JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusaran mega korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) menyentuh sejumlah nama tokoh nasional. Tak ketinggalan, dua tokoh politik Sumut, Chairuman Harahap dan Yasona Laoly juga disebut-sebut menerima aliran uang e-KTP yang jumlahnya puluhan miliar.
Sejumlah nama besar yang juga masuk pusaran dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Diantaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly yang juga politisi asal Sumut dan politisi Sumut dari Partai Golkar Chairuman Harahap. Nama-nama besar tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3). Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013. Di antara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Ketua DPR RI Setya Novanto memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.
Di berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil). Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.
KPK membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak. Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa. ”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama seseorang kan (pasti) ada resiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sesuai janji KPK, nama-nama yang terlibat kemarin disebutkan dalam dakwaan. Dari birokrat, selain Irman dan Sugiharto, ada juga nama lain yang disebut KPK. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi. Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga menerima fee USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari bancakan e-KTP.
Dari unsur dewan ada puluhan nama yang diungkap. Mereka meliputi anggota Komisi II, sejumlah pimpinan fraksi partai dan petinggi DPR periode 2009-2014. Nama-nama besar yang menyita perhatian antara lain mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan anggota Komisi II Yasonna Laoly (sekarang Menkum HAM), politisi Partai Golkar Chairuman Harahap dan mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah).