28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Cabut Perda Miras Setelah Mendengar Masukan Ulama, MUI Apresiasi Keputusan Jokowi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah terjadi polemik di masyarakat terkait perpres minuman keras (miras), presiden Jokowi akhirnya mencabut peraturan presiden tersebut. Perihal presiden Jokowi mencabut perpres miras tersebut disampaikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (2/3).

KANAL YOUTOBE: Presiden Jokowi menyatakan mencabut perpres minuman keras (miras). Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Meskipun Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Wakil Ketua Umum Majelis Umun Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam mencabut lampiran yang mengandung investasi industri minuman beralkohol (minol). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini, Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut,” dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Hal ini, bagi dia menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya terkait mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.”Dan hari ini hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah beliau buktikan. Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji,” ujar dia.

Sebab, tindakan yang dilakukan tersebut jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat. Hari ini telah beliau bantah dan terbantah.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pembangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak Indonesia belum merdeka. “Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Bahlil melanjutkan, perizinan investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Bahkan, telah ada sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi. (jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah terjadi polemik di masyarakat terkait perpres minuman keras (miras), presiden Jokowi akhirnya mencabut peraturan presiden tersebut. Perihal presiden Jokowi mencabut perpres miras tersebut disampaikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (2/3).

KANAL YOUTOBE: Presiden Jokowi menyatakan mencabut perpres minuman keras (miras). Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Meskipun Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Wakil Ketua Umum Majelis Umun Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam mencabut lampiran yang mengandung investasi industri minuman beralkohol (minol). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini, Selasa 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut,” dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Hal ini, bagi dia menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya terkait mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.”Dan hari ini hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah beliau buktikan. Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji,” ujar dia.

Sebab, tindakan yang dilakukan tersebut jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat. Hari ini telah beliau bantah dan terbantah.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pembangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak Indonesia belum merdeka. “Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Bahlil melanjutkan, perizinan investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Bahkan, telah ada sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/