30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Skandal ‘Papa Minta Saham’ Mulai Dibongkar

Di luar sidang MKD yang kental ‘goreng-menggoreng’, Kejagung merasa tak perlu menunggu putusan MKD di DPR, untuk mengusut pencatutan nama Presiden Jokowi dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, proses yang ada di MKD tidak ada kaitannya dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Ahdyaksa.

“Tidak ada kaitannya dengan itu ya. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum,” ujar Amir, Rabu (2/12).

Ia menambahkan, penyelidikan kasus Setnov bisa langsung dilakukan karena kasus itu bukan delik aduan. Menurut Amir, ini murni masalah hukum.

“Ini delik biasa sehingga tidak perlu ada aduan baru kita bertindak,” ujar mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut ini.

Karenanya, hingga kini anak buah Jaksa Agung Prasetyo masih melakukan penyelidikan kasus Setya Novanto dengan mengumpulkan bahan keterangan yang berkaitan seperti rekaman dan lainnya. “Tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait nanti,” papar Amir.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menegaskan, rekaman tersebut masih harus didalami dan divalidasi. “Ya kita masih dalami, kan rekaman itu masih harus kita validasi dengan yang langsung,” kata Arminsyah di Kejagung, Rabu (2/12).

Arminsyah menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam melakukan penyelidkan. Yang pasti, Kejagung akan mengusut dugaan perbuatan pemufakatan jahat yang terindikasi melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hal itu sesuai pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini kita melihat ada indikasi, upaya-upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja. Unsur di pasal (UU korupsi) itu ada,” tegas mantan Jamintel Kejagung ini. (flo/jpnn/bbs/sam/val)

Di luar sidang MKD yang kental ‘goreng-menggoreng’, Kejagung merasa tak perlu menunggu putusan MKD di DPR, untuk mengusut pencatutan nama Presiden Jokowi dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, proses yang ada di MKD tidak ada kaitannya dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Ahdyaksa.

“Tidak ada kaitannya dengan itu ya. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum,” ujar Amir, Rabu (2/12).

Ia menambahkan, penyelidikan kasus Setnov bisa langsung dilakukan karena kasus itu bukan delik aduan. Menurut Amir, ini murni masalah hukum.

“Ini delik biasa sehingga tidak perlu ada aduan baru kita bertindak,” ujar mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut ini.

Karenanya, hingga kini anak buah Jaksa Agung Prasetyo masih melakukan penyelidikan kasus Setya Novanto dengan mengumpulkan bahan keterangan yang berkaitan seperti rekaman dan lainnya. “Tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait nanti,” papar Amir.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menegaskan, rekaman tersebut masih harus didalami dan divalidasi. “Ya kita masih dalami, kan rekaman itu masih harus kita validasi dengan yang langsung,” kata Arminsyah di Kejagung, Rabu (2/12).

Arminsyah menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam melakukan penyelidkan. Yang pasti, Kejagung akan mengusut dugaan perbuatan pemufakatan jahat yang terindikasi melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hal itu sesuai pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini kita melihat ada indikasi, upaya-upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja. Unsur di pasal (UU korupsi) itu ada,” tegas mantan Jamintel Kejagung ini. (flo/jpnn/bbs/sam/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/