31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Usung Capres, Parpol Wajib Koalisi

Putusan MK terkait uji materi UU Pemilu mendapat kritikan dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa MK mengambil sikap yang berbeda saat memutus pasal terkait kewajiban verifikasi parpol dengan pasal terkait presidential threshold. “Menurut saya (putusan MK) ada yang bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Muzani menilai, dalam memutus pasal terkait verifikasi, MK mengambil keputusan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan di mata hukum. Putusan ini memunculkan tidak ada keistimewaan antar parpol satu dengan yang lain. “Keharusan verifikasi ini menurut saya MK bertindak fair dan mengambil akal sehat,” ujarnya.

Namun, dalam putusan terkait pasal masih berlakunya ambang batas pencalonan Presiden, Muzani menilai MK sudah kehilangan rasionalitasnya. Muzani tidak habis pikir mengapa MK tetap memberlakukan pasal yang mengacu perolehan suara pemilu 2014 lalu, untuk digunakan sebagai syarat di Pilpres 2019. “MK seperti kehilangan kewarasan, kehilangan (prinsip) kesetaraan. MK dalam pasal ini seperti gontai dan loyo,” ujarnya.

Muzani juga mempertanyakan putusan MK terkait UU Pemilu yang diketok kemarin. Sebab, sebelumnya sudah beredar bahwa kemarin sejatinya adalah jadwal sidang lanjutan UU Pemilu mendengarkan keterangan ahli dari DPR dan Pemerintah, namun dirubah menjadi agenda putusan. “Itu lebih aneh lagi. MK seperti terburu-buru mengejar setoran untuk disampaikan ke publik,” ujarnya.

Muzani menambahkan, konsekuensi putusan MK ini harus dijalankan. Dirinya menyebut bahwa Partai Gerindra sudah mengantisipasi jika MK menolak membatalkan syarat presidential threshold. Karena itu, Partai Gerindra siap untuk mencalonkan kembali Ketua Umum Prabowo Subianto melalui jalur koalisi. “Kami harus berbicara dengan teman koalisi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.

Putusan MK terkait uji materi UU Pemilu mendapat kritikan dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa MK mengambil sikap yang berbeda saat memutus pasal terkait kewajiban verifikasi parpol dengan pasal terkait presidential threshold. “Menurut saya (putusan MK) ada yang bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Muzani menilai, dalam memutus pasal terkait verifikasi, MK mengambil keputusan dengan prinsip kesetaraan dan persamaan di mata hukum. Putusan ini memunculkan tidak ada keistimewaan antar parpol satu dengan yang lain. “Keharusan verifikasi ini menurut saya MK bertindak fair dan mengambil akal sehat,” ujarnya.

Namun, dalam putusan terkait pasal masih berlakunya ambang batas pencalonan Presiden, Muzani menilai MK sudah kehilangan rasionalitasnya. Muzani tidak habis pikir mengapa MK tetap memberlakukan pasal yang mengacu perolehan suara pemilu 2014 lalu, untuk digunakan sebagai syarat di Pilpres 2019. “MK seperti kehilangan kewarasan, kehilangan (prinsip) kesetaraan. MK dalam pasal ini seperti gontai dan loyo,” ujarnya.

Muzani juga mempertanyakan putusan MK terkait UU Pemilu yang diketok kemarin. Sebab, sebelumnya sudah beredar bahwa kemarin sejatinya adalah jadwal sidang lanjutan UU Pemilu mendengarkan keterangan ahli dari DPR dan Pemerintah, namun dirubah menjadi agenda putusan. “Itu lebih aneh lagi. MK seperti terburu-buru mengejar setoran untuk disampaikan ke publik,” ujarnya.

Muzani menambahkan, konsekuensi putusan MK ini harus dijalankan. Dirinya menyebut bahwa Partai Gerindra sudah mengantisipasi jika MK menolak membatalkan syarat presidential threshold. Karena itu, Partai Gerindra siap untuk mencalonkan kembali Ketua Umum Prabowo Subianto melalui jalur koalisi. “Kami harus berbicara dengan teman koalisi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/