26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dana BOS Belum Turun, Guru Honor Tak Gajian Lima Bulan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi mulai awal tahun ini, masih menyisakan masalah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus menerima laporan guru honorer di SMA/SMK negeri yang belum menerima gaji hingga akhir April lalu. Artinya, sudah empat bulan sebagian guru honorer tidak gajian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru. Tapi, masih banyak sekolah yang takut menerapkan aturan tersebut.

”Tetapi kan bagaimana penggunaannya (dana BOS untuk gaji guru honorer) bagian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian juga pemahaman dari sekolah dan propinsi,” ujar Muhadjir usai mengikuti pembukaan World Press Freedom 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (3/5).

Salah satu yang ditakutkan sekolah atau provinsi adalah pengeluaran dana BOS itu dikhawatirkan menjadi temuan dari audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila menghadapi masalah seperti itu, Kemendikbud biasanya akan menurunkan tim ahli di bagian peraturan dan perundang-undangan.

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud juga dilibatkan untuk mengkaji dan memberikan pemahaman. ”Saya kira sekarang orang sangat hati-hati ya daripada masuk penjara mendingan tidak mengasih gaji guru,” keluh Muhadjir.

Total ada sekitar 600 ribu guru honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur itu menuturkan temuan masalah seperti itu terjadi di hampir semua provinsi. Hampir tiap hari pun ada laporan yang masuk ke Kemendikbud. ”Tiap hari terus terima laporan. Kita punya PRC, Pasukan reaksi cepat untuk menaggapi laporan itu,” tambah dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi mulai awal tahun ini, masih menyisakan masalah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus menerima laporan guru honorer di SMA/SMK negeri yang belum menerima gaji hingga akhir April lalu. Artinya, sudah empat bulan sebagian guru honorer tidak gajian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru. Tapi, masih banyak sekolah yang takut menerapkan aturan tersebut.

”Tetapi kan bagaimana penggunaannya (dana BOS untuk gaji guru honorer) bagian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian juga pemahaman dari sekolah dan propinsi,” ujar Muhadjir usai mengikuti pembukaan World Press Freedom 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (3/5).

Salah satu yang ditakutkan sekolah atau provinsi adalah pengeluaran dana BOS itu dikhawatirkan menjadi temuan dari audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila menghadapi masalah seperti itu, Kemendikbud biasanya akan menurunkan tim ahli di bagian peraturan dan perundang-undangan.

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud juga dilibatkan untuk mengkaji dan memberikan pemahaman. ”Saya kira sekarang orang sangat hati-hati ya daripada masuk penjara mendingan tidak mengasih gaji guru,” keluh Muhadjir.

Total ada sekitar 600 ribu guru honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur itu menuturkan temuan masalah seperti itu terjadi di hampir semua provinsi. Hampir tiap hari pun ada laporan yang masuk ke Kemendikbud. ”Tiap hari terus terima laporan. Kita punya PRC, Pasukan reaksi cepat untuk menaggapi laporan itu,” tambah dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/