32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kada tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol

JAKARTA- Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan ini nantinya akan diatur lewat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Mendagri Gamawan Fauzi beralasan, perubahan itu dilakukan mengingat masalah urusan kesatuan bangsa merupakan tugas pusat. “Nah, kalau sekarang kan Dinas Kesbangpol fungsinya sama dengan camat, kepala dinas. Padahal kesatuan bangsa itu kan tugasnya pusat. Nanti, usernya adalah gubernur, sebagai perpanjangan dari pusat. Masa, masalah kesatuan bangsa di otonomikan,” kata Gamawan Fauzidi Jakarta, Jumat (2/3).

Dikatakan, dengan perubahan ini maka nantinya fungsi dan tugas Kesbangpol di bawah kendali pusat dan menjadi perangkat pusat.

Menurutnya, fungsi Kesbangpol masuk dalam ranah fungsi pemerintahan umum. Termasuk di dalamnya, adalah fungsi pengawasan.  Di era otonomi daerah, fungsi itu diserahkan ke daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Gamawan mengakui tak optimal. Maka harus ada revisi, dimana fungsi Kesbangpol akan langsung dikontrol pusat.(sam)

JAKARTA- Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan ini nantinya akan diatur lewat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Mendagri Gamawan Fauzi beralasan, perubahan itu dilakukan mengingat masalah urusan kesatuan bangsa merupakan tugas pusat. “Nah, kalau sekarang kan Dinas Kesbangpol fungsinya sama dengan camat, kepala dinas. Padahal kesatuan bangsa itu kan tugasnya pusat. Nanti, usernya adalah gubernur, sebagai perpanjangan dari pusat. Masa, masalah kesatuan bangsa di otonomikan,” kata Gamawan Fauzidi Jakarta, Jumat (2/3).

Dikatakan, dengan perubahan ini maka nantinya fungsi dan tugas Kesbangpol di bawah kendali pusat dan menjadi perangkat pusat.

Menurutnya, fungsi Kesbangpol masuk dalam ranah fungsi pemerintahan umum. Termasuk di dalamnya, adalah fungsi pengawasan.  Di era otonomi daerah, fungsi itu diserahkan ke daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Gamawan mengakui tak optimal. Maka harus ada revisi, dimana fungsi Kesbangpol akan langsung dikontrol pusat.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/