32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kasus Pencatutan Identitas di Syarat Anggota Parpol, Bawaslu Kaji Potensi Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus pencatutan identitas komisioner KPU dalam syarat keanggotaan partai politik mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti untuk mengecek motif terkait indikasi pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, data puluhan anggota KPU yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) akan menjadi temuan awal. Jika benar terjadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Sebab, ada dua kemungkinan terkait itu. ’’Bisa saja karena kesengajaan parpol atau sebaliknya memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol,’’ ujarnya di Hotel Burobudur, Jakarta, Minggu (7/8)n

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan kasus-kasus serupa. Di Bawaslu, dia juga sudah memerintahkan jajaran di seluruh daerah untuk mengecek apakah ada yang dicatut atau tidak. ’’Kita lagi mendata, menelusuri info awal tersebut untuk kami jadikan apakah ini temuan,’’ ujarnya.

Soal tindakan jika hal itu dilakukan sengaja, Bagja menyebut sangat bergantung pada fakta yang didapat. Pihaknya juga akan melakukan kajian dan analisa lebih dulu. ’’Apakah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain atau pidana,’’ imbuhnya.

Yang terpenting untuk saat ini, kata dia, nama-nama anggota partai yang terindikasi melanggar harus dibersihkan sekaligus diperbaiki. ’’Nanti proses pidananya menyusul atau tidak akan kita lihat,’’ tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyerahkan aspek pelanggaran hukum pada kasus pencatutan nama kepada Bawaslu RI. Sebab, mandatori, penelusuran dugaan pelanggaran memang kewenangan mereka. ’’Pelanggaran atau tidak itu otoritas bawaslu,’’ kata dia.

Adapun KPU, akan bekerja pada ranah administrasi. Di mana jika ada data yang diberikan partai tidak sesuai atau melanggar, maka akan dilakukan klarifikasi. Bila data benar, maka dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika mencatut, maka akan dinyatakan data tidak memenuhi syarat. ’’Bagi KPU sifatnya hanya administratif,’’ tegasnya.

Pimpinan Bawaslu dan DKPP kemarin melakukan pemantauan verifikasi administrasi yang berlokasi di Hotel Burobudur Jakarta. Di situ, mereka melihat langsung kerja para staf KPU yang mengecek keterpenuhan data yang disetor sejumlah partai yang sudah mendaftar. Dalam proses verifikasi, KPU menerjunkan delapan tim. Di mana masing-masing terdiri dari 12 orang.

Hasyim menuturkan, tim verifikator bekerja secara profesional. Untuk menghindari penyelewengan, semua tim tidak diperkenankan membawa telepon seluler saat bekerja. Mereka juga diinapkan di hotel. Hal itu semata-mata agar tim terhindar dari komunikasi pihak luar, khususnya partai politik.

Sebelumnya, adanya pencatutan nama sebagai anggota partai politik terungkap setelah KPU membuka akses data yang masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol) sejak Rabu (3/8) malam.

Keanggotaan parpol merupakan salah satu syarat penting pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ternyata, ada partai yang diduga mencatut nama penduduk untuk memenuhi syarat tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, setidaknya sudah ada 98 orang yang melaporkan namanya dicatut sebagai anggota partai dalam laman sipol. Laporan tersebut disampaikan KPU dari berbagai daerah. Antara lain terjadi di Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Barat hingga Riau.

Tak hanya itu, bahkan ada juga nama komisoner yang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai. ’’(Padahal) Mereka tidak pernah menyerahkan KTP dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan partai,’’ ujarnya kemarin (4/8).

Idham mengajak masyarakat umum untuk mengecek apakah namanya terdata dalam sipol atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Yakni pada menu ‘Cek Anggota Partai’. Jika terjadi kesalahan atau pencatutan, masyarakat dapat langsung mengadu melalui menu ‘Lapor’.

Terkait identitas partai yang diduga mencatut, Idham enggan membeberkan. ’’Kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Jika dari klarifikasi terbukti ada pelanggaran, maka nama yang disetor akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga berpengaruh pada keterpenuhan jumlah anggota yang diajukan.

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, jika terbukti, pencatutan nama tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya penggunaan dokumen tanpa hak izin orang yang bersangkutan merupakan pelanggaran. ’’Bahkan dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen,’’ ujarnya.

Dalam konteks pemilu, kasus-kasus tersebut bisa dilaporkan atau dijadikan temuan Bawaslu. Sehingga bisa menjadi basis pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu.

Diakuinya, perilaku pencatutan nama ini menjadi tantangan tersendiri. Sebab, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup. Bagi partai non parlemen, kata dia, mungkin masih bisa ditelisik saat verifikasi faktual. Di mana masyarakat bisa diklarifikasi atas kebenaran data yang diajukan.

