31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Besok Penerbangan Kloter Terakhir

PETUGAS HAJI BODONG
Sementara, Kemenag kecolongan dalam pengelolaan petugas haji. Muncul laporan ada petugas haji bodong yang bebas keluar masuk hotel di Makkah. Dia menawarkan jasa titip pembayaran dam (denda) dan haji badal.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin menceritakan kejadian yang berpotensi merugikan jamaah itu. Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika ada kunjungan pengawasan haji dari unsur DPR. Umumnya seluruh rombongan mendapatkan ID atau tanda pengenalan resmi dari Kemenag. Ternyata tanda pengenal ini berpindah tangan ke orang lain. “Berpindah tangan karena dicuri atau kesengajaan, itu sedang kita dalami,” jelasnya.

Muncul dugaan petugas haji abal-abal itu adalah tenaga musiman (temus). Temus umumnya adalah orang Indonesia yang sudah bermukim di Arab Saudi. Jasin menjelaskan penindakan temus yang menyaru petugas haji itu diluar kewenangan Itjen Kemenag. Apalagi secara kepegawaian mereka bukan PNS Kemenag.

Mantan komisioner KPK itu mengatakan berbekal ID itu, petugas haji abal-abal tadi bebas melenggang di hotel-hotel tempat jamaah menginap. Kemudian dia menawari jasa titip pembayaran dam. Besarannya bervariasi sesuai banyaknya pelanggaran ritual haji yang dilakukan.

Selain itu petugas bodong tadi menawarkan jasa haji badal. “Di Indonesia saja tarif haji badal Rp 7 juta per orang,” katanya. Jasin meluruskan bahwa haji badal hanya boleh satu orang dititipi satu orang. Tidak boleh satu orang membadalkan dua orang atau lebih. Yang dilakukan petugas haji palsu itu jelas tidak sesuai aturan, karena menerima titipan haji badal dari banyak nama. Ke depan aturan pemberian tanda pengenal petugas haji bakal diperketat.

Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid menuturkan Kemenag seharusnya disiplin terkait petugas haji. Jika benar ada temua yang berhasil masuk kamar hotel jamaah, berarti pengawasan Kemenag lemah. “Seharusnya tanda pengenalnya dibuat sebaik-baiknya supaya tidak bisa dipakai orang lain,” tandasnya.

Sodik menuturkan urusan petugas haji harus dikawal. Mulai saat perekrutan sampai pengawasan saat bekerja di lapangan. Baginya Kemenag telah kecolongan atas kejadian ini. (fat/ca/wan/jpg)

PETUGAS HAJI BODONG
Sementara, Kemenag kecolongan dalam pengelolaan petugas haji. Muncul laporan ada petugas haji bodong yang bebas keluar masuk hotel di Makkah. Dia menawarkan jasa titip pembayaran dam (denda) dan haji badal.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin menceritakan kejadian yang berpotensi merugikan jamaah itu. Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika ada kunjungan pengawasan haji dari unsur DPR. Umumnya seluruh rombongan mendapatkan ID atau tanda pengenalan resmi dari Kemenag. Ternyata tanda pengenal ini berpindah tangan ke orang lain. “Berpindah tangan karena dicuri atau kesengajaan, itu sedang kita dalami,” jelasnya.

Muncul dugaan petugas haji abal-abal itu adalah tenaga musiman (temus). Temus umumnya adalah orang Indonesia yang sudah bermukim di Arab Saudi. Jasin menjelaskan penindakan temus yang menyaru petugas haji itu diluar kewenangan Itjen Kemenag. Apalagi secara kepegawaian mereka bukan PNS Kemenag.

Mantan komisioner KPK itu mengatakan berbekal ID itu, petugas haji abal-abal tadi bebas melenggang di hotel-hotel tempat jamaah menginap. Kemudian dia menawari jasa titip pembayaran dam. Besarannya bervariasi sesuai banyaknya pelanggaran ritual haji yang dilakukan.

Selain itu petugas bodong tadi menawarkan jasa haji badal. “Di Indonesia saja tarif haji badal Rp 7 juta per orang,” katanya. Jasin meluruskan bahwa haji badal hanya boleh satu orang dititipi satu orang. Tidak boleh satu orang membadalkan dua orang atau lebih. Yang dilakukan petugas haji palsu itu jelas tidak sesuai aturan, karena menerima titipan haji badal dari banyak nama. Ke depan aturan pemberian tanda pengenal petugas haji bakal diperketat.

Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid menuturkan Kemenag seharusnya disiplin terkait petugas haji. Jika benar ada temua yang berhasil masuk kamar hotel jamaah, berarti pengawasan Kemenag lemah. “Seharusnya tanda pengenalnya dibuat sebaik-baiknya supaya tidak bisa dipakai orang lain,” tandasnya.

Sodik menuturkan urusan petugas haji harus dikawal. Mulai saat perekrutan sampai pengawasan saat bekerja di lapangan. Baginya Kemenag telah kecolongan atas kejadian ini. (fat/ca/wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/