30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Inilah Daftar Cacat Fahri Hamzah bagi Elite PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat kadernya yang juga Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Presiden PKS, Sohibul Imam mengatakan, ada beragam alasan sehingga partainya memecat Fahri.

Sohibul menyatakan, Fahri terlalu sering membuat pernyataan kontroversial yang kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan ‎partai. Bagi elite PKS, Fahri dianggap sering mengeluarkan pernyataan yang tidak sopan.

Salah satunya ketika Fahri menyebut anggota DPR ‘rada-rada beloon’ sehingga memicu kontroversi di publik. Pernyataan kontoversial lainnya adalah ketika Fahri melontarkan ide pembubaran KPK, serta pasnag badan untuk 7 proyek DPR RI di era kepemimpinan Setya Novanto. “Itu bukan arahan pimpinan partai,” kata Sohibul, Senin (4/4).

Lebih lanjut Sohibul mengatakan, dirinya tak lama setelah resmi menjadi presiden PKS langsung memberi briefing ke Fahri pada 1 September 2015. Dalam pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS itu hadir pula ketua majelis syuro dan wakilnya.

Sohibul menuturkan, pada pertemuan it‎u Ketua Majelis Syura PKS, Salem Segaf al-Jufri meminta Fahri  untuk menampilkan diri sebagai sosok yang santun dan disiplin. Sebab, PKS merupakan partai kader dan partai dakwah.

Salim pun meminta Fahri menyesuaikan diri dengan arahan itu, terutama saat berkomentar di publik agar tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi PKS. Apalagi Fahri merupakan wakil ketua DPR yang akan selalu jadi perhatian publik dan ditempatkan mencerminkan kebijakan PKS.‎

‎”FH (Fahri, red) mencatat dan menerima nasehat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut,” ujar Sohibul.

Namun, lanjut Sohibul,‎ b‎erselang tujuh pekan, pimpinan PKS menilai pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversial dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS, dengan elite partainya.

 

Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik adalah sal tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR yang masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota di lembaga wakil rakyat itu.

Pernyataan Fahri lainnya yang dianggap kontroversial adalah soal revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK bersikap sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, majelis syura dan presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

Fahri juga dianggap menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi PKS  dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Setya Novanto terkait permintaan dugaan kasus Papa Minta Saham.  Sohibul menambahkan, Fahri justru melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sehingga terkesan membela politikus Golkar itu.

Karenanya, setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Tahkim PKS pada  11 Maret 2016 mengeluarkan surat bernomor No.02/PUT/MT-PKS/2016. Isinya adalah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai yang pernah dipimpin Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Sohibul pun menindaklanjuti putusan majelis tahkim. “Pada 23 Maret 2016, DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” katanya.‎(dna/JPG/ara/JPNN)

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat kadernya yang juga Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Presiden PKS, Sohibul Imam mengatakan, ada beragam alasan sehingga partainya memecat Fahri.

Sohibul menyatakan, Fahri terlalu sering membuat pernyataan kontroversial yang kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan ‎partai. Bagi elite PKS, Fahri dianggap sering mengeluarkan pernyataan yang tidak sopan.

Salah satunya ketika Fahri menyebut anggota DPR ‘rada-rada beloon’ sehingga memicu kontroversi di publik. Pernyataan kontoversial lainnya adalah ketika Fahri melontarkan ide pembubaran KPK, serta pasnag badan untuk 7 proyek DPR RI di era kepemimpinan Setya Novanto. “Itu bukan arahan pimpinan partai,” kata Sohibul, Senin (4/4).

Lebih lanjut Sohibul mengatakan, dirinya tak lama setelah resmi menjadi presiden PKS langsung memberi briefing ke Fahri pada 1 September 2015. Dalam pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS itu hadir pula ketua majelis syuro dan wakilnya.

Sohibul menuturkan, pada pertemuan it‎u Ketua Majelis Syura PKS, Salem Segaf al-Jufri meminta Fahri  untuk menampilkan diri sebagai sosok yang santun dan disiplin. Sebab, PKS merupakan partai kader dan partai dakwah.

Salim pun meminta Fahri menyesuaikan diri dengan arahan itu, terutama saat berkomentar di publik agar tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi PKS. Apalagi Fahri merupakan wakil ketua DPR yang akan selalu jadi perhatian publik dan ditempatkan mencerminkan kebijakan PKS.‎

‎”FH (Fahri, red) mencatat dan menerima nasehat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut,” ujar Sohibul.

Namun, lanjut Sohibul,‎ b‎erselang tujuh pekan, pimpinan PKS menilai pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversial dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS, dengan elite partainya.

 

Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik adalah sal tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR yang masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota di lembaga wakil rakyat itu.

Pernyataan Fahri lainnya yang dianggap kontroversial adalah soal revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK bersikap sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, majelis syura dan presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

Fahri juga dianggap menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi PKS  dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Setya Novanto terkait permintaan dugaan kasus Papa Minta Saham.  Sohibul menambahkan, Fahri justru melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sehingga terkesan membela politikus Golkar itu.

Karenanya, setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Tahkim PKS pada  11 Maret 2016 mengeluarkan surat bernomor No.02/PUT/MT-PKS/2016. Isinya adalah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai yang pernah dipimpin Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Sohibul pun menindaklanjuti putusan majelis tahkim. “Pada 23 Maret 2016, DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” katanya.‎(dna/JPG/ara/JPNN)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/