31 C
Medan
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Kasus Ahok ke Pengadilan

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.

Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat dama dengan calon lainnya. “Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos).

Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.

Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati. ’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidka boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan. ’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu. “Dan dia (Ahok, red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.

Tapi, JK mengisaratkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi, masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. “Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi,” imbuh dia.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, beredarnya kabar akan adanya demonstrasi susulan pada 25 November mendatang hanya isu semata. Karena itu, dia mengatakan bahwa saat ini semuanya fokus kepada penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka, Red). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya mau apa lagi?” kaya Gatot usai menyampaikan Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin (16/11).

Gatot juga mengatakan, demonstrasi sebelumnya telah berjalan aman dan terkendali, meski sempat terjadi kegaduhan antara pendemo dengan aparat. Dia juga menepis ada pihak asing yang ikut menunggangi demonstrasi tersebut dengan membuat rusuh.

“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata dia.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.

Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat dama dengan calon lainnya. “Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos).

Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.

Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati. ’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidka boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan. ’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu. “Dan dia (Ahok, red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.

Tapi, JK mengisaratkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi, masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. “Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi,” imbuh dia.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, beredarnya kabar akan adanya demonstrasi susulan pada 25 November mendatang hanya isu semata. Karena itu, dia mengatakan bahwa saat ini semuanya fokus kepada penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka, Red). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya mau apa lagi?” kaya Gatot usai menyampaikan Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin (16/11).

Gatot juga mengatakan, demonstrasi sebelumnya telah berjalan aman dan terkendali, meski sempat terjadi kegaduhan antara pendemo dengan aparat. Dia juga menepis ada pihak asing yang ikut menunggangi demonstrasi tersebut dengan membuat rusuh.

“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/