29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

APBMI Merasa Dipermalukan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut merasa dipermalukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Pasalnya, ketua mereka Herbin Polin Marpaung (HPM) diringkus petugas Timsus Dwelling Time Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan tudingan pemerasan dalam kasus dwelling time. Padahal, kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan dwelling time.

Bendahara DPW APBMI Sumut, Salomo Nababan kepada Sumut Pos mengaku kecewa dengan tindakan Polda Sumut tersebut. Karena, dengan ditangkapnya HPM secara otomatis telah mencoreng citra organisasi mereka. “Di sini ‘kan (DPW APBMI Sumut) banyak perusahaan bongkar muat. Ya, jadi kami merasa dipermalukan. Kami murni bisnis, bukan lain-lain yang disebut penyebab dwelling time,” kata Salomo Nababan, Kamis (13/10).

Saat disinggung, apakah HPM dapat dilepas lantaran tuduhan pemerasan itu sulit dibuktikan? Salomo enggan berandai-andai. “Kami kan sudah mendaftarkan Prapid, jadi biar Prapid saja yang membuktikan nanti,” tandasnya.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Naingolan ketika dikonfirmasi menyebutkan, terkait kasus pemerasan yang dilakukan HPM, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari staf Koperasi dan Bea Cukai, serta perusahaan biro jasa. Mereka di antaranya YS, BP, NB, dan RMS dari Beacukai serta P (security Bea Cukai). Sementara, staf perusahaan biro jasa itu yakni berinisial PI dan GZ (Biro Jasa PT Modern Plasindo Mutiara), KD dan J (Karyawan Transpac Logistic) dan R, salah satu warga.

Menurut MP Nainggolan, dengan diperiksanya petugas Bea Cukai serta staf dari perusahaan Biro Jasa itu, maka total keseluruhan saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini berjumlah 23 orang, termasuk dua orang yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu di salah satu cafe kawasan Percut Seituan, bernisial P (27) dan HPM (47).

“Ada 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Itu terdiri dari 10 orang diperiksa di Dit Reskrimsus dan 13 diperiksa di Dit Reskrimum Polda Sumut,” kata Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, khusus yang diperiksa di Dit Reskrimum Polda Sumut berinisial Ok, ES, SM, DOT, SN, DS, KGS, AN, SPM, M, FHS, HPM dan HMY. “Mereka yang diperiksa itu sebahagian berasal dari perusahaan bongkar muat, Koperasi dan organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan,” ujar Nainggolan.

Agenda berikutnya, sambung Nainggolan, penyidik akan memeriksa sejumlah nama lagi dari pihak Bea Cukai. Diantaranya, Bambang Priyono, Yusro, Rosmita, M Sulaiman dan Dave Yantoba. “Perlu diingat, semua yang diperiksa maupun yang akan diperiksa, statusnya masih sebagai saksi,” tegas Nainggolan.

Selain dari pihak Bea Cukai, Polda Sumut juga berencana memeriksa 14 dari 68 perusahaan bongkar muat di Belawan. Diantaranya, PT Anugrah Lautan Indah, PT Adhi Guna Putra, PT Artha Buana Raya, PT Ariatni Artha Nugraha, PT Anugerah Mitra Cemerlang Abadi, PT Antar Benua Sejati, PT Achomindo Jasa Daya Maritim, PT Tirta Bhumi Amerta, PT Primkokadpel Baruna Barat, PT Berkat Sarana Dermaga Mandiri, PT Arung Niaga Sejahtera, PT Baruna Citra Dermaga, PT Bintang Sepakat dan PT Bahana Mitra Belawan.

“Tahap pertama ini, kita akan periksa dulu 14 perusahaan ini. Dari sini mungkin akan ada keterangan dan informasi lainnya. Sehingga penyidik punya jembatan mencari dan mengidentifikasi sejumlah orang lainnya. Setidaknya untuk tahap awal ini begitulah dulu langkah kerja yang kita lakukan,” terangnya.

Menurut Nainggolan, setelah memeriksa sejumlah saksi itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah perkara dan status sejumlah orang yang sudah diperiksa. Kata Nainggolan, penyidik sejatinya sudah melakukan gelar perkara dalam pekan ini.

