25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

BNP2TKI Optimis 2 WNI Bebas Vonis Mati

JAKARTA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) optimis dua WNI di Malaysia bisa bebas dari vonis mati. Mereka optimis karena yakin dua tenaga kerja tadi tidak berniat membunuh. Keputusan final ini menunggu hasil sidang di Mahkamah Rayuan (setingkat Mahkamah Agung) beberapa hari lagi.

Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat menuturkan, pendampingan hukum kepada dua kakak beradik itu saat ini sudah dijalankan. “Penangan teknisnya di bawah koordinasi KBRI Kuala Lumpur,” jelasnya kemarin. Kedua WNI asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat itu bernama Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20.

Jumhur menceritakan jika kedua WNI itu mendapat vonis mati di Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, pada 18 Oktober 2012 lalu. Sidang ini ditangani oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad. Sebelum menjalani sidang tingkat banding, Jumhur mengatakan bahwa di pengadilan Majelis Rendah Selangor pada Juni-Juli 2012 kedua WNI itu plus seorang teman berwarganegara Malaysia telah divonis bebas. “Kemudian keluarga korban (Kharti Raja, red) tidak menerima putusan itu, lalu membawanya ke sidang banding,” papar Jumhur.
Jumhur mengaku sangat heran terhadap penuntutan di sidang banding di Mahkamah Tinggi. “Kenapa yang dituntut bersalah (di tingkat banding) hanya dua WNI kita itu. Seorang lagi yang warga Malaysia itu tidak dibawa ke sidang banding,” jelas Jumhur. Dari keanehan itu, Jumhur optimis jika sejatinya dalam kasus pembunuhan ini tidak ada unsur niat membunuh. Namun sebatas membela diri, sehingga jika dijatuhi hukuman tidak sampai vonis mati.

Catatan di BNP2TKI menyebutkan jika kasus pencurian yang berujung melayangnya nyawa si maling itu terjadi pada 3 Desember 2010 silam. Saat itu Frans berhasil menangkap seorang pencuri di tempat majikannya di Jalan 4 nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Pencuri berkebangsaan Malaysia bernama Kharti Raja. Setelah berhasil ditangkap, Frans menggelandang pencuri itu turun tangga. Tetap pencuri itu sempat berontak, lalu terjatuh dari tangga hingga akhirnya tewas.

Tak lama setelah meninggal, polisi mendapati sejenis narkoba di saku celana pencuri itu. Setelah menjalani visum, petugas medis berkesimpulan jika Kharti Raja meninggal akibat over dosis (OD). “Memang dari kronologinya jelas, baik Frans maupun saudaranya tidak terindikasi melakukan pembunuhan,” ucap Jumhur.

Dari cerita kasus tadi, Jumhur berharap keluar putusan yang adil dari pengadilan tingkat Mahkamah Rayuan itu. Jumhur mengatakan persidangan di Mahkamah Rayuan ini masih menunggu waktu. “Mahkamah Rayuan saya yakin bisa memutuskan kasus sebagaimana kenyataan yang terjadi,” tandasnya. (wan/jpnn)

JAKARTA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) optimis dua WNI di Malaysia bisa bebas dari vonis mati. Mereka optimis karena yakin dua tenaga kerja tadi tidak berniat membunuh. Keputusan final ini menunggu hasil sidang di Mahkamah Rayuan (setingkat Mahkamah Agung) beberapa hari lagi.

Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat menuturkan, pendampingan hukum kepada dua kakak beradik itu saat ini sudah dijalankan. “Penangan teknisnya di bawah koordinasi KBRI Kuala Lumpur,” jelasnya kemarin. Kedua WNI asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat itu bernama Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20.

Jumhur menceritakan jika kedua WNI itu mendapat vonis mati di Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, pada 18 Oktober 2012 lalu. Sidang ini ditangani oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad. Sebelum menjalani sidang tingkat banding, Jumhur mengatakan bahwa di pengadilan Majelis Rendah Selangor pada Juni-Juli 2012 kedua WNI itu plus seorang teman berwarganegara Malaysia telah divonis bebas. “Kemudian keluarga korban (Kharti Raja, red) tidak menerima putusan itu, lalu membawanya ke sidang banding,” papar Jumhur.
Jumhur mengaku sangat heran terhadap penuntutan di sidang banding di Mahkamah Tinggi. “Kenapa yang dituntut bersalah (di tingkat banding) hanya dua WNI kita itu. Seorang lagi yang warga Malaysia itu tidak dibawa ke sidang banding,” jelas Jumhur. Dari keanehan itu, Jumhur optimis jika sejatinya dalam kasus pembunuhan ini tidak ada unsur niat membunuh. Namun sebatas membela diri, sehingga jika dijatuhi hukuman tidak sampai vonis mati.

Catatan di BNP2TKI menyebutkan jika kasus pencurian yang berujung melayangnya nyawa si maling itu terjadi pada 3 Desember 2010 silam. Saat itu Frans berhasil menangkap seorang pencuri di tempat majikannya di Jalan 4 nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Pencuri berkebangsaan Malaysia bernama Kharti Raja. Setelah berhasil ditangkap, Frans menggelandang pencuri itu turun tangga. Tetap pencuri itu sempat berontak, lalu terjatuh dari tangga hingga akhirnya tewas.

Tak lama setelah meninggal, polisi mendapati sejenis narkoba di saku celana pencuri itu. Setelah menjalani visum, petugas medis berkesimpulan jika Kharti Raja meninggal akibat over dosis (OD). “Memang dari kronologinya jelas, baik Frans maupun saudaranya tidak terindikasi melakukan pembunuhan,” ucap Jumhur.

Dari cerita kasus tadi, Jumhur berharap keluar putusan yang adil dari pengadilan tingkat Mahkamah Rayuan itu. Jumhur mengatakan persidangan di Mahkamah Rayuan ini masih menunggu waktu. “Mahkamah Rayuan saya yakin bisa memutuskan kasus sebagaimana kenyataan yang terjadi,” tandasnya. (wan/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/