28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pemerintah Tak Lindungi KLB, tapi Tak Boleh Bubarkan, Mahfud: AHY Masih Sah Ketum Demokrat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat secara hukum. Menurut Mahfud, pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Bahkan, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB di Deliserdang itu.

Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” kata Mahfud, Minggu (7/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. “Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,” ucap Mahfud.

Dia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir yang sah itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,” tegasnya.

Mahfud juga MD mengklaim, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak dilindungi pemerintah. “Masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita nggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” terangnya.

Mahfud mencontohkan saat digelarnya KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi pada era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemerintah tidak membubarkannya. Karena memang dilindungi Undang-Undang. “Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan nilai keabsahannya nanti,” tegas Mahfud lagi.

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Karena KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam kongres itu, peserta yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Mendengar Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V, AHY mengatakan KLB tersebut ilegal. AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB ilegal tersebut.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,” ujar AHY, Jumat (5/3).

AHY juga meminta Pemerintah Indonesia seharusnya menjunjung tinggi independensi dan kedaulatan partai. Sehingga negara tidak membiarkan ulah Moeldoko selaku pejabat negara yang bermanuver melalui internal Partai Demokrat. “Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat,” pungkas AHY.

AHY: Ujian Demokrasi 

Menyikapi penyelenggaraan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, AHY langsung menggelar rapat konsolidasi di Jakarta, Minggu (7/3). AHY mengklaim, konsolidasi ini diikuti perwakilan 514 DPC dan 34 DPD se-Indonesia.

AHY mengatakan, kegiatan yang diklaim sebagai KLB di Deliserdang serta upaya mengganti pucuk pimpinan Partai Demokrat merupakan ujian dan tantangan bagi masa depan demokrasi serta keadilan di Indonesia. “Sekali lagi saya tegaskan di sini, ini bukan hanya ujian terhadap kedaulatan dan kehormatan Demokrat, tapi juga tantangan dan ujian terhadap masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia,’’ kata AHY.

Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan, upaya mengganti pimpinan partai bukan masalah yang hanya menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau ada yang mengatakan ini permasalahan AHY semata, terlalu kecil seorang AHY. Tapi ini permasalahan ataupun ujian bagi kami semua, seluruh pemimpin dan pengurus, serta kader Demokrat di manapun berada,’’ tutur mantan prajurit TNI AD itu.

Dia juga menegaskan, KLB tersebut bukan sekadar masalah internal partai, karena itu melibatkan pihak luar, yaitu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut AHY, Moeldoko berupaya mengambil kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional. Ia juga menyebut, upaya itu sebagai perbuatan yang memalukan karena jauh dari moral etika dan keteladanan.

Oleh karena itu, AHY mengatakan, pihaknya akan melawan hasil KLB di Deliserdang. ’’Kalau kami diam, artinya sama saja bahwa Partai Demokrat juga membunuh demokrasi di negeri kita,’’ tegas AHY.

Demokrat Sumut Solid Dukung AHY

Segenap pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat Sumut, menyatakan kebulatan tekad tetap solid dan loyal mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami bersama Pak AHY dan DPP selalu konsolidasi dan berkomunikasi dan akan melawan KLB abal-abal itu, karena kebenaran harus dipertahankan,” kata Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, Minggu (7/3).

Ia menegaskan, sampai kini tak ada unsur pengurus Demokrat yang terpecah pasca-KLB di Sibolangit, Deliserdang, Jumat kemarin. Bukti kesolidan lain yakni, hadirnya kader PD Sumut saat dilakukan apel kesiapan di kantor DPD PD Sumut pada Jumat (5/3) lalu, atau sebelum mereka bertolak ke Sibolangit untuk membubarkan KLB di Sibolangit. Senafas dengan Ketum AHY, Herri lebih lanjut menyatakan, KLB yang telah mendaulat Moeldoko sebagai ketum PD tidak sah dan abal-abal. “Itu KLB abal-abal dan tidak sah, tidak dihadiri pemilik hak suara yang sah yaitu ketua DPD, DPC dan sayap partai yang sah sesuai hasil Kongres V. Jadi kami anggap itu KLB abal-abal,” katanya.

Herri juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan mengakui KLB yang digelar Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan. Menurutnya, kegiatan itu merupakan KLB yang inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini, sebut dia struktur kepemimpinan di tubuh PD tetap satu, yakni mulai dari DPC-DPD hingga DPP serta siap melawan hasil KLB tersebut. “KLB abal-abal, karena tidak sesuai AD/ART partai, tidak dihadiri pemilik suara yang sah. Masak ketua terpilih orang luar pula. Kan abal-abal?” sebutnya.

Diamini dia, saat momen KLB kemarin, jajarannya sudah berupaya untuk membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk ikrar dan komitmen kesetiaan terhadap ketum AHY. Selain itu, pihaknya menduga bahwa panitia KLB sengaja memakai jasa salah satu organisasi kepemudaan (OKP) bayaran guna suksesi KLB. “Kami tak mau ada pertumpahan darah, kami ingin Sumut kondusif, kami tak mau rakyat menjadi korban, makanya kami mundur,” ungkapnya.

Dengan terpilihnya Moeldoko, menurut dia, berarti semakin membuktikan bahwa mantan Panglima TNI itu turut campur dalam kegiatan KLB yang berlangsung di Sumut. “Beberapa waktu lalu, beliau sempat mengatakan tidak ikut campur dalam rencana kudeta terhadap AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun akhirnya terbukti,” ucapnya.

Cacat Moral Politik

Pakar politik asal USU, Agus Suriyadi menilai KLB PD versi Deliserdang tersebut merupakan peristiwa yang diluar logika dan cenderung cacat secara moral politik. “Ya, ini peristiwa yang di luar logika dan di luar dari batas logika politik atau peristiwa tersebut bukan saja cacat demokrasi tapi juga cacat moral politik,” katanya.

Apalagi imbuh dia, pelaksanaan KLB tersebut tidak mengacu pada AD/ART PD Selain itu, ketum yang ditetapkan juga bukan dari kader Demokrat. “Tentu dengan peristiwa ini pula semakin menunjukkan kepada masyarakat kualitas demokrasi di Indonesia kian mundur, citranya kian buruk dan itu langsung dicontohkan oleh elit-elit politik Tanah Air sendiri,” pungkasnya.

Menghadap Kemenkumham

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Marzuki Alie mengatakan, akan segera melakukan pembenahan partai yang pernah menjadikannya sebagai Ketua DPR RI. Karena menurutnya selama ini, Demokrat hanya diisi orang-orang di lingkaran Cikeas. “Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka, karena Demokrat mempunyai potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko,” kata Marzuki, Minggu (7/3).

Menurut Marzuki yang sebelumnya pernah dipecat AHY itu, selama ini partai hanya diisi orang-orang sekeliling SBY. “Jadi ada kesan, yang bisa mendapatkan pucuk pimpinan di Partai Demokrat tanpa pengkaderan yang kuat,” kata Marzuki yang mengklaim, KLB di Sibolangit, Deliserdang, juga sudah sesuai dengan AD/ART partai karena dihadiri para pengurus.

“Senin besok pengurus Demokrat hasil KLB akan menyerahkan berkas ke Kementerian Hukum dan Ham untuk dipelajari dan disahkan karena Demokrat hasil KLB merupakan Demokrat yang sah dan KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat untuk menjadi partai terbuka bagi siapapun,” pungkas Marzuki.

Lantas apakah Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko? JawaPos.com pun sudah mengkonfirmasi Menkumham Yasonna H Laoly namun belum mendapatkan jawabannya. Selain Yasonna, redaksi JawaPos.com mengkonfirmasi Staf Khusus Menkumham Ian Siagian. Namun belum juga mendapatkan respons.

Namun sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ian Siagian mengatakan, Kemekumham tidak akan berpihak kepada salah satu kubu terkait kisruh di Partai Demokrat ini. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

Ian mengatakan, Kemenkumham akan melihat AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu. Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deliserdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat. “Bila mana sesuai dengan AD/ART, KumHAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ian.

Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan KLB yang digelar di Deliserdang, Jumat (5/3) lalu. Andi pun menantikan sikap Kemenkumham ketika kepengurusan dan AD/ART hasil KLB Deliserdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. “Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, Kumham sikapnya bagaimana?” kata Andi.

“Saya sih masih percaya teman-teman di Kemenkumham termasuk Menteri Yasonna akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih, apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara saat ini,” ujarnya.

Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deliserdang disahkan, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham. Andi menegaskan, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum. (jpc/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat secara hukum. Menurut Mahfud, pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Bahkan, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB di Deliserdang itu.

Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” kata Mahfud, Minggu (7/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. “Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,” ucap Mahfud.

Dia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir yang sah itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,” tegasnya.

Mahfud juga MD mengklaim, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak dilindungi pemerintah. “Masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita nggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” terangnya.

Mahfud mencontohkan saat digelarnya KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi pada era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemerintah tidak membubarkannya. Karena memang dilindungi Undang-Undang. “Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan nilai keabsahannya nanti,” tegas Mahfud lagi.

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Karena KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam kongres itu, peserta yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Mendengar Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V, AHY mengatakan KLB tersebut ilegal. AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB ilegal tersebut.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,” ujar AHY, Jumat (5/3).

AHY juga meminta Pemerintah Indonesia seharusnya menjunjung tinggi independensi dan kedaulatan partai. Sehingga negara tidak membiarkan ulah Moeldoko selaku pejabat negara yang bermanuver melalui internal Partai Demokrat. “Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat,” pungkas AHY.

AHY: Ujian Demokrasi 

Menyikapi penyelenggaraan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, AHY langsung menggelar rapat konsolidasi di Jakarta, Minggu (7/3). AHY mengklaim, konsolidasi ini diikuti perwakilan 514 DPC dan 34 DPD se-Indonesia.

AHY mengatakan, kegiatan yang diklaim sebagai KLB di Deliserdang serta upaya mengganti pucuk pimpinan Partai Demokrat merupakan ujian dan tantangan bagi masa depan demokrasi serta keadilan di Indonesia. “Sekali lagi saya tegaskan di sini, ini bukan hanya ujian terhadap kedaulatan dan kehormatan Demokrat, tapi juga tantangan dan ujian terhadap masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia,’’ kata AHY.

Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan, upaya mengganti pimpinan partai bukan masalah yang hanya menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau ada yang mengatakan ini permasalahan AHY semata, terlalu kecil seorang AHY. Tapi ini permasalahan ataupun ujian bagi kami semua, seluruh pemimpin dan pengurus, serta kader Demokrat di manapun berada,’’ tutur mantan prajurit TNI AD itu.

Dia juga menegaskan, KLB tersebut bukan sekadar masalah internal partai, karena itu melibatkan pihak luar, yaitu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut AHY, Moeldoko berupaya mengambil kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional. Ia juga menyebut, upaya itu sebagai perbuatan yang memalukan karena jauh dari moral etika dan keteladanan.

Oleh karena itu, AHY mengatakan, pihaknya akan melawan hasil KLB di Deliserdang. ’’Kalau kami diam, artinya sama saja bahwa Partai Demokrat juga membunuh demokrasi di negeri kita,’’ tegas AHY.

Demokrat Sumut Solid Dukung AHY

Segenap pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat Sumut, menyatakan kebulatan tekad tetap solid dan loyal mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami bersama Pak AHY dan DPP selalu konsolidasi dan berkomunikasi dan akan melawan KLB abal-abal itu, karena kebenaran harus dipertahankan,” kata Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, Minggu (7/3).

Ia menegaskan, sampai kini tak ada unsur pengurus Demokrat yang terpecah pasca-KLB di Sibolangit, Deliserdang, Jumat kemarin. Bukti kesolidan lain yakni, hadirnya kader PD Sumut saat dilakukan apel kesiapan di kantor DPD PD Sumut pada Jumat (5/3) lalu, atau sebelum mereka bertolak ke Sibolangit untuk membubarkan KLB di Sibolangit. Senafas dengan Ketum AHY, Herri lebih lanjut menyatakan, KLB yang telah mendaulat Moeldoko sebagai ketum PD tidak sah dan abal-abal. “Itu KLB abal-abal dan tidak sah, tidak dihadiri pemilik hak suara yang sah yaitu ketua DPD, DPC dan sayap partai yang sah sesuai hasil Kongres V. Jadi kami anggap itu KLB abal-abal,” katanya.

