“Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu,” ujarnya.
Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.
“Kami sudah mempunyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja,” ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa “penista agama”. Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Dalam persidangan tersebut, pihak Ahmad Dhani akan mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwahan JPU pada persidangan pekan depan, Senin (23/4) di PN Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Dhani juga berjanji akan menghadiri setiap tahap persidangan.
Sementara itu pihak pelapor, Jack Lapian, Johannes L. Tobing juga mendatangi kantor PN Jakarta Selatan untuk memastikan proses peradilan tersebut. Ia mengatakan persidangan tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa ujaran Ahmad Dhani mengandung kebencian yang bersifat SARA.
“Saya respect terhadap Dhani yang jantan dalam menjalani prosesn hukum selama ini. Apakah itu ujaran kebencian atau tidak, maka dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ujaran Ahmad Dhani dilontarkan pada waktu Pilkada DKI putaran pertama 2017. Cuitan Ahmad Dhani dinilai ditujukan pada siapa saja yang mendukung penistaan agama adalah sesuatu yang pantas diludahi mukanya.
“Kenyataannya yang milih Ahok pada putaran pertama sampai 3 juta orang. Apakah 3 juta itu pantas diludahi. Maka delik ujaran kebencian (hate speech) itu pantas dikenakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak takut apabila Ahmad Dhani balik melaporkan dirinya. Menurutnya, semua orang berhak menuntut keadilan di negeri hukum ini.
“Silahkan saja kalau mau melaporkan balik terhadap Jack Lapian. Ini negara hukum jadi sah-sah saja,” imbuhnya. (has)