31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

WNI Di Luar Negeri Tak Perlu Didaftarkan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski tergolong wajib untuk seluruh warga negara Indonesia, kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ternyata tak berlaku bagi mereka yang ada di luar negeri. Pihak BPJS kesehatan tidak mewajibkan WNI yang kini tengah di luar negeri untuk mengikuti program asuransi kesehatan nasional ini.

Dengan status apapun di sana, para WNI ini tidak perlu mendaftar BPJS kesehatan jika memang sedang berada di luar negeri. “WNI yang ada di luar negeri kan ikut jaminan kesehatan di negera tempat yang bersangkutan tinggal. Jadi tidak wajib,” ungkap Kepala Departemen Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, kemarin.

Namun persoalannya adalah ketika mereka kembali ke tanah air, terutama bagi mereka yang menimba ilmu di luar negeri. Waktu libur panjang di setiap musim kemungkinan besar akan mereka habiskan di tanah air. Sehingga dapat dipastikan mereka akan ada di Indonesia dalam waktu cukup lama. Meskipun demikian, irfan mengatakan bahwa mereka tetap tidak perlu didaftarkan oleh anggota keluarganya di tanah air dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.

“Kalau pulang harus langsung didaftarkan, kecuali pulangnya sebentar,” tuturnya.

Sebalinya, untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia keikutsertaan mereka dalam BPJS kesehatan wajib hukumnya. Mereka yang menetap di Indonesia dalam kurun waktu minimal enam bulan, wajib untuk mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan.

Tak hanya itu, pihak BPJS kesehatan juga berniat memberlakukan asuransi ini sebagai syarat masuk para WNA ke Indonesia. Menurut Irfan, kebijakan ini digunakan untuk mensejajarkan pelayanan kesehatan Indonesia dengan negara maju.

“Kalau perlu kita tahan pemberian visa sebelum mereka ikut,” kata dia. Dalam waktu dekat wacana ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.  Sebab, harus mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik. Namun untuk saat ini, imbuh dia, pihaknya akan lebih berkonsentrasi untuk menarik para WNA yang telah tinggal di Indonesia.

“Kami akan datangi perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan tenaga asing. Kami akan meminta mereka untuk segera mendaftarkan pekerja asing mereka. Karena ini sifatnya wajib,” jelas Irfan.

Hingga Kamis (09/01) kemarin, sudah 83.027 orang di seluruh Indonesia yang telah mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS kesehatan. Untuk terus mempermudah pendaftaran, pihak BPJS kesehatan berencana meluncurkan pendaftaran online dalam waktu dekat. Dengan adanya pendaftaran melalui online ini diharapkan masyarakat tak lagi perlu mengantri di kantor cabang BPJS kesehatan.

“Untuk jumlah peserta yang telah melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan primer sebanyak 76.817 dan yang telah dirujuk ke tingkat lanjutan sebanyak 13.959 orang. Untuk online, jadi nanti masyarakat cukup daftar lewat online dan langsung bisa mengambil kartu di BPJS kesehatan dengan menyerahkan data diri,” tutupnya. (mia/jp)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski tergolong wajib untuk seluruh warga negara Indonesia, kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ternyata tak berlaku bagi mereka yang ada di luar negeri. Pihak BPJS kesehatan tidak mewajibkan WNI yang kini tengah di luar negeri untuk mengikuti program asuransi kesehatan nasional ini.

Dengan status apapun di sana, para WNI ini tidak perlu mendaftar BPJS kesehatan jika memang sedang berada di luar negeri. “WNI yang ada di luar negeri kan ikut jaminan kesehatan di negera tempat yang bersangkutan tinggal. Jadi tidak wajib,” ungkap Kepala Departemen Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, kemarin.

Namun persoalannya adalah ketika mereka kembali ke tanah air, terutama bagi mereka yang menimba ilmu di luar negeri. Waktu libur panjang di setiap musim kemungkinan besar akan mereka habiskan di tanah air. Sehingga dapat dipastikan mereka akan ada di Indonesia dalam waktu cukup lama. Meskipun demikian, irfan mengatakan bahwa mereka tetap tidak perlu didaftarkan oleh anggota keluarganya di tanah air dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.

“Kalau pulang harus langsung didaftarkan, kecuali pulangnya sebentar,” tuturnya.

Sebalinya, untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia keikutsertaan mereka dalam BPJS kesehatan wajib hukumnya. Mereka yang menetap di Indonesia dalam kurun waktu minimal enam bulan, wajib untuk mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan.

Tak hanya itu, pihak BPJS kesehatan juga berniat memberlakukan asuransi ini sebagai syarat masuk para WNA ke Indonesia. Menurut Irfan, kebijakan ini digunakan untuk mensejajarkan pelayanan kesehatan Indonesia dengan negara maju.

“Kalau perlu kita tahan pemberian visa sebelum mereka ikut,” kata dia. Dalam waktu dekat wacana ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.  Sebab, harus mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik. Namun untuk saat ini, imbuh dia, pihaknya akan lebih berkonsentrasi untuk menarik para WNA yang telah tinggal di Indonesia.

“Kami akan datangi perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan tenaga asing. Kami akan meminta mereka untuk segera mendaftarkan pekerja asing mereka. Karena ini sifatnya wajib,” jelas Irfan.

Hingga Kamis (09/01) kemarin, sudah 83.027 orang di seluruh Indonesia yang telah mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS kesehatan. Untuk terus mempermudah pendaftaran, pihak BPJS kesehatan berencana meluncurkan pendaftaran online dalam waktu dekat. Dengan adanya pendaftaran melalui online ini diharapkan masyarakat tak lagi perlu mengantri di kantor cabang BPJS kesehatan.

“Untuk jumlah peserta yang telah melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan primer sebanyak 76.817 dan yang telah dirujuk ke tingkat lanjutan sebanyak 13.959 orang. Untuk online, jadi nanti masyarakat cukup daftar lewat online dan langsung bisa mengambil kartu di BPJS kesehatan dengan menyerahkan data diri,” tutupnya. (mia/jp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/