya BG di dalam pemanggilan KPK, karena dirinya sedang mengajukan gugatan praperadilan, Arsul pun meminta agar KPK menghormatinya. Ia pun menilai, hal yang biasa jika seorang tersangka tidak hadir pada panggilan pertama. Untuk itu dia menyarankan, agar KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.

“Tapi tidak ada salahnya juga, menunggu praperadilan, biasanya satu minggu, praktiknya sidang pertama, Komjen pak Budi kan, Senin 2 Februari,” jelasnya. (dil/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/