26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK

RAPAT: Para guru honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi mengikuti rapat yang digelar Forum Honorer Indonesia.
RAPAT: Para guru honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi mengikuti rapat yang digelar Forum Honorer Indonesia.

SUMUTPOS.CO – Honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.

Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590. Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.

Sedangkan non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan. Dan mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

“Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer,” kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).

Dia menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.

FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.

Sehingga dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

“FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal,” tegasnya.

Alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi: Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. (esy/jpnn)

RAPAT: Para guru honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi mengikuti rapat yang digelar Forum Honorer Indonesia.
RAPAT: Para guru honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi mengikuti rapat yang digelar Forum Honorer Indonesia.

SUMUTPOS.CO – Honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.

Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590. Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.

Sedangkan non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan. Dan mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

“Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer,” kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).

Dia menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.

FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.

Sehingga dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

“FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal,” tegasnya.

Alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi: Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/