25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

KPK Leluasa Jerat MS Kaban

MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi
MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dan tidak mengajukan banding. Dengan posisi ini, KPK lebih leluasa untuk menggelar proses hukum lebih lanjut terhadap mantan Menhut MS Kaban.

“Setelah mendengarkan pertimbangan hukum dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit mengenai pola relasi, dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya salah satunya MS Kaban,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/7).

“Secepatnya (diambil langkah), setelah JPU melaporkan kepada pimpinan, baru kemudian diambil keputusan. Kalau banding kan nggak ada limitnya, sekarang kan nggak banding jadi JPU punya space lebih luas,” sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.

Bambang mengatakan, yang dilakukan KPK saat ini adalah menyusun dan melengkapi alat bukti yang ada. “Kemudian mengambil langkah kelanjutannya,” ujar Bambang.

Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Atas putusan ini Anggoro tidak mengajukan banding.

“Saya menerimanya,” kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).

Usai persidangan, Anggoro hanya diam saat ditanya wartawan alasan dirinya tidak mengajukan banding merupakan pembenaran pemberian duit suap ke MS Kaban. Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya tidak mengajukan banding karena menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. (net/bbs)

MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi
MS Kaban dan Anggodo-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dan tidak mengajukan banding. Dengan posisi ini, KPK lebih leluasa untuk menggelar proses hukum lebih lanjut terhadap mantan Menhut MS Kaban.

“Setelah mendengarkan pertimbangan hukum dari majelis hakim, memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit mengenai pola relasi, dan pola hubungan antara terdakwa dan berbagai pihak lainnya salah satunya MS Kaban,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/7).

“Secepatnya (diambil langkah), setelah JPU melaporkan kepada pimpinan, baru kemudian diambil keputusan. Kalau banding kan nggak ada limitnya, sekarang kan nggak banding jadi JPU punya space lebih luas,” sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.

Bambang mengatakan, yang dilakukan KPK saat ini adalah menyusun dan melengkapi alat bukti yang ada. “Kemudian mengambil langkah kelanjutannya,” ujar Bambang.

Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Atas putusan ini Anggoro tidak mengajukan banding.

“Saya menerimanya,” kata Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).

Usai persidangan, Anggoro hanya diam saat ditanya wartawan alasan dirinya tidak mengajukan banding merupakan pembenaran pemberian duit suap ke MS Kaban. Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya tidak mengajukan banding karena menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/