30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Luhut Menggelegar: Saya Terganggu!

Luhut lantas membeberkan kronologi rapat dan memo yang dia sampaikan kepada Presiden Jokowi. Dia menganggap perlu menyampaikan kronologi rapat dan memo tersebut agar publik memahami konsistensi dirinya yang sejak awal telah menolak pembahasan perpanjangan kontrak karya Freeport sebelum tahun 2019.

“Kita akan bereskan semua,” ujarnya.

Luhut menjelaskan, pada 16 Maret 2015, digelar Rapat Kabinet Terbatas saat dirinya masih menjabat Kepala Staf Kantor Kepresidenan. Luhut kala itu merekomendasikan agar proses perpanjangan KK Freeport dikaji lebih mendalam, karena berdasarkan peraturan, perpanjangan baru bisa diajukan tahun 2019.

Pada 15 Mei 2015, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden yang menyatakan bahwa proses perpanjangan KK pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Pada 17 Juni 2015, Luhut kembali menyampaikan memo kepada Jokowi yang berisi permohonan perpanjangan Freeport hanya dapat diajukan tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disebutkan dia, pada 2 Oktober 2015, Staf Khusus Menkopolhukam Lambock V Nahattands dipanggil Presiden ke Istana Negara.

“Saudara Lambock kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan tahun 2019. Hari itu saya sedang berdinas di Surabaya,” kata Luhut.

Selanjutnya Luhut mengutip sebuah media massa cetak tertanggal 19 Oktober 2015. Dalam artikel berita itu disebutkan, Presiden menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan tahun 2019. Presiden juga mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan kontrak yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.

“Kita tidak tunduk kepada asing, harus menciptakan added value di dalam negeri, dan berkontribusi kepada pendidikan Papua. Saya mendukung lima syarat yang disampaikan Presiden,” ujar Luhut.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan akan memanggil Luhut untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penanganan perkara etik Ketua DPR Setya Novanto.

“Rapat pimpinan memutuskan mengundang Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/12) pukul 13.00 siang,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Luhut lantas membeberkan kronologi rapat dan memo yang dia sampaikan kepada Presiden Jokowi. Dia menganggap perlu menyampaikan kronologi rapat dan memo tersebut agar publik memahami konsistensi dirinya yang sejak awal telah menolak pembahasan perpanjangan kontrak karya Freeport sebelum tahun 2019.

“Kita akan bereskan semua,” ujarnya.

Luhut menjelaskan, pada 16 Maret 2015, digelar Rapat Kabinet Terbatas saat dirinya masih menjabat Kepala Staf Kantor Kepresidenan. Luhut kala itu merekomendasikan agar proses perpanjangan KK Freeport dikaji lebih mendalam, karena berdasarkan peraturan, perpanjangan baru bisa diajukan tahun 2019.

Pada 15 Mei 2015, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden yang menyatakan bahwa proses perpanjangan KK pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Pada 17 Juni 2015, Luhut kembali menyampaikan memo kepada Jokowi yang berisi permohonan perpanjangan Freeport hanya dapat diajukan tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disebutkan dia, pada 2 Oktober 2015, Staf Khusus Menkopolhukam Lambock V Nahattands dipanggil Presiden ke Istana Negara.

“Saudara Lambock kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan tahun 2019. Hari itu saya sedang berdinas di Surabaya,” kata Luhut.

Selanjutnya Luhut mengutip sebuah media massa cetak tertanggal 19 Oktober 2015. Dalam artikel berita itu disebutkan, Presiden menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan tahun 2019. Presiden juga mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan kontrak yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.

“Kita tidak tunduk kepada asing, harus menciptakan added value di dalam negeri, dan berkontribusi kepada pendidikan Papua. Saya mendukung lima syarat yang disampaikan Presiden,” ujar Luhut.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan akan memanggil Luhut untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penanganan perkara etik Ketua DPR Setya Novanto.

“Rapat pimpinan memutuskan mengundang Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/12) pukul 13.00 siang,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/