33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Donald Trump Bakal ‘Diseret’ ke Senayan

Foto: Spencer Platt/Getty Images/AFP Bakal Calon presiden AS, Donald Trump dalam sebuah konferensi di Manhattan, 3 September 2015.
Foto: Spencer Platt/Getty Images/AFP
Bakal Calon presiden AS, Donald Trump dalam sebuah konferensi di Manhattan, 3 September 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan meminta keterangan dari peserta delegasi yang ikut kunker pimpinan DPR ke AS baru-baru ini. Bahkan MKD juga berencana ‘menyeret’ Donald Trump ke gedung DPR di Senayan, jika diperlukan. Hal ini merupakan upaya klarifikasi terkait perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon yang hadir dalam konferensi pers bakal calon presiden AS tersebut.

Keterangan lainnya yang bakal diminta adalah terkait agenda acara yang berlangsung, anggaran yang dihabiskan hingga mempertanyakan pihak keluarga yang ikut dalam rombongan.

Hanya saja, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak dapat merinci soal waktu pemanggilan. Dia hanya menyebut proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Junimart mengaku pemanggilan Donald Trump sudah dibahas dalam rapat pimpinan MKD Senin (7/9) kemarin, agar dapat dimintai klarifikasi langsung terkait kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon.

“Bila perlu, kemarin kita putuskan dalam rapat pimpinan, kalau memang harus (panggil) Donald Trump, kita panggil Donald Trump,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9).

Meski demikian Junimart juga tak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait waktu dan proses pemanggilan kepada Donald Trump untuk dimintai klarifikasi. Ia menyerahkan prosedur pemanggilan tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR jika nantinya terlaksana.

Junimart mengatakan saat ini MKD telah menerima laporan pengaduan perkara pelanggaran etika yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun ia menegaskan MKD akan tetap memproses perkara ini meski tanpa aduan sekalipun.

“Kemarin kita sudah plenokan bahwa perkara ini tanpa aduan. Karena ini sudah menyangkut kepentingan publik dan sudah kemana-mana,” ujar Junimart.

Berdasarkan Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara MKD, disebutkan dalam Pasal ayat 1 poin b, bahwa yang termasuk kategori pelanggaran tanpa pengaduan adalah anggota yang melanggar Udang-undang MD3 dan pelanggaran terhadap Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik yang menjadi perhatian publik.

Foto: Spencer Platt/Getty Images/AFP Bakal Calon presiden AS, Donald Trump dalam sebuah konferensi di Manhattan, 3 September 2015.
Foto: Spencer Platt/Getty Images/AFP
Bakal Calon presiden AS, Donald Trump dalam sebuah konferensi di Manhattan, 3 September 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan meminta keterangan dari peserta delegasi yang ikut kunker pimpinan DPR ke AS baru-baru ini. Bahkan MKD juga berencana ‘menyeret’ Donald Trump ke gedung DPR di Senayan, jika diperlukan. Hal ini merupakan upaya klarifikasi terkait perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon yang hadir dalam konferensi pers bakal calon presiden AS tersebut.

Keterangan lainnya yang bakal diminta adalah terkait agenda acara yang berlangsung, anggaran yang dihabiskan hingga mempertanyakan pihak keluarga yang ikut dalam rombongan.

Hanya saja, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak dapat merinci soal waktu pemanggilan. Dia hanya menyebut proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Junimart mengaku pemanggilan Donald Trump sudah dibahas dalam rapat pimpinan MKD Senin (7/9) kemarin, agar dapat dimintai klarifikasi langsung terkait kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon.

“Bila perlu, kemarin kita putuskan dalam rapat pimpinan, kalau memang harus (panggil) Donald Trump, kita panggil Donald Trump,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9).

Meski demikian Junimart juga tak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait waktu dan proses pemanggilan kepada Donald Trump untuk dimintai klarifikasi. Ia menyerahkan prosedur pemanggilan tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR jika nantinya terlaksana.

Junimart mengatakan saat ini MKD telah menerima laporan pengaduan perkara pelanggaran etika yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun ia menegaskan MKD akan tetap memproses perkara ini meski tanpa aduan sekalipun.

“Kemarin kita sudah plenokan bahwa perkara ini tanpa aduan. Karena ini sudah menyangkut kepentingan publik dan sudah kemana-mana,” ujar Junimart.

Berdasarkan Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara MKD, disebutkan dalam Pasal ayat 1 poin b, bahwa yang termasuk kategori pelanggaran tanpa pengaduan adalah anggota yang melanggar Udang-undang MD3 dan pelanggaran terhadap Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik yang menjadi perhatian publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/