30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

ESJA Bawa Gerobak Sayur

JAKARTA – Dalam catatan sejarah yang ada, mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak di lantai 2. Gerobak dayung diajukan sebagai salah satu bukti dugaan adanya politik uang pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng).

BUKTI: Pasangan ESJA, membawa bukti berupa Gerobak sayur  sidang sengketa Pilgubsu  Gedung MK, kemarin.//KEN GIRSANG/SUMUT POS
BUKTI: Pasangan ESJA, membawa bukti berupa Gerobak sayur dalam sidang sengketa Pilgubsu di Gedung MK, kemarin.//KEN GIRSANG/SUMUT POS

Peristiwa tersebut  menjadi pemandangan menarik yang terlihat pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut, Kamis (4/4).  Menurut Nuriah, saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), gerobak ia terima tanggal 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu.

“Awalnya Januari lalu saya dan sejumlah pedagang dari Kecamatan Bintangbayu (Kabupaten Serdang Bedagai, Red), disuruh lurah datang ke sebuah pertemuan. Nah rupanya acara tersebut diisi sambutan Bupati Serdang Bedagai (Tengku Erry Nuradi). Beliau sampai naik ke atas gerobak dan bilang kalau kita sebaiknya pilih pasangan nomor 5,” ujarnya di hadapan sidang MK yang dipimpin Hakim Akil Mochtar.

Dalam pertemuan, Nuriah menyatakan jelas-jelas terucap janji gerobak akan dibagikan kepada para pedagang. Namun hingga berjalan 2 bulan, gerobak yang dinanti tidak kunjung tiba. “Makanya ketika itu saya kira nggak jadi dikasih Pak Hakim. Tapi pada  6  Maret baru Pak Lurah datang ke rumah. Beliau bermaksud menyerahkan gerobak tersebut. Dia bilang kalau cepat-cepat dikasih nanti kita lupa sama yang memberikan. Beliau sarankan kita membantu nomor urut 5,” ujarnya.

Warga Desa Dolok Basango, Kecamatan Bintangbayu ini mengaku bukan dirinya saja yang memperoleh bantuan gerobak. Namun juga ribuan masyarakat pedagang kecil lain di seluruh Kabupaten Serdang Bedagai. “Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus ke mana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang  telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) . Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya.  “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Ganteng) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. “Semua keterangan saksi dapat kami pertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen bukti menurut hukum. Itu sebabnya kemarin (Rabu, Red) kami mohon Ganteng dihadirkan, agar dapat dikonfrontir sebagai fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Sumut, Muhammad Asrun, meragukan kebenaran keterangan saksi dalam sidang tersebut. “Terlihat sekali, saksi-saksi itu sudah diarahkan dan dilatih,” ujarnya.

Taufik Basari, kuasa hukum Ganteng, memiliki penilaian yang relatif senada dengan Muhammad Asrun. Menurut Taufik, keterangan para saksi itu masih harus diuji kebenarannya. Dan, dia akan membantah dengan bukti-bukti lain yang lebih akurat. Terkait dengan tumpukan bukti (sekitar 20 peti) dan sebuah gerobak sayur, Asrun menilai hanya sekadar show. “Itu hanya pertunjukan, tidak untuk kebenaran,” ujarnya.

Tidak hanya Asrun yang mengkritisi tumpukan bukti itu. Bahkan, pemimpin sidang M Akil Mochtar pun sempat menegur Arteria Dahlan terhadap bukti yang dibawa-bawa ke ruang sidang. Menurut Akil, untuk apa membawa-bawa bukti seperti itu ke dalam sidang. Keterangan yang disampaikan sudah cukup. “Untuk apa gerobak sayur? Bawa pulang saja. Kalau Mercy tidak apa-apa,” kata Akil. (gir/ril)

JAKARTA – Dalam catatan sejarah yang ada, mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak di lantai 2. Gerobak dayung diajukan sebagai salah satu bukti dugaan adanya politik uang pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng).

BUKTI: Pasangan ESJA, membawa bukti berupa Gerobak sayur  sidang sengketa Pilgubsu  Gedung MK, kemarin.//KEN GIRSANG/SUMUT POS
BUKTI: Pasangan ESJA, membawa bukti berupa Gerobak sayur dalam sidang sengketa Pilgubsu di Gedung MK, kemarin.//KEN GIRSANG/SUMUT POS

Peristiwa tersebut  menjadi pemandangan menarik yang terlihat pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut, Kamis (4/4).  Menurut Nuriah, saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), gerobak ia terima tanggal 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu.

“Awalnya Januari lalu saya dan sejumlah pedagang dari Kecamatan Bintangbayu (Kabupaten Serdang Bedagai, Red), disuruh lurah datang ke sebuah pertemuan. Nah rupanya acara tersebut diisi sambutan Bupati Serdang Bedagai (Tengku Erry Nuradi). Beliau sampai naik ke atas gerobak dan bilang kalau kita sebaiknya pilih pasangan nomor 5,” ujarnya di hadapan sidang MK yang dipimpin Hakim Akil Mochtar.

Dalam pertemuan, Nuriah menyatakan jelas-jelas terucap janji gerobak akan dibagikan kepada para pedagang. Namun hingga berjalan 2 bulan, gerobak yang dinanti tidak kunjung tiba. “Makanya ketika itu saya kira nggak jadi dikasih Pak Hakim. Tapi pada  6  Maret baru Pak Lurah datang ke rumah. Beliau bermaksud menyerahkan gerobak tersebut. Dia bilang kalau cepat-cepat dikasih nanti kita lupa sama yang memberikan. Beliau sarankan kita membantu nomor urut 5,” ujarnya.

Warga Desa Dolok Basango, Kecamatan Bintangbayu ini mengaku bukan dirinya saja yang memperoleh bantuan gerobak. Namun juga ribuan masyarakat pedagang kecil lain di seluruh Kabupaten Serdang Bedagai. “Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus ke mana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang  telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) . Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya.  “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Ganteng) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. “Semua keterangan saksi dapat kami pertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen bukti menurut hukum. Itu sebabnya kemarin (Rabu, Red) kami mohon Ganteng dihadirkan, agar dapat dikonfrontir sebagai fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Sumut, Muhammad Asrun, meragukan kebenaran keterangan saksi dalam sidang tersebut. “Terlihat sekali, saksi-saksi itu sudah diarahkan dan dilatih,” ujarnya.

Taufik Basari, kuasa hukum Ganteng, memiliki penilaian yang relatif senada dengan Muhammad Asrun. Menurut Taufik, keterangan para saksi itu masih harus diuji kebenarannya. Dan, dia akan membantah dengan bukti-bukti lain yang lebih akurat. Terkait dengan tumpukan bukti (sekitar 20 peti) dan sebuah gerobak sayur, Asrun menilai hanya sekadar show. “Itu hanya pertunjukan, tidak untuk kebenaran,” ujarnya.

Tidak hanya Asrun yang mengkritisi tumpukan bukti itu. Bahkan, pemimpin sidang M Akil Mochtar pun sempat menegur Arteria Dahlan terhadap bukti yang dibawa-bawa ke ruang sidang. Menurut Akil, untuk apa membawa-bawa bukti seperti itu ke dalam sidang. Keterangan yang disampaikan sudah cukup. “Untuk apa gerobak sayur? Bawa pulang saja. Kalau Mercy tidak apa-apa,” kata Akil. (gir/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/