33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Usung Capres, Parpol Wajib Koalisi

Senada, Fandi Utomo, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, dia tidak sependapat dengan putusan itu. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden pada pemilu presiden dan legislatif serentak tidak relevan lagi. Jadi, tidak diperlukan ambang batas.

Namun, tutur dia, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi. Jika MK memutuskan ambang batas 20 persen, maka ketentuan itu yang akan berlaku dan digunakan pada pemilu mendatang. Pihaknya akan mempelajari dan melakukan langkah-langkah yang mungkin bisa ditempuh.

Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia justru mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas pilpres. Menurut dia, sebagaimana pembahasan UU Pemilu, mayoritas partai di DPR memang setuju perlunya syarat presidential threshold. “Itu sudah sesuai dengan yang diharapkan, serta sesuai dengan yang didorong partai politik,” kata Airlangga.

Airlangga menyatakan, dengan putusan itu, maka tidak ada keraguan terkait tahapan pelaksanaan pilpres tahun depan. Airlangga juga optimis putusan itu makin memperkuat dukungan atas poros parpol pendukung Presiden Jokowi pada 2019. “Insya Allah akan makin kuat,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan MK. Ambang batas sudah sesuai dengan konstitusional tidak melanggar UUD 1945. “Saya kira wajar jika ada yang punya pendapat berbeda,” tutur dia saat ditemui di gedung DPR. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK. (far/lum/bay/jpg)

Senada, Fandi Utomo, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, dia tidak sependapat dengan putusan itu. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden pada pemilu presiden dan legislatif serentak tidak relevan lagi. Jadi, tidak diperlukan ambang batas.

Namun, tutur dia, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi. Jika MK memutuskan ambang batas 20 persen, maka ketentuan itu yang akan berlaku dan digunakan pada pemilu mendatang. Pihaknya akan mempelajari dan melakukan langkah-langkah yang mungkin bisa ditempuh.

Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia justru mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas pilpres. Menurut dia, sebagaimana pembahasan UU Pemilu, mayoritas partai di DPR memang setuju perlunya syarat presidential threshold. “Itu sudah sesuai dengan yang diharapkan, serta sesuai dengan yang didorong partai politik,” kata Airlangga.

Airlangga menyatakan, dengan putusan itu, maka tidak ada keraguan terkait tahapan pelaksanaan pilpres tahun depan. Airlangga juga optimis putusan itu makin memperkuat dukungan atas poros parpol pendukung Presiden Jokowi pada 2019. “Insya Allah akan makin kuat,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan MK. Ambang batas sudah sesuai dengan konstitusional tidak melanggar UUD 1945. “Saya kira wajar jika ada yang punya pendapat berbeda,” tutur dia saat ditemui di gedung DPR. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK. (far/lum/bay/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/