27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Tak Registrasi, Bersiap Nomor HP Mati

Bertelepon dengan hape-Ilustrasi.

Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi. Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. ”Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan lama diberi tenggat waktu sampai 28 Februari 2018,” bebernya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini, semua penduduk indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP. “Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ujarnya saat dihubungi.

Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini bisa menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi saat perekaman E-KTP. Problem tersebut terjadi akibat tidak tertib administrasi di masa lalu. Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya. Oleh karenanya, jika dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak bisa digunakan, maka bisa jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda. “Nanti datang ke Dinas Dukcapil (kabupaten/kota), biar nanti ditunjukkan NIK mana yang aktif,” imbuhnya.

Terkait teknisnya, Zudan mengatakan jika NIK tidak masalah untuk digunakan lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi intrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun jika Kominfo membuat kebijakan maksimal tiga nomor, itu di luar kewenangannya.

Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, jika ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. Saat ini sendiri, sudah banyak lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai dari lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl, Badan kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya. (and/far/jun/agf/jpg)

Bertelepon dengan hape-Ilustrasi.

Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi. Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. ”Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan lama diberi tenggat waktu sampai 28 Februari 2018,” bebernya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini, semua penduduk indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP. “Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ujarnya saat dihubungi.

Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini bisa menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi saat perekaman E-KTP. Problem tersebut terjadi akibat tidak tertib administrasi di masa lalu. Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya. Oleh karenanya, jika dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak bisa digunakan, maka bisa jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda. “Nanti datang ke Dinas Dukcapil (kabupaten/kota), biar nanti ditunjukkan NIK mana yang aktif,” imbuhnya.

Terkait teknisnya, Zudan mengatakan jika NIK tidak masalah untuk digunakan lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi intrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun jika Kominfo membuat kebijakan maksimal tiga nomor, itu di luar kewenangannya.

Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, jika ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. Saat ini sendiri, sudah banyak lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai dari lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl, Badan kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya. (and/far/jun/agf/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/