Berhubung ada kegiatan pisah sambut Kapolda Sumut yang baru, gelar perkara diundur pada pekan depan. “Saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti dan menggali kembali informasi dilapangan,” tandas Nainggolan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut merasa dipermalukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Pasalnya, ketua mereka Herbin Polin Marpaung (HPM) diringkus petugas Timsus Dwelling Time Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan tudingan pemerasan dalam kasus dwelling time. Padahal, kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan dwelling time.

Bendahara DPW APBMI Sumut, Salomo Nababan kepada Sumut Pos mengaku kecewa dengan tindakan Polda Sumut tersebut. Karena, dengan ditangkapnya HPM secara otomatis telah mencoreng citra organisasi mereka. “Di sini ‘kan (DPW APBMI Sumut) banyak perusahaan bongkar muat. Ya, jadi kami merasa dipermalukan. Kami murni bisnis, bukan lain-lain yang disebut penyebab dwelling time,” kata Salomo Nababan, Kamis (13/10).

Saat disinggung, apakah HPM dapat dilepas lantaran tuduhan pemerasan itu sulit dibuktikan? Salomo enggan berandai-andai. “Kami kan sudah mendaftarkan Prapid, jadi biar Prapid saja yang membuktikan nanti,” tandasnya.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Naingolan ketika dikonfirmasi menyebutkan, terkait kasus pemerasan yang dilakukan HPM, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari staf Koperasi dan Bea Cukai, serta perusahaan biro jasa. Mereka di antaranya YS, BP, NB, dan RMS dari Beacukai serta P (security Bea Cukai). Sementara, staf perusahaan biro jasa itu yakni berinisial PI dan GZ (Biro Jasa PT Modern Plasindo Mutiara), KD dan J (Karyawan Transpac Logistic) dan R, salah satu warga.

Menurut MP Nainggolan, dengan diperiksanya petugas Bea Cukai serta staf dari perusahaan Biro Jasa itu, maka total keseluruhan saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini berjumlah 23 orang, termasuk dua orang yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu di salah satu cafe kawasan Percut Seituan, bernisial P (27) dan HPM (47).

“Ada 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Itu terdiri dari 10 orang diperiksa di Dit Reskrimsus dan 13 diperiksa di Dit Reskrimum Polda Sumut,” kata Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, khusus yang diperiksa di Dit Reskrimum Polda Sumut berinisial Ok, ES, SM, DOT, SN, DS, KGS, AN, SPM, M, FHS, HPM dan HMY. “Mereka yang diperiksa itu sebahagian berasal dari perusahaan bongkar muat, Koperasi dan organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan,” ujar Nainggolan.

Agenda berikutnya, sambung Nainggolan, penyidik akan memeriksa sejumlah nama lagi dari pihak Bea Cukai. Diantaranya, Bambang Priyono, Yusro, Rosmita, M Sulaiman dan Dave Yantoba. “Perlu diingat, semua yang diperiksa maupun yang akan diperiksa, statusnya masih sebagai saksi,” tegas Nainggolan.

Selain dari pihak Bea Cukai, Polda Sumut juga berencana memeriksa 14 dari 68 perusahaan bongkar muat di Belawan. Diantaranya, PT Anugrah Lautan Indah, PT Adhi Guna Putra, PT Artha Buana Raya, PT Ariatni Artha Nugraha, PT Anugerah Mitra Cemerlang Abadi, PT Antar Benua Sejati, PT Achomindo Jasa Daya Maritim, PT Tirta Bhumi Amerta, PT Primkokadpel Baruna Barat, PT Berkat Sarana Dermaga Mandiri, PT Arung Niaga Sejahtera, PT Baruna Citra Dermaga, PT Bintang Sepakat dan PT Bahana Mitra Belawan.

“Tahap pertama ini, kita akan periksa dulu 14 perusahaan ini. Dari sini mungkin akan ada keterangan dan informasi lainnya. Sehingga penyidik punya jembatan mencari dan mengidentifikasi sejumlah orang lainnya. Setidaknya untuk tahap awal ini begitulah dulu langkah kerja yang kita lakukan,” terangnya.

Menurut Nainggolan, setelah memeriksa sejumlah saksi itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah perkara dan status sejumlah orang yang sudah diperiksa. Kata Nainggolan, penyidik sejatinya sudah melakukan gelar perkara dalam pekan ini.

Berhubung ada kegiatan pisah sambut Kapolda Sumut yang baru, gelar perkara diundur pada pekan depan. “Saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti dan menggali kembali informasi dilapangan,” tandas Nainggolan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/