33 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sudah Diteken Presiden, Pensiunan Juga Dapat THR

ilustrasi THR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair 24 Mei 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/5).

Tidak hanya ASN aktif yang mendapatkan THR, namun juga diberikan kepada pensiunan. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti kepada wartawan, Senin (6/5).

Dia juga mengatakan, THR ini tidak hanya diberikan pada ASN pemerintah pusat. Melainkan, juga diberikan kepada ASN daerah.

Dia melanjutkan, kebijakan THR di daerah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “ASN daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda,” sambungnya.

THR ini rencananya akan dicairkan pada 24 Mei 2019. THR yang diberikan meliputi gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Nufransa bilang, kebijakan THR ini merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS? Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Gubsu Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Menyikapi ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memastikan, THR ASN di jajaran Pemprov Sumut akan dibayarkan tepat waktu, yakni 24 Mei 2019. “Iya kita loyallah ya, kalau sudah presiden menyampaikan begitu, itukan pemerintah kita, pemerintah pusat. Kita loyal, kita ikuti,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai berbuka puasa bersama dengan 100 anak yatim, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (6/5) malam.

Kemudian Gubernur Edy juga mengingatkan pengusaha yang menjalankan usaha bisnisnya di Sumut agar membayarkan THR kepada para tenaga kerjanya tepat waktu, yakni selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran. “Sebenarnya itu ya kalau sudah disampaikan begitu pengusaha tahu diri itu. Kalau pake dihimbau-dihimbau itu. Udah tahu dia, dia harus menyesuaikan setiap tahun yaitu THR, dia harus siapin,” sebutnya.

Gubernur kembali menegaskan pengusaha harus membayarkan THR tepat waktu. “Nanti kalau yang tak melakukan, baru kita panggil, kita tegor dia,” tambah Gubernur Edy. (bbs/adz)

ilustrasi THR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair 24 Mei 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/5).

Tidak hanya ASN aktif yang mendapatkan THR, namun juga diberikan kepada pensiunan. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti kepada wartawan, Senin (6/5).

Dia juga mengatakan, THR ini tidak hanya diberikan pada ASN pemerintah pusat. Melainkan, juga diberikan kepada ASN daerah.

Dia melanjutkan, kebijakan THR di daerah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “ASN daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda,” sambungnya.

THR ini rencananya akan dicairkan pada 24 Mei 2019. THR yang diberikan meliputi gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Nufransa bilang, kebijakan THR ini merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS? Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Gubsu Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Menyikapi ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memastikan, THR ASN di jajaran Pemprov Sumut akan dibayarkan tepat waktu, yakni 24 Mei 2019. “Iya kita loyallah ya, kalau sudah presiden menyampaikan begitu, itukan pemerintah kita, pemerintah pusat. Kita loyal, kita ikuti,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai berbuka puasa bersama dengan 100 anak yatim, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (6/5) malam.

Kemudian Gubernur Edy juga mengingatkan pengusaha yang menjalankan usaha bisnisnya di Sumut agar membayarkan THR kepada para tenaga kerjanya tepat waktu, yakni selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran. “Sebenarnya itu ya kalau sudah disampaikan begitu pengusaha tahu diri itu. Kalau pake dihimbau-dihimbau itu. Udah tahu dia, dia harus menyesuaikan setiap tahun yaitu THR, dia harus siapin,” sebutnya.

Gubernur kembali menegaskan pengusaha harus membayarkan THR tepat waktu. “Nanti kalau yang tak melakukan, baru kita panggil, kita tegor dia,” tambah Gubernur Edy. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/