Namun, kata Ihsan, hal itu sulit diklarifikasi pada syarat keanggotaan yang diajukan parpol penghuni DPR. Hal itu tak terlepas dari putusan MK. Dimana partai parlemen cukup menjalani verifikasi administrasi. (far/bay/jpg)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus pencatutan identitas komisioner KPU dalam syarat keanggotaan partai politik mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti untuk mengecek motif terkait indikasi pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, data puluhan anggota KPU yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) akan menjadi temuan awal. Jika benar terjadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Sebab, ada dua kemungkinan terkait itu. ’’Bisa saja karena kesengajaan parpol atau sebaliknya memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol,’’ ujarnya di Hotel Burobudur, Jakarta, Minggu (7/8)n

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan kasus-kasus serupa. Di Bawaslu, dia juga sudah memerintahkan jajaran di seluruh daerah untuk mengecek apakah ada yang dicatut atau tidak. ’’Kita lagi mendata, menelusuri info awal tersebut untuk kami jadikan apakah ini temuan,’’ ujarnya.

Soal tindakan jika hal itu dilakukan sengaja, Bagja menyebut sangat bergantung pada fakta yang didapat. Pihaknya juga akan melakukan kajian dan analisa lebih dulu. ’’Apakah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain atau pidana,’’ imbuhnya.

Yang terpenting untuk saat ini, kata dia, nama-nama anggota partai yang terindikasi melanggar harus dibersihkan sekaligus diperbaiki. ’’Nanti proses pidananya menyusul atau tidak akan kita lihat,’’ tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyerahkan aspek pelanggaran hukum pada kasus pencatutan nama kepada Bawaslu RI. Sebab, mandatori, penelusuran dugaan pelanggaran memang kewenangan mereka. ’’Pelanggaran atau tidak itu otoritas bawaslu,’’ kata dia.

Adapun KPU, akan bekerja pada ranah administrasi. Di mana jika ada data yang diberikan partai tidak sesuai atau melanggar, maka akan dilakukan klarifikasi. Bila data benar, maka dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika mencatut, maka akan dinyatakan data tidak memenuhi syarat. ’’Bagi KPU sifatnya hanya administratif,’’ tegasnya.

Pimpinan Bawaslu dan DKPP kemarin melakukan pemantauan verifikasi administrasi yang berlokasi di Hotel Burobudur Jakarta. Di situ, mereka melihat langsung kerja para staf KPU yang mengecek keterpenuhan data yang disetor sejumlah partai yang sudah mendaftar. Dalam proses verifikasi, KPU menerjunkan delapan tim. Di mana masing-masing terdiri dari 12 orang.

Hasyim menuturkan, tim verifikator bekerja secara profesional. Untuk menghindari penyelewengan, semua tim tidak diperkenankan membawa telepon seluler saat bekerja. Mereka juga diinapkan di hotel. Hal itu semata-mata agar tim terhindar dari komunikasi pihak luar, khususnya partai politik.

Sebelumnya, adanya pencatutan nama sebagai anggota partai politik terungkap setelah KPU membuka akses data yang masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol) sejak Rabu (3/8) malam.

Keanggotaan parpol merupakan salah satu syarat penting pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ternyata, ada partai yang diduga mencatut nama penduduk untuk memenuhi syarat tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, setidaknya sudah ada 98 orang yang melaporkan namanya dicatut sebagai anggota partai dalam laman sipol. Laporan tersebut disampaikan KPU dari berbagai daerah. Antara lain terjadi di Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Barat hingga Riau.

Tak hanya itu, bahkan ada juga nama komisoner yang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai. ’’(Padahal) Mereka tidak pernah menyerahkan KTP dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan partai,’’ ujarnya kemarin (4/8).

Idham mengajak masyarakat umum untuk mengecek apakah namanya terdata dalam sipol atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Yakni pada menu ‘Cek Anggota Partai’. Jika terjadi kesalahan atau pencatutan, masyarakat dapat langsung mengadu melalui menu ‘Lapor’.

Terkait identitas partai yang diduga mencatut, Idham enggan membeberkan. ’’Kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Jika dari klarifikasi terbukti ada pelanggaran, maka nama yang disetor akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga berpengaruh pada keterpenuhan jumlah anggota yang diajukan.

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, jika terbukti, pencatutan nama tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya penggunaan dokumen tanpa hak izin orang yang bersangkutan merupakan pelanggaran. ’’Bahkan dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen,’’ ujarnya.

Dalam konteks pemilu, kasus-kasus tersebut bisa dilaporkan atau dijadikan temuan Bawaslu. Sehingga bisa menjadi basis pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu.

Diakuinya, perilaku pencatutan nama ini menjadi tantangan tersendiri. Sebab, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup. Bagi partai non parlemen, kata dia, mungkin masih bisa ditelisik saat verifikasi faktual. Di mana masyarakat bisa diklarifikasi atas kebenaran data yang diajukan.

Namun, kata Ihsan, hal itu sulit diklarifikasi pada syarat keanggotaan yang diajukan parpol penghuni DPR. Hal itu tak terlepas dari putusan MK. Dimana partai parlemen cukup menjalani verifikasi administrasi. (far/bay/jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/