JAKARTA, sumutpos.co— Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan disahkan dengan status lex specialis atau aturan hukum yang bersifat khusus. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai ketimpangan pembangunan serta ketidakadilan yang selama puluhan tahun mengisolasi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penrad saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan sejumlah Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Yang harus menjadi prinsip adalah kita akan membuat undang-undang terkait daerah kepulauan ini dengan sifat lex specialis. Artinya, hambatan-hambatan peraturan lain seharusnya akan mengikuti keberadaan lex specialis ini,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Penrad mengungkapkan, salah satu indikator nyata ketidakadilan pembangunan di wilayah kepulauan adalah buruknya akses terhadap fasilitas dasar, seperti listrik. Tantangan geografis dan tingginya biaya distribusi logistik kerap dijadikan alasan yang memaklumi ketertinggalan tersebut.
Ia kemudian mencontohkan kondisi riil di daerah pemilihannya (dapil) Sumatra Utara, tepatnya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Di wilayah tersebut, akses listrik layak masih menjadi barang langka.
“Dari ibu kota kecamatan hingga ke desa-desa masih ada yang tidak ada listrik. Bayangkan, 81 tahun Indonesia merdeka masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik. Ini kondisi riil yang terjadi di Republik ini,” sesalnya.
Oleh sebab itu, Penrad mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang mulai mengadopsi konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) ke dalam draf pembahasan. Menurutnya, skema penganggaran konvensional tidak akan pernah cukup untuk membangun wilayah kepulauan yang memiliki tingkat kemahalan geografis yang tinggi.
Di samping masalah anggaran, Senator asal Sumut ini juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak memanfaatkan RUU ini sebagai celah untuk menarik kewenangan pengelolaan sumber daya energi dari daerah ke pusat.
Penrad menilai ironis jika wilayah 3T yang kaya akan potensi energi fosil maupun energi terbarukan (EBT) justru dihuni oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.
“Jangan sampai skema pengelolaan sumber daya energi justru menjadi cara mengambil kembali kewenangan daerah ke pusat. Tantangan keterbatasan SDM dan fiskal di daerah harus diatasi melalui asistensi, bukan dengan menarik kewenangannya,” tegas Penrad.
Menutup pernyataannya, Penrad berharap RUU Daerah Kepulauan ini tidak berakhir menjadi regulasi normatif yang biasa saja. Sebagai undang-undang khusus, regulasi ini harus melahirkan terobosan kebijakan yang berani demi menghadirkan keadilan sosial yang merata di seluruh pelosok tanah air. (adz)