Herri juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan mengakui KLB yang digelar Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan. Menurutnya, kegiatan itu merupakan KLB yang inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini, sebut dia struktur kepemimpinan di tubuh PD tetap satu, yakni mulai dari DPC-DPD hingga DPP serta siap melawan hasil KLB tersebut. “KLB abal-abal, karena tidak sesuai AD/ART partai, tidak dihadiri pemilik suara yang sah. Masak ketua terpilih orang luar pula. Kan abal-abal?” sebutnya.

Diamini dia, saat momen KLB kemarin, jajarannya sudah berupaya untuk membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk ikrar dan komitmen kesetiaan terhadap ketum AHY. Selain itu, pihaknya menduga bahwa panitia KLB sengaja memakai jasa salah satu organisasi kepemudaan (OKP) bayaran guna suksesi KLB. “Kami tak mau ada pertumpahan darah, kami ingin Sumut kondusif, kami tak mau rakyat menjadi korban, makanya kami mundur,” ungkapnya.

Dengan terpilihnya Moeldoko, menurut dia, berarti semakin membuktikan bahwa mantan Panglima TNI itu turut campur dalam kegiatan KLB yang berlangsung di Sumut. “Beberapa waktu lalu, beliau sempat mengatakan tidak ikut campur dalam rencana kudeta terhadap AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun akhirnya terbukti,” ucapnya.

Cacat Moral Politik

Pakar politik asal USU, Agus Suriyadi menilai KLB PD versi Deliserdang tersebut merupakan peristiwa yang diluar logika dan cenderung cacat secara moral politik. “Ya, ini peristiwa yang di luar logika dan di luar dari batas logika politik atau peristiwa tersebut bukan saja cacat demokrasi tapi juga cacat moral politik,” katanya.

Apalagi imbuh dia, pelaksanaan KLB tersebut tidak mengacu pada AD/ART PD Selain itu, ketum yang ditetapkan juga bukan dari kader Demokrat. “Tentu dengan peristiwa ini pula semakin menunjukkan kepada masyarakat kualitas demokrasi di Indonesia kian mundur, citranya kian buruk dan itu langsung dicontohkan oleh elit-elit politik Tanah Air sendiri,” pungkasnya.

Menghadap Kemenkumham

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Marzuki Alie mengatakan, akan segera melakukan pembenahan partai yang pernah menjadikannya sebagai Ketua DPR RI. Karena menurutnya selama ini, Demokrat hanya diisi orang-orang di lingkaran Cikeas. “Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka, karena Demokrat mempunyai potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko,” kata Marzuki, Minggu (7/3).

Menurut Marzuki yang sebelumnya pernah dipecat AHY itu, selama ini partai hanya diisi orang-orang sekeliling SBY. “Jadi ada kesan, yang bisa mendapatkan pucuk pimpinan di Partai Demokrat tanpa pengkaderan yang kuat,” kata Marzuki yang mengklaim, KLB di Sibolangit, Deliserdang, juga sudah sesuai dengan AD/ART partai karena dihadiri para pengurus.

“Senin besok pengurus Demokrat hasil KLB akan menyerahkan berkas ke Kementerian Hukum dan Ham untuk dipelajari dan disahkan karena Demokrat hasil KLB merupakan Demokrat yang sah dan KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat untuk menjadi partai terbuka bagi siapapun,” pungkas Marzuki.

Lantas apakah Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko? JawaPos.com pun sudah mengkonfirmasi Menkumham Yasonna H Laoly namun belum mendapatkan jawabannya. Selain Yasonna, redaksi JawaPos.com mengkonfirmasi Staf Khusus Menkumham Ian Siagian. Namun belum juga mendapatkan respons.

Namun sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ian Siagian mengatakan, Kemekumham tidak akan berpihak kepada salah satu kubu terkait kisruh di Partai Demokrat ini. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

Ian mengatakan, Kemenkumham akan melihat AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu. Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deliserdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat. “Bila mana sesuai dengan AD/ART, KumHAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ian.

Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan KLB yang digelar di Deliserdang, Jumat (5/3) lalu. Andi pun menantikan sikap Kemenkumham ketika kepengurusan dan AD/ART hasil KLB Deliserdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. “Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, Kumham sikapnya bagaimana?” kata Andi.

“Saya sih masih percaya teman-teman di Kemenkumham termasuk Menteri Yasonna akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih, apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara saat ini,” ujarnya.

Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deliserdang disahkan, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham. Andi menegaskan, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum. (jpc/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/